
KAKI BUKIT – Pada Juni dan Juli 2022 lalu ada sebuah lomba bertajuk “Lomba Esai/ Jurnalistik” dengan tema mengusung tentang perlindungan satwa langka di Sumatera. Karena ini lomba karya tulis dengan format esai, maka naskah yang diikutisertakan adalah tulisan esai yang sebelumnya sudah tayang di media massa online, karena ini juga termasuk salah satu persyaratannya.
Setelah pengumumannya sempat tertunda beberapa hari akhirnya diumumkanlah para pemenangnya. Setelah membaca karya pemenang tersebut muncul pertanyaan dan keraguan, tulisan yang menang tidak masuk kategori esai atau essay melainkan karya jurnalistik kategori feature.
Apakah ini terjadi karena tidak paham dan tidak mengertinya juri sehingga tidak bisa membedakan mana karya tulis esai dan mana karya jurnalistik feature. Untuk membenarkan keputusannya dewan juri maka yang harus diambil adalah pemenang tersebut adalah tulisan termasuk kategori esai, padahal jelas tulisan tersebut termasuk kategori feature. Juri dan panitia pun berlindung di balik tameng “Keputusan Dewan Juri Mutlak Tidak Bisa Diganggu Gugat.”
Tapi kali ini bukan tentang lomba bagi jurnalis yang terjadi pada Juni dan Juli tersebut, melainkan pada sebuah lomba karya jurnalistik yang baru saja usai pengumumannya pada pertengahan Juli 2022 dan diselenggarakan oleh sebuah institusi yang sangat kredibel.
Bermula dari informasi seorang teman yang menyampaikan bahwa dalam karya tulis dari pemenangnya ada aroma atau unsur plagiat atau copy paste yang seharusnya diharamkan seorang wartawan atau jurnalis. Tapi yang terjadi sepertinya tiada ada rasa bersalah atau berdosa atau melanggar dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus jadi pedoman moralnya dalam menjalankan profesi seorang jurnalis.
Jika dalam dunia akademik, plagiarisme adalah sebuah dosa besar. Bagaimana jika praktek ini terjadi di dunia pers atau di kalangan komunitas jurnalis? Tetap dianggap sebagai dosa atau bukan dosa besar. Atau hanya hal biasa karena plagiarisme sudah tumbuh subur dan menjadi kebiasaan sehari-hari? Padahal dalam Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 2 menyebutkan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” Penafsiran dari “cara-cara yang profesional” pada huruf g tertulis, “Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.” Merujuk pasal tersebut jelas bahwa plagiat juga adalah pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Setelah diskusi melewati lintas batas daerah melalui daring dengan wartawan utama Yurnaldi yang juga kerap menjadi juri lomba karya tulis di Sumatera Barat (Sumbar) dan penulis buku berjudul “Wartawan & Penulis Diperhitungkan: Menang dalam Kompetisi” menurutnya, sudah pasti karya yang plagiat diskualifikasi.
“Plagiat dengan diksi yang sama itu sudah bukan pikiran sendiri. Kecuali gagasannya diambil dan diolah dengan bahasa sendiri, dengan sebutkan sumber masih bijak dibanding menyalin copy paste karya orang lain,” kata wartawan senior yang pernah bergabung dengan Harian Kompas.
Apa yang terjadi tersebut menurutnya, karena juri lalai maka peserta lainnya bisa menyampaikan protes dengan menunjukkan bukti-bukti. “Juri lalai biasa, tapi ketika ditemui sesuatu yang terlarang atau plagiat, juri harus segera bertindak dan membatalkan naskah tersebut sebagai pemenang. Juri berpengalaman pasti punya cara kontrol untuk cek karya peserta, apa ada unsur plagiat,” kata Yurnaldi yang pernah bertugas di Sumatera Selatan (Sumsel).
Sementara saat diskusi daring dengan penulis novel Benny Arnas yang bermukim di Lubuklinggau menjelaskan, setiap dirinya menjadi lomba karya tulis apakah fiksi atau non fiksi, “Aku minta panitia memberi kami juri naskah-naskah yang sudah disisir, termasuk beres plagiarisme. Jadi, yang sampai ke juri ya naskah yang sudah beres,” katanya.
Menurut pengarang atau novelis yang sudah menulis lebih 27 buku, 200 cerpen dan 200 esai, jika memang ditemukan adanya unsur plagiat dalam naskah pemenang lomba maka dewan juri dapat mengambil keputusan membatalkan kemenangannya.
Sanksi bagi seorang wartawan yang melakukan plagiat, masukan karya orang lain dalam naskahnya dan mengakui sebagai karya sendiri tanpa menyebut atau menuliskan sumber tulisan tersebut, dewan juri dapat menerapkan sanksi membatalkan kemenangannya dan menghukumnya dengan melarang mengikuti lomba karya jurnalistik periode selanjutnya.
Pengalaman Juri
Awal Oktober 2020 saya mendapat amanah dari Manajer Humas, Komunikasi dan Administrasi Korporat PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Iko Gusman menjadi juri pada lomba “Menulis Bebas untuk Jurnalis” yang mengusung tema tentang “Kesaktian Pancasila.” Masa perlombaan hanya tiga hari, yaitu 3 – 5 Oktober 2020. Ada 36 karya tulis peserta yang berasal dari Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat.
Dalam kriteria penilaian, saya menempatkan orisinal atau keaslian karya tulis menjadi penilaian pertama, baru penggunaan bahasa Indonesia dan kesesuaian dengan tema. Orisinal atau tidak sebuah karya tulis berpengaruh pada kriteria penilaiannya selanjutnya. Untuk menjaga fair play, penilaian dilakukan dengan menghapus nama atau identitas penulis pada copy karya tulis peserta, yang tercantum hanya judul dan naskah karya tulis.
Dari penilaian ditemukan 10 persen karya tulis peserta mengandung unsur plagiat atau penjiplakan dari karya tulis orang lain yang sudah dipublikasikan. Untuk mendeteksi cari tahu unsru plagiat menggunakan perangkat aplikasi yang tersedia di internet.
Dari pelacakan ditemukan ada peserta yang melakukan plagiarisme atau karya plagiat dalam isi karya tulisnya sampai 60 persen menjiplak karya pihak lain yang sudah lebih dulu terpublikasi dan bisa dilacak jejak didigitalnya. Yang lebih parah ada sampai 99,9 persen plagiat, yang diubah hanya pada judul dan kata pertama pada alinea pertama.
Mengapa plagiat terjadi? Apakah peserta meyakini juri tidak akan tahu kalau mereka melakukan plagiat? Perilaku plagiat tersebut tidak jauh berbeda dengan praktek copy paste dalam jurnalisme. Jika seorang wartawan atau jurnalis mengikuti lomba karya tulis dengan cara mencuri kata-kata atau plagiat itu adalah hal yang diharamkan. Plagiat oleh seorang jurnalis adalah pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Apa itu Plagiat?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “plagiat” berarti pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan. Sementara itu kata “plagiarisme” berarti penjiplakan yang melanggar hak cipta.
Dengan berselancar di dunia maya, ditemukan kata “plagiat” berasal dari bahasa Belanda plagiaat yang artinya “meniru atau mencontoh pekerjaan orang lain tanpa izin.” Sementara kata “plagiarisme” berasal dari bahasa latin yaitu “plagiarius” yang artinya merampok atau pembajak. Plagiarisme adalah tindakan mencuri atau pembohongan intelektualisme.
Mengutip Alexander Lindsey adalam tulisannya berjudul “Plagiarism and Originality” memberi arti bahwa plagiat adalah tindakan penjiplakan ide dan gagasan orang lain untuk diakui sebagai karya sendiri dengan menggunakan karya orang lain tanpa menyebut sumbernya dan berakibat timbulnya spekulasi yang salah dan keliru terhadap sebuah ide, gagasan, opini dan karya.
Menurut wartawan senior Amarzan Loebis yang dimuat di Tempo.co.id, plagiat adalah perbuatan lancung. Karangan yang merepresentasikan pendapat atawa buah pikiran melekat pada hak individual sang pengarang yang, sesungguhnya, dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Plagiator, dengan demikian, sudah menginjak-injak hak individual itu.
Plagiat itu menunjukkan kemiskinan intelektual dan sebuah “kejahatan terencana.” “Tidak ada tindakan spontan dalam proses plagiarisme. Sang plagiator (penjiplak) pastilah membaca lebih dulu karangan yang akan dijiplaknya, sebelum merasa tertarik mencaplok karangan itu dan mengakuinya sebagai karangan sendiri,” tulis Amarzan Loebis.
Penjiplakan atau plagiat karya tulis, makalah, skripsi, tesis, ataupun disertasi dan sebagainya adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab hanya mementingkan dirinya pribadi tanpa menghargai pengarang atau penulis pembuat karya tulis tersebut.
Menurut sastrawan Pramudya Ananta Toer, mereka yang melakukan plagiat tersebut adalah pencuri kata-kata. “Siapa mencuri kata-kata, berarti mencuri pikiran. Siapa mencuri pikiran, berarti mencuri hal yang hakiki dari manusia. Mencuri pikiran, merendahkan hak-hak manusia, berarti melenyapkan apa yang membedakan manusia dari binatang.”
Dalam kasus plagiat lebih sering terjadi di lingkungan akademis atau perguruan tinggi dibandingkan di lingkungan komunitas pers atau jurnalis. Jika ada kasus plagiat yang terjadi di lingkungan akademis, maka yang kasus tersebut akan heboh dan ramai di media massa. Bukan berarti tidak ada plagiat yang dilakukan wartawan atau jurnalis.
Pada tahun 2010 pernah ada kasus plagiat yang menimpa seorang guru besar dari Universitas Parahiyangan (Unpar) Prof Anak Agung Banyu Perwita. Tulisan opininya yang dimuat di harian Jakarta Post berjudul “RI as a New Middle Power?” menyontek tulisan penulis Australia Carl Ungerer berjudul ”The Middle Power Concept in Australian Foreign Policy.” Atas peristiwa itu Anak Agung Banyu Perwita mengajukan surat pengunduran diri dari Unpar.
Kemudian tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah melansir bahwa sepanjang 2012 hingga pertengahan 2013, lebih dari 100 dosen setingkat lektor, lektor kepala, dan guru besar, di Indonesia tertangkap melakukan plagiarisme. Akibatnya, dua dosen dipecat dan empat lainnya diturunkan pangkat jabatannya. (Republika.co.id, Rabu 2 Oktober 2013, “Selama Setahun, 100 Dosen Jadi Plagiat).
Juga ada kasus plagiat yang menimpa Anggito Abimanyu staf pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) saat kasusnya terjadi tahun 2014 Anggito Abimanyu tengah menjabat Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah di Kementerian Agama. Tudingan plagiat ditujukan kepadanya setelah terbit tulisan opininya di harian Kompas, 10 Februari 2014 berjudul “Gagasan Asuransi Bencana.” Tulisan tersebut disebut menjiplak dari tulisan berjudul “Menggagas Asuransi Bencana” karya Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan yang terbit di Kompas pada 21 Juli 2006. Pasca peristiwa itu Anggito Abimanyu menyatakan mengundurkan diri dari UGM.
Yang tak kalah heboh adalah kasus plagiat yang terjadi di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang terjadi tahun 2016. Di kampus itu, Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tim menemukan plagiarisme dalam disertasi Nur Alam menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara saat meraih gelar doktor.
Dengan menggunakan aplikasi Turn It In, tim EKA menemukan bahwa disertasi Nur Alam terindikasi plagiat. Sebanyak 74,4 persen pada Bab I disertasi Nur Alam berisi salinan dari pelbagai penyedia arsip skripsi. Kasus plagiarisme ini menyeret Rektor UNJ yang waktu itu dijabat Prof Djaali. Kemudian pada 2017 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi waktu itu Mohamad Nasir mencopot Prof Djaali dari jabatan Rektor UNJ.
Di luar negeri, kasus plagiat lebih seru dan heboh. Di Jerman Annette Schavan seorang Menteri Pendidikan pada 2013 mengundurkan diri dari jabatannya karena tersandung masalah plagiat pada disertasinya saat meraih gelar doktor dari Universitas Duesseldorf. Bekas universitasnya mencopot gelar doktor (PhD) Schavan karena mencontek tanpa menyebut sumber-sumbernya (plagiarism) pada bagian-bagian dari disertasinya berjudul “Person and Conscience” 33 tahun lalu.
Pelanggaran Hukum
Apakah plagiat atau menjiplak karya orang lain adalah pelanggaran hukum? Jika merujuk pada KUHP tidak mengenal istilah plagiarisme atau plagiat. Namun dalam pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau UUHC walau tidak menyebut secara eksplisit tentang plagiarisme namun tersirat dalam beberapa pasal-pasalnya. Melakukan plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta.
Hak Cipta adalah bidang penting kekayaan intelektual (KI) yang mengatur perlindungan berbagai ragam karya cipta seperti antara lain karya tulis, termasuk ilmu pengetahuan, karya seni, drama, tari, lagu, dan film atau sinematografi. Menurut Henry Soelistya dalam buku “Hak Cipta Tanpa Hak Moral,” karya-karya tersebut diciptakan oleh penciptanya, baik secara sendiri maupun bersama orang lain. Setiap karya intelektual patut diakui, dihargai dan dilindungi baik secara moral dan etika maupun secara hukum.
Hak Cipta adalah bagian dari hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang mencakup Hak Cipta, Hak Paten, Merk, Rahasia Dagang, Waralaba, Lisensi dan Royalti, Desain Industri, Tata Letak (Topografi) Sirkuit Terpadu, Varietas Tanaman dan Rekayasa genetika, Internet dan Domain Names.
Hak Cipta mengandung dua esensi hak, yaitu : hak ekonomi (economic rights), dan hak moral (moral rights). Kandungan hak ekonomi meliputi hak untuk mengumumkan (performing rights) dan hak untuk memperbanyak (mechanical rights). Adapun hak moral meliputi hak pencipta untuk dicantumkan namanya dalam ciptaan dan hak pencipta untuk melarang orang lain mengubah ciptaannya, termasuk judul ataupun anak judul ciptaan.
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar hak cipta, tertulis dalam Pasal 113 ayat (3) menyebutkan, “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Ayat (4) : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”. (maspril aries)




