PBH Peradi Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak di Majelis Taklim Masjid Baitullah
KAKI BUKIT, Palembang – Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi belakangan ini di beberapa daerah mengundang keprihatinan dan rasa khawatir dari ibu-ibu yang tergabung dalam Majelis Taklim Muslimah Masjid Baitullah di Kelurahan Bukit Lama.
Keprihatinan dan rasa khawatir tersebut mereka sampaikan pada penyuluhan hukum yang selenggarakan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang, Sabtu (26/3). Mereka curhat kepada para advokat yang selama ini kerap memberikan bantuan hukum kepada warga tidak mampu atau masyarakat dhuafa di Palembang.
Para advokat yang tergabung pada PBH Peradi Palembang memberikan penyuluhan hukum tentang perlindungan anak yang merujuk pada UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penyuluhan disampaikan langsung Ketua PBH Peradi Palembang, advokat Aina Rumiyati Aziz, bersama advokat Megaria, Eka Novianti dan Febi Irianto.
Penyuluhan yang berlangsung di Masjid Baitullah banyak mendapat respon dari peserta sebagian besar ibu-ibu rumah tangga dan anak remaja. Penyuluhan atas permintaan anggota Majelis Taklim Muslimah memilih tema tentang anak-anak dan masalah hukumnya.
“Maraknya kasus kriminal yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak menjadi perhatian dan keprihatinan kami para advokat yang tergabung di PBH Peradi Palembang. Ketika ada permintaan penyuluhan hukum kami menawarkan untuk memberikan bantuan hukum dengan pemahaman tentang UU Perlindungan Anak,” kata Aina Rumiyati Aziz.
Kepada anggota Majelis Taklim Muslimah, Aina menjelaskan dan memberi contoh tentang beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang tua. “Seperi ada ibu yang menggorok tiga anak kandungnya terjadi di Semarang. Kemudian ada ayah yang memperkosa anaknya hingga meninggal dunia padahal anaknya sedang demam, dan juga seorang ibu yang membunuh anaknya yang berusia dua tahun dan membuangnya ke sungai terjadi di kalimantan. Dalam agama jelas menyebutkan, anak adalah titipan Allah SWT yang harus dijaga,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Majelis Taklim Muslimah Masjid Baitullah Filda Nurhasanah mengatakan, “Ibu-ibu di sini sangat ingin tahu tentang hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kami sampaikan terima kasih kepada PBH Peradi Palembang yang telah bersedia meluangkan waktu memberikan pemahaman tentang UU Perlindungan Anak.”
Saat dialog seorang anggota majelis taklim bertanya tentang bagaimana bersikap terhadap ketentuan UU yang melarang mereka untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak yang bandel dan tidak mau menurut.
“Mengajar itu mudah namun mendidik itu berat. Sementara bila anak didik tidak benar yang disalahkan adalah gurunya namun ketika kita memarahi dan menjewer anak kita dilarang padahal anak tidak mau mendengar nasihat kita,” kata seorang anggota majelis taklim yang berprofesi sebagai guru.
Sementara itu peserta lainnya juga menyampaikan keprihatinannya terhadap semakin maraknya kasus narkoba khususnya di masa pandemi Covid-19 yang kasusnya terkena atau melibatkan anak dan terjadi akibat dari pergaulan di lingkungan yang salah. (maspril aries)