PAD Pangkalpinang dari Parkir Terdongkrak 300 Persen
KAKI BUKIT, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perhubungan sukses mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir pada 2021. UPTD Pengelola Pelaksana Teknis Perhubungan (PPTP) Kota Pangkalpinang berhasil menghimpun retribusi parkir dengan peningkatan hampir mencapai 300 persen.
Sukses tersebut berhasil melampaui target yang ditetapkan untuk PAD dari retribusi parkir 2021. Kepala UPTD PPTP Kota Pangkalpinang Welly A. Riduan menjelaskan pada 2021 realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum mencapai Rp1.006.865.000 dan realisasi parkir khusus mencapai Rp347.115.000.
“Dibandingkan capaian 2020, realisiasi penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2021 naik hampir 300 persen dan berhasil menyumbang PAD sekitar Rp1 miliar. Ini melampau target yang ditetapkan,” katanya, Selasa (22/3).
Menurut Welly capaian target retribusi tersebut khususnya retribusi parkir tepi jalan umum yang melampaui target tidak terlepas dari kebijakan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil yang memprioritaskan peningkatan PAD ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tersebut.
Pada 2020 realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum mencapai sekitar Rp262.324.000 dan untuk realisasi parkir khusus menyentuh Rp444.014.000.
Penerimaan retribusi pada 2020 menurut Welly tidak mencapai target karena pandemi Covid-19 dan ditutupnya beberapa lokasi keramaian seperti Alun-Alun Taman Merdeka, Taman Dealova dan destinasi wisata pantai Pasir Padi serta adanya pembatasan jam malam pada pusat perekonomian yang berpengaruh pada mobilisasi masyarakat.
Dalam penataan dan peningkatan retribusi parkir Pemerintah Kota Pangkalpinang menerapkan beberapa kebijakan seperti penambahan kantong parkir pada beberpa lokasi di sudut Kota Pangkalpinang, penguatan pengawasan per juru parkir dengan pencatatan retribusi per orang, pemberian seragam resmi yang menandakan juru parkir resmi, pemberian sanksi lewat sinergitas dengan aparat berwajib, pendataan juru parkir, pengawasan dari petugas dinas yang dilaksanakan setiap hari, dan juru pungut yang tidak pernah libur dalam kondisi cuaca apapun.
Sebelumnya pada akhir Juni 2021 aebanyak 372 juru parkir di Kota Pangkalpinang mendapatkan atribut baru dari Dinas Perhubungan setempat yang pemberiannya langsung diserahkan Wali Kota Maulan Aklil di kantor Wali Kota berupa rompi, baju, topi, pluit, ID card dan talikur.
Atribut juru parkir di Pangkalpinang adalah rompi berwarna pink yang akan dikenakan para juru parkir resmi dibawah pengawasan Dinas Perhubungan yang terdiri dari 37 juru parkir perempuan, 13 juru parkir disabiltas dan sisanya juru parkir laki-laki. Jumlah titik parkir sebanyak 134 dan tiga lokasi parkir khusus.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2016, tarif retribusi parkir tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp 1.000,00/kendaraan/parkir untuk kendaraan roda 2, Rp 2.000,00/ kendaraan/ parkir untuk kendaraan roda 4. (maspril aries)