Dari Mafia Berkeley sampai Mafia Minyak Goreng
KAKIBUKIT – Di hadapan wakil rakyat Indonesia yang ibu-ibu rumah tangganya tengah berkeliling pasar, warung, mini market dan super market mencari minyak goreng, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memaparkan bukti dugaan adanya mafia minyak goreng.
Menteri Perdagangan mengatakan, kementerian yang dipimpinnya sudah melakukan sejumlah langkah menangani mafia minyak goreng, juga melibatkan kepolisian melakukan penyisiran. Namun Muhammad Lutfi tidak menyebutkan nama mafia minyak goreng tersebut walau para wakil rakyat membukanya.
Menurutnya, dia mau menyebutkan namanya karena ini azaz praduga tidak bersalah. Memang ditemukan ribuan ton minyak goreng dan Polri melalui Kabareskrim sudah mulai sudah mulai melakukan penangkapan dan pemeriksaan.
Pernyataan seorang menteri tentu bukan omong kosong tentang adanya mafia minyak goreng di negara yang menjadi salah satu produsen CPO terbesar di dunia. Banyak yang menyebut ini ironi. Ternyata di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia ada orang-orang bernama mafia berasyik masyuk dengan minyak goreng.
Yang namanya mafia di Indonesia nama dan “jenis kelamin”-nya ada banyak. Sejak dulu sudah ada ribut-ribut ada mafia hukum, mafia peradilan, mafia tanah, mafia pajak, mafia pangan atau impor pangan, mafia daging, mafia sepak bola, mafia hutan, mafia karantina dan mafia nikah siri. Zaman Orde Baru dulu terkenal istilah Mafia Berkeley.
Dampak dari pandemi Covid-19 telah melahirkan mafia baru bernama mafia minyak goreng, ada yang menulisnya mafia migor. Covid-19 telah nyata dampaknya mengganggu berbagai aspek kehidupan mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi, dan beragam aspek lainnya. Sebelumnya ada mafia karantina Covid-19.
Kini dampak pandemi Covid-19 sudah menggerogoti ketahanan pangan (minyak goreng). Padahal pangan adalah suatu tonggak utama bagi kebutuhan rakyat Indonesia yang harus dipenuhi pemerintah selama masa pandemi Covid-19. Gara-gara minyak goreng ketahanan pangan berpotensi terganggu.
Asal Usul Mafia
Menurut ceritanya, istilah “mafia” asalnya dari bahasa Italia di pulau Sisilia yang terletak di bagian Selatan Italia. Mafia disebut dengan istilah “Mafioso,” sedangkan di Napoli mafia dikenal dengan istilah “Camora.”
Mafia, Mafioso dan Camora adalah istilah yang mempunyai konotasi negatif. Mafia adalah kelompok yang terorganisir (biasa disebut juga dengan istilah cosa nostra). Mafia untuk mencapai tujuannya selalu menggunakan alat dan kekerasan psikis (teror), fisik, merusak dan menghilangkan jiwa orang lain.
Gerakan mafia lahir saat Italia bagian selatan dikuasai Kesultanan Ottoman. Dinasti Ottoman yang berpusat di Turki mendapat reaksi dan perlawanan dari kaum puritan di Italia Selatan. Mereka membentuk kelompok-kelompok klendestein dengan tujuan membebaskan diri dari kekuasaan Ottoman.
Perlawanan kelompok ini berjuang dengan gerakan rahasia di bawah tanah, sampai gerakan bersenjata, merampas harta benda sampai pembunuhan terhadap orang yang dianggap musuh atau yang menghalangi pembebasan Italia bagian selatan dari Kesultanan Ottoman.
Akhir abad ke-18 setelah bebas dari kekuasaan Kesultanan Ottoman kelompok klendestein ini tetap melakukan gerakannya, yaitu dengan melakukan perampasan harta benda dan pembunuhan terhadap lawan-lawan yang dinilai musuhnya. Lalu oleh Pemerintah Italia, kelompok ini dicap sebagai gerakan ilegal karena melanggar hukum.
Dalam perkembangannya, kelompok klendestein ini berubah namanya menjadi mafia namun tetap melakukan gerakan berupa perampokan dan pembunuhan terhadap siapa pun yang menghalangi gerakan mereka.
Pada waktu yang bersamaan banyak imigran dari Italia Selatan datang ke Amerika bagian utara yang disebut sebagai tanah impian Amerika Utara. Diantara imigran tersebut ada dari kelompok klendestein. Di Amerika Utara mereka tersebar di wilayah New York, San Francisco, Detroit City, Chicago, Baltimore, Dallas Texas, Kansas City dan Pittsburry dan lainnya.
Mengutip Soedjono Dirdjosisworo dalam “Kejahatan Mafia,” (1984), di tanah impian ini imigran dari Italia tersebut membawa kebiasaan hidup dan kulturnya termasuk karakter mafioso dan campora dari tempat asalnya Pulau Sisilia dan Pulau Sardinia serta kota Napoli.
Di Amerika Serikat kelompok klendestein berkembang dan menjelma menjadi kelompok gangster mafia dengan membentuk sindikat kejahatan. Tiap komunitas anggotanya kebanyakan masih punya ikatan keluarga yang disebut cosa nostra dipimpin oleh seorang good father dengan sebutan “Don.”
Ternyata mafia bukan hanya ada di Italia dan Amerika Serikat tetapi ada juga di China yang dikenal dengan istilah Tong dan di Jepang disebut Yakuza. Mafia dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal). Secara leterlijk mafioso artinya adalah kelompok bisnis, politik, sosial dan budaya yang kemudian merambah ke semua bidang, ada di bidang hukum, ekonomi, pertanian, pangan dan bidang lainnya.
Dalam kasus kelangkaan minyak goreng, badan PBB organisasi pangan dan pertanian atau Food and Agriculture Organization (FAO) telah memperingatkan kepada negara-negara yang ada di dunia bahwa akan terjadi kelangkaan atau darurat pangan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Skema pembatasan sosial secara besar-besaran atau lock down yang pada banyak negara juga berpengaruh terhadap pemenuhan pangan di setiap negara, juga Indonesia.
PBB sudah lama mengingatkan bahwa isu pangan adalah salah satu isu global di antara sejumlah isu global lainnya. Terjadinya kelangkaan minyak goreng apakah karena aktor negara atau aktor non negara abai pada isu pangan? Harus diingat bahwa isu pangan memiliki relasi terhadap manusia dengan aktivitas keduanya yang selalu bersinggungan.
Dalam kasus minyak goreng selain terjadi kelangkaan juga berdampak adanya kenaikan harga. Setelah minyak goreng menghilang dan dicari emak-emak kemudian minyak goreng tersedia namun ternyata harganya naik. Tidak ada lagi minyak goreng tersedia dengan harga Rp14.000/ liter.
Pemerintah yang diharapkan menjaga dan mewaspadai agar tidak ada mafia yang bermain dalam menjaga ketersedian dan menjaga kestabilitasan harga bahan pangan di Indonesia walaupun masih ada ketersediaan jumlah pangan yang masih mencukupi, ternyata tidak sama dengan harapan.
Kasus mafia minyak goreng adalah bagian terkait dengan mafia pangan. Jika mafia pangan ikut bergerak tentu ada khawatir mereka akan ikut memperkeruh keadaan sehingga terjadi krisis ketersediaan pangan yang mengganggu ketahanan pangan di tingkat lokal, regional sampai nasional. Hulu dari ketahanan pangan di Indonesia adalah beras, ini harus diperkuat pemerintah.
Di tengah pandemi saat ini, ketahanan pangan adalah sesuatu yang harus diupayakan untuk menghindar terjadinya krisis pangan. Pemerintah harus mampu memenuhi permintaan, menjamin kualitas produk, jalur distribusi, dan melakukan penyesuaian strategi agar pemenuhan kebutuhan pangan dan ketahanan pangan pada masa pandemi di Indonesia tetap terjamin.
Dalam kasus mafia impor pangan yang pernah terjadi adalah kasus impor daging sapi yang terjadi 2013 yang melibatkan pimpinan partai politik. Menurut guru besar ekonomi pertanian Universitas Lampung Bustanul Arifin, pelaku kasus impor sapi bisa dikategorikan sebagai mafia.
Mengutip Drajad H Wibowo dalam “Kasus Mafia Impor Daging Sapi” (Februari 2013), bahwa beberapa modus mengeruk keuntungan dari kebijakan pro impor tak hanya melibatkan politisi, namun aparat pemerintah di lapangan serta pengusaha.
Menurutnya, beberapa modusnya kejahatan yang biasa dilakukan antara lain, mark up data dengan membuat estimasi kebutuhan komoditi pangan dilebih-lebihkan. Yang penting terdapat gap besar antara supply dan demand sehingga kesannya impor menjadi keharusan.
Kemudian, permainan harga dengan membuat lonjakan harga komoditas pangan pada bulan-bulan tertentu. Sehingga, impor pangan terjustifikasi.
Atau dengan melakukan ilusi pajak impor, yang mendorong kemudahan perpajakan sehingga importir mendapat keuntungan besar dari pembebasan PPN, bea masuk dan PPh. Keuntungan besar ini yang kemudian dibagi-bagi kepada siapa saja yang membantu menjaga impor, baik politisi, birokrat atau siapa saja.
Tentunya juga dengan melakukan penyalahgunaan aturan, yakni memainkan berbagai mekanisme pengaturan seperti kuota impor. Faktanya, impor setiap komoditas pangan itu hanya dikuasai oleh segelintir pemain. Mekanisme kuota ini memudahkan membagi-bagi uang haram dari impor.
Praktik mafia impor pangan terjadi dari hulu sampai ke hilir. Di hulu mafia bermain di ranah regulasi dan di hilir kecurangan impor mafia dilakukan dengan pemalsuan data kebutuhan pangan, pemalsuan dokumen, penghindaran pajak dan bea masuk, pelanggaran kuota.
Mafia Berkeley
Setelah tumbangnya Orde Lama pada 1966 kekuasaan di Indonesia beralih ke tangan Orde Baru. Mafia Berkeley adalah sebutan bagi teknokrat yang menopang kebijakan ekonomi pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Mereka adalah arsitek yang membangun pondasi pemikiran ekonomi Indonesia. Kelompok teknokrat tersebut disebut “Mafia Berkeley” sebab mereka lulusan dari University of California, Berkeley, Amerika Serikat (AS). Dalam rezim Orde Baru Mafia Berkeley ini memiliki posisi yang amat strategis.
Dalam perkembangannya istilah Mafia Berkeley sudah sarat konotasi negatif sejak digunakan pertama kali dalam artikel yang ditulis David Ransom dalam majalah Ramparts berjudul “The Berkeley Mafia and the Indonesian Massacre.”
Pada masa Orde Baru kebangkitan perekonomian Indonesia yang terpuruk pada masa Orde Lama dapat dikatakan berkat sentuhan tangan dingin dan pemikiran para Mafia Berkeley. Diantaranya mereka menyusun perencanaan ekonomi, menarik investor asing, bergabung dengan IGGI, dan membuat Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) serta lahirnya pemikiran Widjojonomics. Kehadiran para teknokrat tersebut dalam pemerintahan Orde Baru mampu memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.
Namun apa yang menjadi gagasan dan perencanaan yang dilakukan Mafia Berkeley membuat Indonesia kian bergantung kepada utang luar negeri. Dampak dari ketergantungan terhadap utang luar negeri amat terasa ketika krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1997.
Indonesia sejak masa Orde baru sampai saat ini sudah melahirkan banyak mafia. Istilah mafia sebagai organized crime group dan sebagai suatu kegiatan menurut Yunus Husein mantan Kepala PPATK, begitu populer di kalangan masyarakat dalam dan luar negeri. Dengan mudah kita memberi cap pada suatu kegiatan kolusi yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah kegiatan mafia.
“Kegiatan mafia ini sudah masuk ke berbagai sektor, sehingga dikenal berbagai istilah: mafia hukum/peradilan, mafia kehutanan, mafia batubara, mafia timah, mafia penyelundupan, mafia tanah, mafia anggaran, mafia tender, mafia perdagangan alutsista, mafia pajak, mafia kedokteran, mafia pendidikan,mafia jabatan, mafia perparkiran dan sekian banyak lagi mafia lainnya,” tulisnya dalam sebuah tulisan berjudul “Adakah Mafia di Indonesia” yang terbit tahun 2013. (maspril aries)