Home / Budaya / Dinamika Perfilman Daerah dari Tantangan Menuju Kemungkinan Baru

Dinamika Perfilman Daerah dari Tantangan Menuju Kemungkinan Baru

FGD atau Diskusi Terpumpun Dinamika Perfilman Daerah. (FOTO: Aina Rumiyati Aziz)

KINGDOMSRIWIJAYA – Ahad, 29 Maret 2026 berkesempatan menghadiri undangan Dela Rosa mahasiswi IKJ (Institut Kesenian Jakarta) Fakultas Film dan Televisi yang memprakarsai Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi terpumpun yang bertajuk “Dinamika Perfilman Daerah: Dari Tantangan Menuju Kemungkinan Baru” di Guns Cafe, Jalan Tasik, Palembang.

Della Rosa sebagai pelaku budaya penerima Dana Indonesiana dari Kementerian Kebudayaan mengusung program pembuatan film dokumenter serta penulisan buku berjudul “Maybe, Film Industry is Not For Everyone” (Mungkin, Industri Film Bukan Untuk Semua Orang), mengundang penggiat kesenian dan kebudayaan serta pembuat film yang sering disebut “filmmaker “dan jurnalis yang ada di Palembang.

Diskusi terpumpun yang terlaksana satu hari menjelang Hari Film Nasional yang jatuh pada 30 Maret, berlangsung menarik dengan alokasi waktu sekitar tiga jam yang ditemani camilan roti bakar, kentang dan kopi. Ada banyak ide, gagasan, informasi, permasalahan dan kritik tentang kondisi perfilman di Indonesia khususnya di Palembang berseliweran sebagai wacana dari setiap peserta.

Pada bagian awal diskusi peserta FGD melihat bahwa industri film Indonesia dalam dua dekade terakhir mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Jumlah produksi meningkat, ragam genre semakin berwarna, dan audiens domestik mulai terbiasa dengan pilihan tontonan yang lebih luas. Namun, di balik geliat ini, terdapat dinamika yang tidak merata: sebagian besar pertumbuhan masih terkonsentrasi di Jakarta sebagai pusat industri.

Walau dalam sistem pemerintahan terjadi desentralisasi ke pemerintah daerah, tidak demikian pada dunia perfilman Indonesia. Masih terjadi sentralisasi yang menciptakan ketimpangan akses terhadap pendanaan, distribusi, dan legitimasi karya. Padahal, di luar Jakarta, terdapat kekayaan naratif yang luar biasa. Film daerah membawa perspektif kultural yang unik, bahasa lokal yang khas, serta lanskap sosial yang berbeda. Semua ini bisa menjadi modal besar untuk memperkaya sinema nasional. Namun, sineas daerah sering kali harus berhadapan dengan keterbatasan struktural, minimnya infrastruktur, terbatasnya jaringan distribusi, hingga sulitnya memperoleh dukungan finansial.

FGD berlangsung ya bukan sekadar memotret masalah, melainkan juga menggali strategi adaptasi yang dilakukan sineas daerah, serta membuka kemungkinan baru bagi ekosistem perfilman di luar pusat (Jakarta).  Untuk itu dapat dilakukan dengan menelusuri sejarah, tantangan, dan peluang, kita akan melihat bagaimana perfilman daerah dapat berkembang tanpa kehilangan identitasnya.

Di Sumatera Selatan (Sumsel) banyak bermunculan komunitas-komunitas perfilman atau filmmaker dan mereka menyatakan diri bukan sebagai konten kreator. Di Palembang saja ada sekitar 15 filmmaker atau komunitas filmmaker. Namun yang akktif saat ini tidak sampai 10 filmmaker.

Kontribusi Pemprov

Bagaimana dengan kontribusi daerah khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel? Dalam diskusi terungkap bahwa daerah ini pada masa lalu termasuk daerah yang mengembangkan film nasional. Seperti pada masa Gubernur Sumsel dijabat Alex Noerdin, Pemprov Sumsel memproduksi dua judul film layar lebar yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pertama film berjudul “Pengejar Angin” (2011) kemudian menyusul film berjudul “Gending Sriwijaya”.


Della Rosa mahasiswi IKJ (tengah) memaparkan gagasan dan programnya pada FGD bertajuk “Dinamika Perfilman Daerah: Dari Tantangan Menuju Kemungkinan Baru” (FOTO: Aina Rumiyati Aziz)

Jauh sebelumnya, pada masa Orde Baru dari Sumsel pernah melahirkan film layar berjudul “Si Pahit Lidah dan Si Mata Empat” (1989). Pada tahun yang sama dengan sutradara berbeda diproduksi film berjudul “Sumpah Si Pahit Lidah”. Sebelum dua film tersebut pada tahun 1985 diproduksi film berjudul “Ganesha”. Tiga film tersebut lokasi pembuatan di wilayah Sumatera Selatan.

Pertanyaan yang muncul mengapa masa Orde Baru pemerintah daerah memproduksi film layar lebar? Jawabannya, adanya imbauan Menteri Dalam Negeri waktu itu, Rudini. Imbauan menjawab suatu kondisi saat film nasional lesu darah. Menteri Dalam Negeri  mengimbau para gubernur agar menyisihkan anggaran pembangunan daerah guna memproduksi satu film cerita dalam satu tahun satu judul. Kalau itu jalan, “berarti setiap tahun daerah-daerah akan memproduksi 27 film cerita,” kata Rudini (Indonesia waktu itu masih terdiri 27 provinsi).

Pada masa itu dari daerah tetangga, Provinsi Lampung lahir film berjudul “Dr Siti Pertiwi Kembali ke Desa” dan “Cintaku di Way Kambas”. Dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) diproduksi film berjudul “Kabayan Saba Kota” dan Provinsi DKI memproduksi film “Om Pasikom”.

Jika pada masa Orde Baru pemerintah daerah membuat film hanya berdasarkan imbauan Menteri Dalam Negeri, maka pada era reformasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada masa Gubernur Alex Noerdin memproduksi film layar lebar berdasarkan amanah dari UU No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Pemprov memproduksi film dengan dibiayai APBD memiliki dasar hukum.

Dalam UU No.33 Tahun 2009 pada pasal 16 ayat  2 menyebutkan, pelaku kegiatan pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, mari kita memahami dan memaknai bahwa lahirnya film nasional dari daerah adalah amanah UU No.33 Tahun 2009.

Pada penjelasan UU pengganti UU No.8 Tahun 1992 menyebutkan, “mengingat peran strategis perfilman, pembiayaan pengembangan perfilman, lembaga sensor film, dan badan perfilman Indonesia dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).”

Bagian lain dari penjelasan UU No.33 Tahun 2009 menyebutkan, Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang dalam memajukan dan melindungi perfilman Indonesia. Presiden dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Menteri yang membidangi urusan kebudayaan.

Selain memproduksi film, UU No.33 Tahun 2009 juga mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah mendukung apresiasi film seperti diatur dalam pasal  37 ayat (1) menyebutkan apresiasi film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. festival film; b. seminar, diskusi, dan lokakarya; dan c. kritik dan resensi film. Pada ayat (2) menegaskan, apresiasi film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Sampai pada bahasan ini, sudah jelas bahwa daerah atau pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota bisa membiaya produksi film di daerahnya dengan mengalokasikan dari dari APBD.

Film Era Digital

Untuk memahami dinamika perfilman daerah saat ini, kita perlu menengok ke belakang. Sejarah film Indonesia tidak sepenuhnya lahir di Jakarta. Justru, beberapa tonggak penting muncul dari kota-kota lain. Tahun 1926 film pertama yang diproduksi di Hindia Belanda, Loetoeng Kasaroeng, lahir di Bandung. Film ini mengadaptasi cerita rakyat Sunda dan melibatkan aktor lokal. Meski diproduksi dengan teknologi sederhana, ia menandai lahirnya sinema lokal yang berakar pada budaya daerah.


Peserta FGD atau Diskusi Terpumpun Dinamika Perfilman Daerah. (FOTO: Aina Rumiyati Aziz)

Sejarah ini memperlihatkan bahwa perfilman daerah bukanlah fenomena baru. Ia telah hadir sejak awal kelahiran sinema Indonesia, meski sering kali terpinggirkan oleh narasi besar industri di Jakarta. Dengan memahami akar historis ini, kita bisa melihat bahwa potensi daerah selalu ada, hanya saja belum mendapat dukungan struktural yang memadai.

Seiring perkembangan teknologi, perfilman daerah memasuki babak baru. Kamera digital yang lebih murah, akses internet yang lebih luas, serta platform distribusi daring membuka peluang bagi sineas lokal untuk berkarya tanpa harus bergantung pada pusat. Namun, peluang ini juga datang dengan tantangan baru: banjir konten, persaingan global, dan algoritma platform yang tidak selalu berpihak pada karya independen.

Dengan latar historis ini, kita dapat memahami bahwa dinamika perfilman daerah adalah perjalanan panjang dari akar budaya lokal, melalui fase marginalisasi, hingga kini berhadapan dengan tantangan digital. Pertanyaannya, bagaimana perjalanan ini bisa diarahkan menuju kemungkinan baru yang lebih berkelanjutan?

Industri film Indonesia masih sangat terpusat di Jakarta. Kota ini menjadi rumah bagi mayoritas rumah produksi besar, jaringan bioskop nasional, lembaga pendanaan, serta media yang memberi legitimasi. Akibatnya, sineas di luar Jakarta menghadapi kesulitan untuk menembus pasar nasional. Film daerah sering kali dianggap sebagai “alternatif” atau “eksperimental”, bukan bagian dari arus utama.

Ketimpangan ini terlihat jelas dalam distribusi bioskop. Data Asosiasi Pengusaha Bioskop Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 60% layar bioskop berada di Pulau Jawa, dengan dominasi di Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Kota-kota di luar Jawa, apalagi daerah kabupaten, hanya memiliki satu atau dua layar bioskop, bahkan ada yang tidak memiliki sama sekali. Kondisi ini membuat film daerah sulit menjangkau audiens luas.

Pada diskusi juga terungkap, banyak sineas daerah menghadapi kendala keterbatasan pendanaan. Pendanaan menjadi masalah klasik. Sineas daerah jarang memiliki akses ke investor besar atau dana pemerintah pusat dan daerah. Skema pendanaan film dari institusi di pusat sering kali lebih mudah diakses oleh sineas yang sudah memiliki jaringan di Jakarta. Di daerah, pembiayaan film biasanya dilakukan secara mandiri. Seperti dengan Crowdfunding melalui platform digital. Atau gotong royong komunitas, di mana kru dan aktor bekerja tanpa bayaran penuh. Jika bernasib baik, ada dukungan pemerintah daerah, meski masih terbatas dan sering kali lebih fokus pada promosi pariwisata ketimbang pengembangan ekosistem film.

Bisa dilihat contoh nyata adalah film “Surau dan Silek” (2017) dari Sumatera Barat. Film ini diproduksi dengan dukungan komunitas lokal dan dana terbatas, namun berhasil menembus festival internasional. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan dana tidak selalu menghalangi kualitas, tetapi tetap menjadi hambatan untuk keberlanjutan produksi.

Kendala lainnya ada infrastruktur dan sumber daya manusia. Produksi film membutuhkan infrastruktur, seperti kamera, studio, ruang editing, hingga tenaga teknis yang terlatih. Di Jakarta, semua ini relatif mudah diakses. Di daerah, sineas harus berimprovisasi dengan peralatan seadanya.

Selain itu, pendidikan formal perfilman masih terkonsentrasi di kota besar. Sekolah film di Yogyakarta, Jakarta, dan Bandung menjadi pusat lahirnya sineas baru. Sementara itu, di kota-kota lain, pendidikan film lebih banyak berbasis workshop komunitas. Hal ini berdampak pada kualitas teknis produksi, meski kreativitas naratif tetap kuat.


FGD atau Diskusi Terpumpun Dinamika Perfilman Daerah. (FOTO: Aina Rumiyati Aziz)

Film daerah sering kali menghadapi masalah legitimasi. Media nasional jarang memberi ruang liputan bagi karya lokal, kecuali jika berhasil menembus festival internasional. Akibatnya, film daerah sulit membangun reputasi di mata audiens nasional. Legitimasi juga terkait dengan representasi budaya. Film daerah membawa bahasa, adat, dan lanskap lokal. Namun, sering kali karya ini dianggap terlalu “lokal” sehingga tidak komersial. Padahal, justru kekhasan lokal bisa menjadi nilai jual di pasar global. Contoh: film Marlina Si Pembunuh dalam Empat Babak (2017) karya Mouly Surya, yang mengambil setting Sumba, berhasil mendapat perhatian internasional karena kekuatan lokalitasnya.

Masalah lain yang juga terpetakan pada FGD adalah distribusi yang menjadi tantangan terbesar. Jaringan bioskop nasional lebih memilih film dengan potensi komersial tinggi. Film daerah yang diproduksi dengan dana terbatas sulit bersaing dengan film arus utama. Sebagai alternatif, sineas daerah mengandalkan festival film lokal sebagai ruang distribusi. Atau pmutaran komunitas di kampus, ruang budaya, atau kafe. Serta ke platform digital seperti YouTube, Vimeo, dan Bioskop Online.

Namun, distribusi digital juga menghadirkan tantangan baru, banjir konten dan algoritma yang tidak selalu mendukung karya independen. Ada film pendek dari komunitas yang sempat viral di TikTok, tetapi tidak menghasilkan pendapatan signifikan.

Jadi tantangan struktural perfilman daerah mencakup pendanaan, distribusi, legitimasi, infrastruktur, dan sentralisasi industri. Hambatan ini membuat sineas daerah harus berjuang lebih keras dibandingkan rekan mereka di pusat. Namun, keterbatasan ini juga melahirkan kreativitas dan solidaritas komunitas yang menjadi ciri khas perfilman daerah. Ini menjadi salah satu bentuk adaptasi sineas daerah.

Adaptasi paling menonjol adalah lahirnya komunitas film di berbagai daerah. Komunitas ini berfungsi sebagai ruang belajar tempat sineas muda belajar teknis produksi lewat workshop internal. Sebagai ruang produksi, anggota komunitas bergotong royong membuat film, berbagi peralatan, dan saling membantu. Dan ruang distribusi dimana komunitas mengadakan pemutaran film di kampus, ruang budaya, atau kafe. Bahkan di beberapa daerah, komunitas ini tidak hanya memproduksi film, tetapi juga mengadakan festival kecil yang mempertemukan sineas lokal dengan audiens.

Dari situ sineas daerah beradaptasi dengan membangun festival lokal. Festival ini bukan hanya ruang pemutaran, tetapi juga ruang pertemuan, diskusi, dan jaringan. Di Bali ada Minikino Film Week yang fokus pada film pendek internasional, memberi ruang bagi sineas lokal untuk berjejaring. Di Sulawesi Selatan ada Makassar International Writers & Film Festival yang menggabungkan film dengan literasi, memperluas audiens.  Yang paling terkenal adalah Jogja-NETPAC Asian Film Festival (JAFF) sebagai model ekosistem yang menghubungkan produksi, distribusi, dan bisnis. Festival lokal memberi legitimasi bagi karya daerah, sekaligus membuka akses ke jaringan internasional.


FGD atau Diskusi Terpumpun Dinamika Perfilman Daerah. (FOTO: Aina Rumiyati Aziz)

Dari diskusi yang didasari berbagai pengalaman dan studi kasus, maka terlihat jelas bagaimana perfilman daerah di Indonesia bergerak dalam dinamika yang kompleks: menghadapi keterbatasan struktural, beradaptasi melalui komunitas, memanfaatkan distribusi alternatif, hingga mencoba model ekosistem baru. Sejarah panjang dari Bandung, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, Bali, hingga Sumatera Barat menunjukkan bahwa film daerah bukanlah fenomena pinggiran, melainkan bagian integral dari perjalanan sinema Indonesia.

Meski banyak peluang terbuka, tantangan tetap nyata, tantangan yang tercatat dalam notulen diskusi adanya sentralisasi industri di Jakarta yang menciptakan ketimpangan akses. Minimnya pendanaan dan infrastruktur di daerah. Legitimasi karya yang sering dianggap “alternatif” atau “amatir”. Dan distribusi yang masih terbatas, meski jalur digital memberi harapan. Tantangan ini menuntut strategi kolektif agar perfilman daerah tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang.

Di balik tantangan itu, terdapat harapan besar. Komunitas film di daerah telah membuktikan bahwa solidaritas dan kreativitas bisa melahirkan karya berkualitas. Festival lokal, ruang komunitas, dan distribusi digital membuka jalur baru. Teknologi digital memberi akses produksi yang lebih murah dan distribusi yang lebih luas. Kemungkinan baru yang bisa diraih dengan ekosistem hybrid yang menggabungkan festival, komunitas, dan digital. Jika ada Koperasi Desa Merah Putih, mengapa tidak dicoba membentuk koperasi film sebagai model pembiayaan kolektif. Pemerintah daerah dengan landasan UU No.33 Tahun 2009 bisa melakukan kolaborasi dengan komunitas sineas daerah. Kemudian identitas lokal adalah modal untuk menembus pasar global.

Maka ke depan untuk memastikan keberlanjutan film daerah sebagai bagian ekonomi kreatif dengan melakukan langkah strategis mendukung desentralisasi pendanaan dan infrastruktur. Komunitas perlu memperkuat jaringan lintas daerah dan regenerasi anggota. Dari kampus, kalangan akademisi harus mengembangkan riset dan pendidikan film berbasis lokal.

Industri arus utama perlu membuka ruang kolaborasi dengan sineas daerah. Serta teknologi digital harus dimanfaatkan secara strategis, bukan sekadar mengikuti arus algoritma.

Perfilman daerah adalah masa depan diversifikasi sinema Indonesia. Ia bukan sekadar “alternatif”, melainkan ruang kreatif yang memperkaya identitas nasional. Dengan dukungan ekosistem yang tepat, film daerah bisa berkembang menjadi kekuatan baru yang tidak hanya bertahan, tetapi juga bersaing di panggung global.

Film daerah adalah cermin keragaman Indonesia. Ia merekam bahasa, adat, lanskap, dan cerita yang membentuk mosaik kebudayaan. Menyokong perfilman daerah berarti menyokong keberagaman, demokratisasi budaya, dan masa depan sinema Indonesia yang lebih inklusif. (maspril aries)

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *