Home / News / PTBA Sinkronkan Program TJSL 2026 Bersama Pemangku Kepentingan

PTBA Sinkronkan Program TJSL 2026 Bersama Pemangku Kepentingan

Mustafa Kamal Community Engagement & Partnership Department Head PTBA (kiri), pada diskusi “Pembahasan dan Sinkronisasi Program Kerja Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Tahun 2026 (FOTO: Humas PTBA)

KINGDOMSRIWIJAYA, Tanjung Enim – PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) menggelar diskusi “Pembahasan dan Sinkronisasi Program Kerja Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Tahun 2026” bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), kepala desa, dan lurah se-Kecamatan Lawang Kidul.

Diskusi yang bertujuan menyelaraskan rencana program TJSL perusahaan dengan kebutuhan aktual masyarakat di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan berlangsung di Mess Hall Hotel Saka Tanjung Enim, Selasa, 18 Februari 2026.

Community Engagement & Partnership Department Head PTBA, Mustafa Kamal menjelaskan, melalui forum diskusi tersebut, PTBA menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi program TJSL pada 2026 lebih tepat sasaran, berbasis data perencanaan, serta mengedepankan pendekatan kewilayahan.

“Sinkronisasi dengan para pemangku kepentingan menjadi langkah awal untuk memastikan program perusahaan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah. “Sinkronisasi ini penting agar program TJSL PTBA selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat. Kami ingin pendekatan berbasis data dan wilayah menjadi dasar pengambilan keputusan, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan”, katanya, Jumat (20/2).

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Camat Lawang Kidul, Yudha Pratama, turut mengapresiasi inisiatif perusahaan yang melibatkan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan secara aktif dalam proses perencanaan program sosial.



Panen Bersama Budidaya Ikan Nila Kelompok Budidaya Ikan Putra Susukan binaan PTBA. (FOTO: Humas PTBA)

“Kolaborasi antara perusahaan dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan program yang dijalankan tidak tumpang tindih dengan agenda pembangunan pemerintah, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat”, katanya.

Dalam sesi diskusi, para kepala desa dan lurah menyampaikan berbagai masukan terkait kebutuhan prioritas di wilayah masing-masing. Aspirasi yang mengemuka antara lain peningkatan kualitas sarana pendidikan, penguatan layanan kesehatan dasar, perbaikan infrastruktur lingkungan, hingga pengembangan program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Menurut Mustafa Kamal, pembahasan utama dalam forum diskusi, fokus pada empat bidang prioritas program TJSL PTBA, yaitu pendidikan, kesehatan, pembangunan, serta pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat. Pada sektor pendidikan, perusahaan berkomitmen mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui bantuan sarana prasarana sekolah, program beasiswa, dan pelatihan peningkatan kompetensi.

Di bidang kesehatan, dukungan diarahkan pada peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat, termasuk program promotif dan preventif. Sementara itu, pada sektor pembangunan, perusahaan memprioritaskan perbaikan infrastruktur dasar yang mendukung aktivitas sosial dan ekonomi warga.

Adapun pada bidang pemberdayaan sosial dan ekonomi, PTBA mendorong penguatan kapasitas kelompok usaha masyarakat, pelatihan kewirausahaan, serta pengembangan usaha mikro dan kecil agar mampu menciptakan kemandirian ekonomi di wilayah sekitar operasional perusahaan.


Mustafa Kamal, Community Engagement & Partnership Department Head PTBA, pada panen cabai di Desa Darmo. (FOTO: Humas PTBA)

TJSL dan CSR

Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), pelaksanaan TJSL PTBA mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Program TJSL BUMN diatur antara lain dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, yang kemudian diperbarui melalui PER-1/MBU/03/2023. Regulasi tersebut mengatur perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, serta pelaporan program TJSL agar selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa TJSL BUMN harus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat, lingkungan, dan perusahaan secara berimbang. Pengelolaan dana TJSL juga wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel serta dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan.

Secara konsep, TJSL pada BUMN memiliki kesamaan dengan Corporate Social Responsibility (CSR) yang lazim diterapkan perusahaan swasta, namun terdapat perbedaan mendasar. CSR merupakan konsep tanggung jawab sosial perusahaan secara umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Sementara itu, TJSL merupakan terminologi khusus yang digunakan pada BUMN, dengan kerangka regulasi tersendiri dari Kementerian BUMN. TJSL tidak hanya menekankan aspek tanggung jawab sosial, tetapi juga integrasi dengan strategi bisnis dan penciptaan dampak berkelanjutan yang terukur bagi pembangunan nasional maupun daerah.

Melalui koordinasi intensif dengan pemerintah kecamatan dan desa, PTBA berharap pengelolaan dan pemanfaatan dana TJSL pada 2026 dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan akuntabel. Perusahaan juga menargetkan agar setiap program yang dijalankan mampu memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. (maspril aries)

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *