Ade Indriani memaparkan disertasinya pada sidang senat terbuka UNAS di depan dewan penguji, promotor dan ko promotor. (FOTO: Dok Ade)
KINGDOMSRIWIJAYA, Jakarta – Aktivis lingkungan dari Palembang, Ade Indriani Zuchri yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Hijau Indonesia (SHI) meraih gelar doktor ilmu politik dari Universitas Nasional (UNAS), Jakarta.
Perempuan yang kerap dipanggil “Ade” berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Dinamika Kebijakan Ekonomi Politik Sagu dan Konflik Sosial: Studi Kasus Konflik Perkebunan Sagu di Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya” pada sidang senat terbuka UNAS di hadapan dewan penguji Guru Besar Ilmu Politik Maswadi Rauf dan Dr Robert Siburian serta promotor Guru Besar Herman Hidayat dan Ko-Promotor Dr Aslan Jalal, Msi di Menara UNAS, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Untuk penelitian disertasinya, Ade harus terbang ke Provinsi Papua Barat Daya di kawasan Timur Indonesia dan melakukan penelitian di wilayah Kabupaten Sorong Selatan. Dalam penelitiannya, Ade merumuskan masalah dengan berfokus pada bagaimana implementasi kebijakan nasional terkait pengembangan sagu khususnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024 diterjemahkan di tingkat daerah, serta sejauh mana kebijakan dan program pemerintah pusat dan daerah mampu mendukung pengembangan usaha sagu rakyat sekaligus menyelesaikan konflik tata kelola sagu antara masyarakat adat dan industri sagu di Kabupaten Sorong Selatan.
Dalam disertasinya Ade memaparkan, kebijakan ekonomi politik sagu, tertuang dalam Perpres 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, memberikan peluang adanya konsesi kepada perusahaan pengelola sagu, dan dinamika penerapannya, akibat belum adanya peraturan daerah yang mengatur pengolahan sagu.
Pengembangan sagu di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Sorong Selatan dan Provinsi Papua Barat Daya, merupakan manifestasi dari kebijakan nasional. “Namun, implementasi kebijakan sagu di tingkat daerah menunjukkan dinamika yang kompleks dan sering kali kontradiktif”, kata Ade yang dikenal sebagai aktivis perempuan di Palembang.

Pemerintah daerah dihadapkan pada dilema antara kepentingan ekonomi jangka pendek melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepentingan sosial lingkungan jangka panjang yang melibatkan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.
Menurut Ade, Kabupaten Sorong Selatan, sebagai salah satu kabupaten dengan potensi sagu terbesar di Indonesia, telah menetapkan berbagai kebijakan untuk mengembangkan sagu sebagai komoditas unggulan daerah. Potensi sagu di Kabupaten Sorong Selatan mencapai 311,5 ribu hektar dengan potensi pati sagu sebesar 2,9 juta ton, yang tersebar di delapan distrik dan dikoordinasikan di bawah tiga kepemimpinan suku besar, yaitu Suku Tehit, Imekko, dan Maybrat.
Dengan potensi yang demikian besar, tidak mengherankan apabila pemerintah daerah kemudian melirik sagu sebagai peluang untuk meningkatkan PAD dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Sagu, Negara, dan Luka di Tanah Imekko
Di hutan-hutan basah Imekko—singkatan dari Inanwatan, Metemani, Kais, dan Kokoda—pohon-pohon sagu tumbuh tanpa barisan rapi. Ia tidak ditanam dalam garis lurus seperti kelapa sawit atau tebu. Ia tumbuh mengikuti alur sungai, menyatu dengan rawa, dan hidup bersama burung, ikan, serta cerita-cerita leluhur.
Bagi masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, sagu bukan sekadar tanaman pangan. Ia adalah dapur, bank, sekolah, dan identitas. Sagu adalah kehidupan.
Namun dalam satu dekade terakhir, wajah hutan sagu berubah. Alat berat masuk. Konsesi dibuka. Pabrik dibangun. Negara datang membawa visi besar: diversifikasi pangan nasional, hilirisasi industri, dan cita-cita Indonesia Emas 2045. Di atas kertas, semuanya tampak mulia. Tetapi di tanah Imekko, cerita yang tumbuh tidak sesederhana narasi pembangunan.

Indonesia menguasai lebih dari 80 persen cadangan sagu dunia. Sebagian besar berada di Papua dan Papua Barat. Dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional seperti Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024, sagu diposisikan sebagai komoditas strategis: sumber pangan alternatif, bahan baku industri, bahkan potensi ekspor.
Sorong Selatan menjadi salah satu titik tumpu. Dengan potensi ratusan ribu hektare hutan sagu alami, wilayah ini diproyeksikan menjadi pusat industri sagu nasional.
Tahun 2012, Kementerian BUMN memberi mandat kepada Perum Perhutani untuk mengembangkan industri sagu di Papua. Konsesi diberikan. Pabrik dirancang dengan kapasitas 100 ton pati per hari. Pada Januari 2016, Presiden Jokowi meresmikan pabrik sagu di Distrik Kais.
Narasinya jelas: sagu akan mengurangi impor gandum, membuka lapangan kerja, dan mengangkat kesejahteraan masyarakat.
Kutukan Sumber Daya Alam
Sagu tradisional adalah sistem subsisten. Satu pohon bisa memberi makan satu keluarga selama berminggu-minggu. Proses menokok sagu melibatkan gotong royong, pembagian hasil, dan ritual adat.
Industri mengubah logika itu. Sagu menjadi komoditas. Hutan alami ditebang dan ditata ulang menjadi blok produksi. Rantai pasok diorientasikan pada pabrik dan pasar ekspor. Nilai tambah bergerak ke luar kampung.
Ade dalam penelitian mengkaji fenomena kutukan sumber daya alam dalam pembangunan perkebunan sagu industri, menganalisis bagaimana kelimpahan sumber daya alam secara paradoks menghasilkan kemiskinan, ketimpangan, dan konflik kekerasan daripada kemakmuran bersama.
Penelitian lapangan menunjukkan penyerapan tenaga kerja lokal tidak sebesar yang dijanjikan. Banyak posisi teknis diisi tenaga dari luar daerah. Sementara itu, masyarakat kehilangan akses bebas ke hutan. Hasilnya paradoksal: daerah kaya sagu, tetapi angka kemiskinan tetap tinggi.
Fenomena ini dikenal dalam literatur ekonomi politik sebagai “kutukan sumber daya alam” (resource curse)—ketika kelimpahan justru melahirkan ketimpangan dan konflik. Di Sorong Selatan, kutukan itu bukan hanya ekonomi. Ia juga kultural.

Menurut Ade, secara politik, pembangunan perkebunan mencontohkan dinamika negara rentenir di mana elite politik memperoleh otoritas dari mengendalikan akses sumber daya daripada tata kelola yang responsif, secara sistematis mengecualikan masyarakat adat dari pengambilan keputusan dan mengkorupsi kepemimpinan adat melalui imbalan finansial yang merusak sistem otoritas tradisional.
“Secara sosial, operasi industri menghasilkan ketimpangan ekstrem dalam komunitas yang sebelumnya egaliter, memicu konflik kekerasan atas sumber daya yang semakin langka, dan secara sistematis mengikis praktik budaya dan pengetahuan ekologis yang fundamental bagi identitas kolektif”, katanya.
Bagi perempuan adat di Kampung Serei, sagu bukan sekadar tepung. Ia adalah memori. Ada cerita tentang ibu yang mengajari anaknya menokok. Ada tawa saat papeda dimasak bersama ikan kuah kuning.
Ketika hutan menyusut, ruang belajar budaya pun ikut menyempit.
Di banyak kampung, generasi muda mulai beralih ke beras instan. Sagu pelan-pelan kehilangan posisinya sebagai pangan utama. Kutukan sumber daya di Papua tidak hanya soal uang yang bocor ke luar daerah. Ia juga tentang hilangnya pengetahuan ekologis dan identitas kolektif.
Ondoafi di Tengah Pusaran
Ade juga menyoroti peran Ondoafi—pemimpin adat—menjadi sentral. Dalam struktur sosial Papua, Ondoafi memiliki otoritas simbolik dan spiritual. Ia penjaga tanah dan penentu keputusan kolektif.
Namun kehadiran uang kompensasi dan negosiasi perusahaan menciptakan dinamika baru. Beberapa Ondoafi dituding terlalu cepat menyetujui pelepasan tanah. Sebagian warga merasa tidak dilibatkan.
Ketegangan horizontal muncul. Ada marga yang mendukung industri karena berharap pekerjaan. Ada yang menolak karena khawatir kehilangan warisan leluhur.
Perusahaan pun berada di posisi sulit. Tanpa persetujuan adat, proyek tak berjalan. Dengan persetujuan elit adat, legitimasi sosial belum tentu utuh.
Konflik di Imekko bukan hanya antara masyarakat dan perusahaan. Ia juga tentang retaknya kohesi internal komunitas.

Novelty atau Kebaruan
Dalam disertasinya Ade merumuskan serangkaian rekomendasi yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan kunci. Rekomendasi ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis, dengan tujuan utama untuk menggeser paradigma pembangunan dari yang ekstraktif menuju yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kebaruan fundamental dari penelitian ini terletak pada modifikasi kritis terhadap teori konflik fungsional Lewis A. Coser, yang dicapai melalui analisis empiris mendalam terhadap dinamika konflik agraria pada komunitas adat Imeko di Papua. Berbeda secara tajam dengan asumsi Coser mengenai konflik sebagai proses linear yang bergerak menuju stabilitas melalui serangkaian kesepakatan tertunda atau postponed agreement. Temuan penelitian ini mengidentifikasi sebuah pola konflik yang khas di Papua, yang bersifat siklus, bergerak naik-turun (up and down) antara fase terbuka dan laten, serta berulang tanpa titik akhir penyelesaian yang definitif”, katanya.
Menurut Ade Indriani, “Situasi di Papua bukanlah tentang kesepakatan yang tertunda, melainkan tentang kesepakatan yang secara struktural tidak pernah bisa permanen. Kontribusi utama penelitian ini adalah pembuktian bahwa ketidakpermanenan resolusi konflik tersebut bukanlah produk dari kegagalan institusional, melainkan merupakan konsekuensi logis dari konfigurasi sosial adat yang sangat majemuk”.
Dari penelitian di tanah Papua tersebut Ade menyatakan, “Disertasi ini adalah sebuah undangan untuk merevitalisasi peran sentral agensi manusia yang termanifestasi dalam kepemimpinan dan etika politik sebagai jantung dari analisis ilmu politik. Ini adalah sebuah pengingat bahwa di tengah berbagai tekanan struktural yang kuat, kualitas kepemimpinan tetap menjadi faktor penentu yang tak tergantikan dalam mengarahkan nasib sebuah komunitas dan bangsa, mengubah potensi kutukan menjadi berkah yang berkeadilan”.
Sorong Selatan memberi pelajaran penting bagi Indonesia. Ketahanan pangan nasional tidak bisa dibangun di atas pengabaian hak lokal. Sagu memang bisa menjadi masa depan pangan Indonesia. Tetapi tanpa keadilan, ia juga bisa menjadi sumber luka. (maspril aries)






