KINGDOMSRIWIJAYA– “Pada suatu pagi datanglah Ilen Surianegara, kenalan kami. Istrinya–Tating–kenalan baik Istri saya. Ilen datang bersama dua orang seniman, Ayip Rosidi dan Ramadhan KH yang baru saya kenal. Mereka membawa sehelai kertas yang digulung. Ternyata kertas itu satu bagian mengenai apa yang dicita-citakan oleh para seniman”.
Kutipan di atas adalah kalimat yang diceritakan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Ali Sadikin dalam buku biografinya berjudul “Ali Sadikin Membenahi Jakarta Menjadi Kota yang Manusiawi”. Dalam biografi yang ditulis Ramadhan KH, Ali Sadikin menceritakan kembali tentang berdirinya Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) yang resmi berdiri ditandai dengan pelantikan pengurusnya pada 7 Juni 1968. DKJ menjadi model dari berdirinya Dewan Kesenian di berbagai kota daerah.
Di Palembang, pada 31 Januari 2026, sejumlah pelaku seni, penggiat kebudayaan dan peminat kebudayaan datang ke komplek Taman Budaya Sriwijaya yang beralamat di Jalan Amri Yahya. Mereka bukan datang untuk bertemu dengan kepala taman budaya apa lagi bertemu dengan kepala daerah atau kepala kota. Mereka datang untuk berkumpul memenuhi undangan Tarech Rasyid seorang pelaku seni dan budaya Sumsel dengan topik bahasan pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah (DKD), bukan Dewan Kesenian, karena ini sudah terbentuk di Sumsel serta di daerah kabupaten dan kota.
Hadir pada pertemuan itu beberapa pelaku seni, penggiat budaya dan akademisi. Di antaranya, ada Toton Dai Permana, Rapani Igama, Iqbal J Permana, Anto Narasoma, Ahmad Muhaimin, Muhamad Nasir, Haryadi, Yosef Fortass, Metialisna, juga ada akademisi Yenrizal dari UIN Raden Fatah, dan sastrawan/ penyair sekaligus Kordinator Satupena Sumatera, Anwar Putra Bayu yang datang paling akhir.
Berbagai wacana pun bergulir merespons gagasan pembentukan atau pendirian Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Sumsel. Diskusi yang berlangsung lesehan di ruang dingin ber-AC yang belum genap sepekan dipasang, melahirkan satu kesamaan gagasan, ide, pemikiran dan wacana yang bermuara perlunya Sumatera Selatan memiliki Dewan Kebudayaan Daerah.

Wacana yang mengemuka, diantaranya menyangkut format organisasi DKD Sumsel yang merujuk pada provinsi yang telah memiliki DKD. Juga landasan atau regulasi untuk membentuk DKD Sumsel, apakah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) atau cukup berdasarkan Peraturan Gubernur/ Kepala Daerah. Juga dibahas tentang DKD yang akan berbenturan dengan Dewan Kesenian yang sudah lebih dulu berdiri.
Gagasan membentuk Dewan Kesenian Daerah bukan suatu yang tiba-tiba, karena lebih dari satu tahun yang lalu, dalam acara ‘Ngopi Pagi’ bersama komunitas budaya, di Jakarta, 24 November 2024, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menargetkan terbentuknya Dewan Kebudayaan di setiap provinsi Indonesia. Kehadiran Dewan Kebudayaan Daerah di setiap provinsi tersebut sesuai dengan nomenklatur dari Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Saat ini baru ada 2 provinsi yang memiliki Dewan Kebudayaan, yaitu Bali dan Yogyakarta. Semoga provinsi lain bisa segera membentuk Dewan Kebudayaan”, kata Fadli Zon waktu itu.

Hingga awal tahun 2026, beberapa provinsi dan daerah di Indonesia telah membentuk Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan kebudayaan. Berbeda dengan Dewan Kesenian yang fokus pada seni, Dewan Kebudayaan memiliki cakupan lebih luas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Beberapa daerah yang telah membentuk Dewan Kebudayaan Daerah adalah Provinsi Bali, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Juga ada daerah kabupaten/ kota yang telah membentuk DKD, seperti Kabupaten Bantul, Kota Bandung, Banyuwangi dan banyak daerah lainnya.
Pemajuan Kebudayaan
Mengapa harus membentuk atau mendirikan Dewan Kebudayaan Daerah? Jawaban pertanyaan tersebut bisa dimulai dengan memahami mengapa lembaga ini begitu mendesak untuk hadir di setiap daerah? Lalu lihat fondasi hukumnya yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Mari menjawabnya, dengan melihat Indonesia sering digambarkan sebagai sebuah gugusan pulau yang luar biasa. Tapi “gugusan” adalah kata yang terlalu pasif. Indonesia lebih tepat disebut sebagai sebuah “samudra”. Samudra yang penuh dengan arus, pusaran, dan kehidupan yang saling terhubung. Setiap pulau, setiap suku, setiap komunitas adalah sebuah ekosistem budaya tersendiri dengan tata surya nilainya—mulai dari bahasa, seni, adat istiadat, hingga sistem kepercayaan.

Menurut Menteri Fadli Zon, Indonesia itu bukan hanya “diversity” (keanekaragaman), melainkan “megadiversity” (keanekaragamanan luar biasa). Ini bukan sekadar imajinasi, melainkan fakta. Ada lebih dari 700 bahasa daerah yang masih hidup, ratusan bentuk seni pertunjukan, dan ribuan resep kuliner, Indonesia adalah mosaik budaya yang paling kompleks di dunia. Tak salah jika Menbud mendorong gagasan, Indonesia menjadi “Ibu Kota Kebudayaan Dunia.” Kekayaan budaya Indonesia dari Sabang sampai Merauke menjadikan negara ini layak menjadi pusat peradaban global.
Membentuk Dewan Kebudayaan Daerah, fondasi utamanya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU ini bukanlah sekadar kumpulan pasal kering, melainkan sebuah manifestasi dari kesadaran kolektif bangsa bahwa kebudayaan adalah urusan serius. Ia adalah jawaban atas kekosongan regulasi yang selama ini membuat pengelolaan kebudayaan terkesan seadanya, tanpa arah yang jelas.
UU ini disebut “Pemajuan Kebudayaan”, Pasal 1 angka 2 UU 5 Tahun 2017 mendefinisikan Pemajuan Kebudayaan sebagai “upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan yang dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk meningkatkan kemuliaan, martabat, dan harkat kemanusiaan, serta memperkuat kebhinekaan dan persatuan bangsa”.
Coba perhatikan frasa-frasa kunci pada pasal tersebut. Ada kalimat “terencana, terarah, dan berkesinambungan”. Ini adalah penegasan bahwa pengelolaan budaya tidak boleh sporadis atau proyekan. Ia butuh strategi jangka panjang. Inilah peran DKD: merencanakan dan mengarahkan.
Kemudian kalimat, “meningkatkan kemuliaan, martabat, dan harkat kemanusiaan”. Budaya bukanlah produk komoditas semata. Ia adalah sarana untuk memanusiakan manusia. DKD harus menjaga agar tujuan luhur ini tidak ternodai oleh pragmatisme belaka.
Kalimat “memperkuat kebhinekaan dan persatuan”. Ini adalah inti dari Bhinneka Tunggal Ika. Pemajuan kebudayaan di daerah bukan untuk memecah belah, melainkan untuk memperkuat tali persaudaraan dengan saling menghargai keunikan masing-masing.

Siapa Bertanggung Jawab? UU ini secara cerdas membagi peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini sejalan dengan semangat otonomi daerah. Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kementerian Kebudayaan): Bertugas menetapkan kebijakan nasional, memfasilitasi, dan melakukan sinkronisasi. Menbud bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pembuatan nomenklatur Dewan Kebudayaan Daerah.
ia sedang menjalankan fungsinya sebagai fasilitator. Nomenklatur ini penting agar ada keseragaman bentuk dan fungsi, meskipun substansinya akan disesuaikan dengan konteks lokal. Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) adalah ujung tombaknya. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi “melaksanakan pemajuan kebudayaan di provinsi.” Dan di ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota “melaksanakan pemajuan kebudayaan di Kabupaten/kota.”
Walau UU ini tidak secara eksplisit menyebutkan pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah (DKD), namun semangat UU ini sangat mendorong pembentukan lembaga kebudayaan di daerah. UU ini lebih memberikan kerangka kerja yang memungkinkan dan mendorong terbentuknya DKD.
Baca pada Pasal 9 tentang Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan, yang bisa dilakukan melalui: a. Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis. b. Pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan Sumber Daya Budaya. c. Pemberdayaan masyarakat dan lembaga kebudayaan. d. Pengembangan iklim dan ekosistem kreativitas. e. Pembinaan dan pengembangan industri kreatif. f. Pengembangan sarana dan prasarana kebudayaan. g. Kerja sama pemajuan kebudayaan.
Simak poin (c) yang menyebutkan “Pemberdayaan masyarakat dan lembaga kebudayaan”. DKD adalah salah satu bentuk “lembaga kebudayaan” yang dimaksud. Ia adalah lembaga strategis yang akan melakukan pemberdayaan tersebut. DKD akan menjadi enabler bagi masyarakat dan komunitas budaya lainnya.
Juga ada semangat desentralisasi budaya dalam UU No.5 Tahun 2017, ini diperkuat oleh Pasal 13 yang menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pemajuan kebudayaan, pemerintah dan pemerintah daerah dapat membentuk dewan pertimbangan kebudayaan. Meskipun tidak secara spesifik menyebut “Dewan Kebudayaan Daerah,” frasa “dewan pertimbangan kebudayaan” adalah payung hukum yang sangat kuat. DKD adalah bentuk konkret dari “dewan pertimbangan” di tingkat daerah.

Mewujudkan DKD
Langkah selanjutnya adalah membuat konkrit gagasan atau wacana yang didiskusikan di Taman Budaya Sumatera Selatan menjadi sebuah organisasi Dewan Kebudayaan Daerah. Ada banyak pilihan model untuk mewujudkannya. Pertemuan pelaku seni, penggiat kebudayaan dan akademisi di Taman Budaya tersebut menjadi mekanisme pembentukan DKD. Mereka ini adalah bagian dari komunitas kebudayaan yang membentuk DKD dengan skenario “dari bawah” atau bottom up dan merupakan gerakan kolektif, dan menyuarakan perlunya DKD secara lantang kepada Gubernur dan DPRD. Ini merupakan pembentukan DKD partisipatif.
Untuk mewujudkan DKD Sumatera Selatan mari merujuk ke provinsi atau daerah di Indonesia yang telah membentuk Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan kebudayaan. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dapat dikatakan sebagai pelopor pembentuk DKD dengan struktur yang sangat mapan hingga tingkat kabupaten seperti Kabupaten Bantul. DKD Yogyakarta dibentuk dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 2 Tahun 2019 atau dua tahun setelah UU No.5 Tahun 2017 disahkan.
Kemudian ada Provinsi Jawa Timur yang memiliki Dewan Kebudayaan Daerah dibentuk dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2024. Sebelumnya Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah membentuk DKD berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2022.
Jadi realisasi pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah bisa dilaksanakan dengan landasan hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara umum mengatur Pemajuan Kebudayaan sebagai payung hukum besar. Jadi DKD bisa dibentuk dengan format mandiri, DKD berdiri sebagai lembaga non-struktural yang independen dalam memberikan rekomendasi. Atau format terintegrasi, menjadi bagian tak terpisahkan dari dewan kesenian namun dengan nomenklatur yang diperluas.
Kehadiran Dewan Kebudayaan memiliki peran vital dalam menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang menjadi acuan pembangunan di bidang kebudayaan. Dewan Kebudayaan bertugas memberikan rekomendasi dan/atau pertimbangan kepada Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan program Pemajuan Kebudayaan.

Tugas dan fungsi DKD bukan menjadi pelaksana atau EO (Event Organizer) festival atau memberikan bantuan dana. DKD dirancang untuk menjadi otak strategis, jantung yang memompa semangat, dan tangan yang terulur untuk membantu ekosistem kebudayaan di daerah. DKD menjadi Ahli Strategi sebagai Perumus Kebudayaan Daerah. DKD Sebagai Penjaga Pusaka: Pelindung dan Pengembang Warisan Budaya. DKD Sebagai Jembatan Emas: Pemberdayaan dan Pemanfaatan Ekonomi
Budaya adalah aset. Tapi aset itu hanya bernilai jika dikelola dengan bijaksana. DKD berperan sebagai jembatan yang menghubungkan para seniman dan komunitas budaya dengan peluang ekonomi, tanpa menjual jati diri mereka.
DKD hadir sebagai Rumah Bersama: Fasilitator dan Mediator. Ini adalah peran yang paling substansial namun seringkali tak terlihat. DKD harus menjadi rumah yang nyaman bagi semua pelaku budaya. DKD adalah Impian Besar: Lebih dari Sekadar Lembaga. Jika semua tugas dan fungsi ini dijalankan dengan baik, impian besar di balik pembentukan DKD adalah terwujudnya sebuah ekosistem kebudayaan yang sehat dan mandiri di setiap daerah.
Ekosistem kebudayaan yang sehat adalah sebuah ekosistem di mana anak muda bangga belajar seni tradisi. Seniman bisa hidup layak dari karyanya. Masyarakat adat terlindungi hak-haknya. Pemerintah membuat kebijakan yang ramah budaya. Dan kebudayaan menjadi sumber kebahagiaan, kekayaan, dan jati diri bersama.
DKD & Dewan Kesenian
Namun dalam diskusi kerap ada yang melihat kehadiran Dewan Kebudayaan Daerah tidak berbeda dengan Dewan Kesenian yang sudah lebih dulu terbentuk. Agar tidak gagal paham, bahwa antara keduanya ada perbedaan.
Penting untuk memahami perbedaan Dewan Kebudayaan dengan Dewan Kesenian. Secara garis besar, Dewan Kebudayaan adalah payung besar (makro), sedangkan Dewan Kesenian adalah pelaksana teknis di satu cabang saja (mikro). Ada beberapa perbedaan spesifiknya. Pada cakupan objek kerja, Dewan Kebudayaan mengurusi 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sesuai UU No. 5 Tahun 2017, yang meliputi Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, dan Olahraga Tradisional. Dewan Kesenian secara spesifik hanya mengurusi Seni (salah satu dari 10 OPK), seperti seni rupa, musik, tari, teater, dan sastra.
Kemudian dari sifat dan fungsi organisasi, Dewan Kebudayaan (Lembaga Pertimbangan/Rekomendasi) berfungsi sebagai think tank (lembaga pemikir) bagi Kepala Daerah. Fokus pada penyusunan kebijakan strategis, seperti penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Dewan Kesenian (lembaga fasilitasi/kurasi) dengan fungsi sebagai wadah aspirasi dan pembinaan pelaku seni. Fokus pada kegiatan panggung, pameran, festival seni, dan kurasi karya seni. Diisi oleh praktisi seni, seniman, dan kurator seni.
Output yang dihasilkan, Dewan Kebudayaan berupa dokumen rekomendasi kebijakan, naskah akademik pelestarian adat, pemetaan cagar budaya, dan perlindungan warisan budaya tak benda (WBTB). Dewan Kesenian adalah pergelaran seni, kompetisi seni, standarisasi honorarium seniman, dan peningkatan kualitas estetika karya seni daerah.
Perbedaan yang paling mendasar terletak pada dasar hukum pembentukan dengan organisasi ini berbeda jauh. Dewan Kebudayaan dibentuk dengan dasar hukum UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dewan Kesenian dibentuk berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1993.
Namun harus diingat bahwa DKD bukanlah obat mujarab yang akan menyelesaikan semua masalah kebudayaan dalam semalam. Ia adalah sebuah proses panjang. Ia adalah sebuah komitmen kolektif. Seperti yang diungkapkan Fadli Zon, ini adalah upaya “memperkuat ekosistem kebudayaan di Indonesia”. DKD adalah jantung dari ekosistem itu. Dan sekarang, setelah kita memahami betapa besar dan mulianya tugas ini, pertanyaannya bukan lagi “Apakah kita perlu DKD?”, melainkan “Seberapa cepat kita bisa membangunnya?”
DKD merupakan instrumen vital untuk pemajuan kebudayaan Indonesia. Masa depannya bergantung pada kolaborasi, inovasi, dan komitmen semua pihak. Masa depan kebudayaan Indonesia tidak lagi berada di tangan pusat semata. Ia kini dititipkan kepada kita semua, di setiap daerah. Marilah kita jemput masa depan itu dengan tangan kita sendiri. Mari kita wujudkan DKD untuk mendukung Indonesia yang lebih berbudaya, beradab, dan berdaya saing. Sebuah bangsa hebat adalah bangsa yang tidak melupakan dari mana ia berasal. (maspril aries)






