Home / Bisnis / Indonesia Butuh UU Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis BUMN vs Swasta yang Berorientasi Benefit-Benefit Solution

Indonesia Butuh UU Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis BUMN vs Swasta yang Berorientasi Benefit-Benefit Solution

Ujian terbuka doktor bidang hukum Bambang Hariyanto di FH Unsri. (FOTO: Maspril Aries)
Ujian terbuka doktor bidang hukum Bambang Hariyanto di FH Unsri. (FOTO: Maspril Aries)

KINGDOMSRIWIJAYA-Republika Network, Palembang – Di tengah dinamika bisnis nasional yang kian kompleks, kebutuhan terhadap landasan hukum yang kuat untuk menyelesaikan sengketa antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) semakin mendesak. Hal ini muncul seiring meningkatnya aktivitas kerja sama antara korporasi pelat merah dan sektor privat dalam proyek-proyek strategis, mulai dari energi, konstruksi, transportasi, hingga ekonomi digital.

Sayangnya, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025—yang merevisi UU BUMN—telah mengakui penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif seperti musyawarah mufakat dan mediasi, aturan tersebut hanya berlaku untuk sengketa antar sesama BUMN. Ketika sengketa terjadi antara BUMN dan perusahaan swasta, kekosongan hukum justru tampak jelas.

Celakanya, sengketa BUMN dengan BUMS bukanlah hal yang jarang terjadi—dan tanpa kerangka hukum yang jelas, setiap sengketa dapat mengancam iklim investasi, kepercayaan bisnis, bahkan stabilitas proyek nasional.

Itu bagian dari ringkasan Disertasi Bambang Hariyanto yang disampaikan pada Sidang Akademik Terbuka Doktor Fakultas Hukum Unversitas Sriwijaya (FH Unsri) yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Joni Emirzon, Senin (8/12) di kampus Bukit Besar, Palembang.

Dalam disertasi berjudul “Penguatan Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Badan Usaha Milik Negara dengan Badan Usaha Milik Swasta Berorientasi Perdamaian yang Bermanfaat (Benefit-Benefit Solution)” Bambang menjelaskan hasil penelitiannya seputar fenomena sengketa bisnis yang tak terhindarkan.


Bambang Hariyanto (kanan) menyampaikan sambutannya usai sidang disertasinya di FH Unsri, (FOTO: Maspril Aries) 
Bambang Hariyanto (kanan) menyampaikan sambutannya usai sidang disertasinya di FH Unsri, (FOTO: Maspril Aries)

“Dalam dunia bisnis, sengketa adalah sesuatu yang tak bisa dielakkan. BUMN dan BUMS yang bergerak di bidang-bidang strategis terikat oleh kontrak bernilai besar, melibatkan perhitungan risiko dan target bisnis yang kerap berubah oleh situasi ekonomi global. Ketika salah satu pihak merasa dirugikan, sengketa pun muncul”, kata Bambang yang berprofesi sebagai advokat.

Menurutnya, selama ini, penyelesaian sengketa cenderung mengarah ke jalur litigasi di pengadilan. Namun banyak pelaku usaha melihat pengadilan belum dapat menjadi jalur penyelesaian sengketa yang tepat bagi kalangan pengusaha (bisnis), khususnya sengketa yang terkait dengan mitra usaha luar negeri. “Sistem yang ada di pengadilan belum memberikan ruang bagi para pebisnis untuk menyelasaikan yang tetap terjaga kerahasiaan demi keberlangsungan bisnis bagi pencari keadilan”, kata pepraih gelar doktor ke-90 pada FH Unsri.

Alasannya jelas, proses berlarut-larut, terbuka untuk publik (tidak menjaga kerahasiaan bisnis), serta berpotensi mengancam reputasi pihak yang bersengketa. “Dalam bisnis, reputasi adalah aset. Tidak banyak korporasi yang rela identitas dan sengketanya dibuka di ruang publik”, ujar advokat yang memulai karirnya di dunia hukum sebagai pengacara di LBH Palembang tahun 1985.

Dari penelitiannya, Bambang menjelaskan, di banyak negara modern—termasuk Indonesia—mendorong mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai pilihan yang lebih efisien, cepat, rahasia, dan berorientasi pada kompromi.

Sayangnya, meskipun APS dikenal luas, pemanfaatan mekanisme ini di Indonesia masih belum terstruktur dengan baik, terutama ketika menyangkut BUMN dan BUMS.

Kekosongan Hukum

Dari penelitiannya disertasinya, Bambang Hariyanto menemukan fakta menarik. Indonesia memiliki 36 peraturan perundang-undangan yang mengatur APS, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, hingga peraturan lembaga. Namun seluruh regulasi itu bersifat sporadis, parsial, dan tidak menyediakan panduan prosedural yang utuh.

“Yang lebih krusial: tidak ada satu pun regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme APS ketika sengketa terjadi antara BUMN dan pihak swasta”, ujarnya.


Bambang Jariyanto membaca ringkasan disertasinya. (FOTO: Maspril Aries)
Bambang Jariyanto membaca ringkasan disertasinya. (FOTO: Maspril Aries)

Padahal, UU BUMN versi terbaru (UU No. 1/2025) hanya mengatur APS untuk sengketa antar-BUMN, tanpa memberi ruang bagi BUMN untuk menggunakan APS ketika berhadapan dengan BUMS. “Dengan kata lain, negara mengatur mekanisme damai bagi sesama korporasi miliknya, tetapi tidak bagi sengketa dengan mitra privat. Ini kekosongan hukum yang sangat signifikan”, ujar Bambang, “Padahal kerja sama BUMN dengan swasta sangat intens dan sering bersentuhan dengan proyek strategis nasional.”

APS Penting untuk Sengketa BUMN–BUMS?

Bambang menjelaskan tentang APS memiliki kelebihan utama yang sangat dibutuhkan dunia usaha. Dalam disertasinya menguraikan: Pertama,

Rahasia dan menjaga hubungan bisnis. Tidak seperti pengadilan yang bersifat terbuka, APS memberikan ruang privat bagi para pihak. Ini menjaga reputasi perusahaan dan mencegah konflik membesar.

Kedua, Cepat, efisien, dan fleksibel. Tidak ada proses banding, kasasi, atau penundaan berkelanjutan. Banyak kesepakatan APS bisa selesai dalam hitungan minggu. Ketiga, Win–win solution, bukan menang–kalah. Sengketa bisnis idealnya tidak hanya mencari pemenang, tetapi mencari solusi yang sama-sama menguntungkan agar bisnis tetap berlanjut.

Keempat, Selaras dengan nilai budaya Indonesia. Musyawarah mufakat bukan hanya prinsip hukum, tetapi juga nilai sosial bangsa, terutama sebagaimana tercermin dalam Sila Keempat Pancasila.

“Dalam konteks BUMN–BUMS, APS dapat menjadi jembatan yang memastikan kepastian hukum tanpa mengorbankan hubungan bisnis. Namun tanpa regulasi yang tegas, banyak perusahaan ragu memilih APS karena tidak ada kepastian prosedur dan kekuatan hukum”, katanya di depan Promotor Annalisa Y (Guru Besar FH/KPS Doktor Ilmu Hukum FH Unsri), Co-Promotor Muhammd Syaifuddin (FH Unsri) dan penguji tamu Rosa Agustina (Guru Besar FH Universitas Indonesia), serta tim penguji Mada Apriandi, Ridwan, Putu Samawati dan Meria Utama semunya dosen FH Unsri.

Menurut Bambang, dari penelitiannya menyoroti bahwa APS bukan sekadar mekanisme teknis hukum, tetapi memiliki akar filosofis yang kuat dalam budaya Indonesia. Pancasila, terutama Sila Keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”—secara langsung menaungi konsep APS. “Musyawarah mufakat adalah jiwa APS. Hikmat kebijaksanaan adalah landasan etis bagi mediator maupun para pihak”, katanya,

amaban

Bambang Hariyanto (kedua dari kiri) pada sidang Doktor Fakultas Hukum Unsri. (FOTO: Maspril Aries)
Bambang Hariyanto (kedua dari kiri) pada sidang Doktor Fakultas Hukum Unsri. (FOTO: Maspril Aries)

Dalam masyarakat adat di seluruh Nusantara, penyelesaian sengketa melalui jalan damai adalah sesuatu yang diwariskan sejak zaman nenek moyang. Karena itu, APS bukan produk asing, melainkan bagian dari identitas bangsa.

Sementara itu dalam menyoroti UU BUMN yang No.1 Tahun 2025, UU ini membawa sejumlah pembaruan signifikan, tentang penguatan tata kelola BUMN, pembentukan BPI Danantara, pemisahan fungsi regulator–operator, pengaturan business judgment rule, penguatan peran perempuan dan disabilitas di BUMN, hingga pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa antar-BUMN melalui musyawarah mufakat dan mediasi.

Namun menurut Bambang, terobosan itu belum cukup. “UU BUMN telah mengakui APS, tetapi masih terbatas untuk sengketa antar-BUMN. Ini belum menjawab kebutuhan sengketa BUMN dengan mitra swasta”, katanya.

Dalam disertasinya, Bambang memperkenalkan pendekatan benefit–benefit solution sebagai basis penyelesaian sengketa bisnis modern. Tujuannya bukan sekadar win–win solution, tetapi menciptakan nilai tambah baru bagi kedua pihak setelah sengketa selesai.

“Hal ini berarti tidak ada pihak yang merasa kalah, hubungan bisnis tetap berlanjut, bahkan kedua pihak justru mendapatkan manfaat baru yang sebelumnya tidak dipikirkan. Model ini telah banyak diadopsi dalam praktik negosiasi modern seperti Jepang dan Singapura yang terbukti mampu menjaga stabilitas kerja sama bisnis jangka panjang”, katanya.

Pada bagian disertasinya, pendiri dan pemilik kantor advokat dan konsultan hukum BHP Law Firm tersebut mengusulkan adanya

Perubahan UU atau pasal dalam UU dengan membangun payung hukum yang komprehensif. Bambang mengusulkan reformasi regulasi besar-besaran agar APS benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat dalam penyelesaian sengketa BUMN–BUMS.


Bambang Hariyanto (tengah) bersama Dekan FH Unsri (ketiga dari kanan), Promotor, Co-Promotor dan tim penguji. (FOTO: Maspril Aries)
Bambang Hariyanto (tengah) bersama Dekan FH Unsri (ketiga dari kanan), Promotor, Co-Promotor dan tim penguji. (FOTO: Maspril Aries)

Usulan tersebut diantaranya, Revisi UU BUMN dengan menambahkan ketentuan yang menyebutkan bahwa APS dapat digunakan untuk sengketa BUMN dengan BUMS, tidak hanya antar-BUMN. Revisi UU Perseroan Terbatas (UU PT). Saat ini UU tersebut lebih banyak mengatur penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Perlu ditambahkan bab khusus mengenai APS sebagai pilihan utama. Kemudian Revisi UU Arbitrase atau UU No. 30 Tahun 1999.

“UU ini sudah berusia 26 tahun dan cenderung hanya mengatur arbitrase, bukan APS secara lengkap. Perlu pembaruan menyeluruh pada prosedur APS, kekuatan hukum hasil mediasi/negosiasi, batas waktu penyelesaian, dan integrasi dengan sistem peradilan. Langkah ini penting untuk menyatukan seluruh norma APS yang selama ini tersebar dalam banyak aturan”, kata advokat yang menjalani pendidikan sejak S1, S2 dan S3 di FH Universitas Sriwijaya,

Bagi advokat Bambang Hariyanto, ke depan APS sebagai pilar iklim usaha Indonesia. “Dengan semakin banyaknya proyek besar seperti IKN, hilirisasi industri, dan pembangunan infrastruktur energi, kerja sama BUMN dengan BUMS akan semakin intens. Tanpa sistem APS yang jelas sengketa berpotensi menghambat proyek nasional, investor swasta, terutama asing, akan ragu bekerja sama dengan BUMN, biaya ekonomi meningkat, reputasi negara dalam iklim investasi terancam”.

Menurut Bambang, di sisi lain, dengan adanya payung hukum APS yang komprehensif, Indonesia dapat memperlihatkan kepada dunia bahwa sistem ekonominya matang, fleksibel, dan mampu menyelesaikan sengketa secara modern dan beradab.

Dari penelitiannya, Bambang menarik kesimpulan penguatan hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam penyelesaian sengketa bisnis BUMN dengan BUMS berorientasi perdamaian yang bermanfaat bagi para pihak yang bersengketa (benefit-benefit solution) adalah melalui UU BUMN, UU Perseroan Terbatas dan perubahan UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

“Penguatan hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis antara BUMN dan BUMS bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi sebuah langkah strategis untuk melindungi kepastian hukum, memelihara hubungan bisnis, menjaga stabilitas perekonomian, dan mencerminkan nilai luhur bangsa. Indonesia memiliki semua landasan filosofis dan yuridis untuk itu—mulai dari Pancasila, tradisi adat, hingga pengalaman empiris berbagai negara dalam mengelola sengketa bisnis modern”, katanya.

Mengutip pada bagian penutup dari disertasi Bambang Hariyanto menyebutkan, “Perdamaian yang bermanfaat bagi semua pihak bukan hanya idealisme, tetapi kebutuhan nyata dunia usaha. Indonesia membutuhkan regulasi APS yang mampu memberi manfaat optimal bagi BUMN dan BUMS melalui konsep benefit–benefit solution.” (maspril aries)

#Penulisan berita ini dibantu dengan menggunakan AI.

Tagged: