Home / Lingkungan / Hutanku Mulai Tua atau Dipunahkan Oleh Oligarki: Melahirkan Kesengsaraan dan Kerusakan Lingkungan

Hutanku Mulai Tua atau Dipunahkan Oleh Oligarki: Melahirkan Kesengsaraan dan Kerusakan Lingkungan

Oleh: Ricco Andreas (Peneliti dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)

Hutan di negeri ini sedang menua, tetapi bukan karena usia alamiah pepohonan yang meranggas pelan-pelan. Ia menua karena dipaksa, direnggut, dan dipreteli oleh kepentingan yang jauh lebih muda usianya: kekuasaan yang dikendalikan oleh segelintir orang. Kita sering menyebutnya “oligarki”. Dalam bayangan publik, oligarki mungkin terdengar seperti konsep rumit ilmu politik. Namun di lapangan, wajahnya sangat sederhana: segelintir pemilik modal dan kekuasaan yang mampu menentukan nasib jutaan hektare tutupan hutan hanya dengan satu tanda tangan, satu izin, atau satu pertemuan tertutup.

Pertanyaannya hari ini: apakah hutanku memang menjadi tua secara alamiah, atau sedang dipunahkan oleh kekuatan ekonomi-politik yang rakus? Pertanyaan ini bukan sekadar keluhan emosional, tetapi refleksi dari realitas yang kita saksikan hari demi hari dipenghujung tahun 2025 dengan berbagia bencana di pulau Sumatera. Peta kehancuran semakin memerah, Setiap tahun, data deforestasi menunjukkan tren yang sulit ditepis: tutupan hutan semakin menyusut, sementara ekspansi industri ekstraktif tambang, sawit, kayu, energy bertumbuh tanpa ragu.

Antroposentris Vs Ekosentris Dimensi Kekuasaan

Paradigma antroposentris dan ekosentris menjadi dua kutub cara pandang manusia terhadap alam. Dalam buku Environmental Ethics (Holmes Rolston III), antroposentris digambarkan sebagai paradigma yang menempatkan manusia sebagai pusat nilai, sehingga alam hanya dianggap alat pemenuhan kebutuhan. Cara pandang ini diperkuat oleh logika kekuasaan yang lahir dari model pembangunan modern seperti dikritik Vandana Shiva dalam Staying Alive bahwa eksploitasi sumber daya adalah simbol kemajuan. Sebaliknya, paradigma ekosentris, sebagaimana dijelaskan Arne Naess dalam Ecology, Community and Lifestyle, menempatkan seluruh makhluk hidup memiliki nilai intrinsik. Manusia hanyalah bagian dari jejaring ekologis yang saling membutuhkan.


 Ricco Andreas. (FOTO. Dok. Pribadi)
Ricco Andreas. (FOTO. Dok. Pribadi)

Ketika kekuasaan berpijak pada antroposentrisme melalui izin tambang, ekspansi industri, atau perampasan ruang hidup bencana ekologis muncul sebagai konsekuensi logis. Longsor, banjir, hingga krisis iklim bukan sekadar fenomena alam, tetapi hasil dari paradigma kekuasaan yang salah. Beralih ke ekosentris berarti menempatkan kebijakan pada keberlanjutan dan kelestarian hidup bersama.

Mengapa Oligarki Kekuasaan Mengincar Hutan?

Hutan adalah komoditas yang mahal lebih mahal dari emas jika dikelola dengan benar, tetapi lebih cepat menghasilkan keuntungan bila ditebang dan ditambang. Struktur ekonomi-politik Indonesia selama beberapa dekade tidak sepenuhnya lepas dari pola “patronase”: hubungan saling menguntungkan antara elite politik dan pemilik modal. Di titik inilah oligarki bekerja. Bukan hanya menguasai sumber daya, tetapi juga mempengaruhi regulasi, perizinan, dan kebijakan publik. Sebagai contoh: satu perubahan pasal dalam undang-undang dapat menentukan nasib jutaan hektare kawasan hutan. Satu izin berpotensi mengubah hutan primer menjadi perkebunan monokultur. Dan satu relasi bisnis-politik bisa mengubah area konservasi menjadi kawasan industri.

Kita hidup di era ketika model pembangunan masih bertumpu pada logika ekstraksi. Hutan dianggap lahan kosong yang harus dimanfaatkan, bukan ekosistem kompleks yang harus dijaga. Inilah yang melahirkan ironi: kebijakan yang seharusnya melindungi lingkungan justru sering mempermudah eksploitasi.

Sering kali, kebijakan diterbitkan bukan berdasarkan ilmu pengetahuan, tetapi berdasarkan pertimbangan ekonomi jangka pendek. Proses konsultasi publik dilakukan sekadarnya, sementara suara masyarakat lokal tenggelam dalam diskursus “nasionalisme ekonomi” yang dinarasikan demi kepentingan segelintir orang.


Foto udara dampak banjir bandang yang melanda pemukiman penduduk di Jalan Murai, Sibolga, Sumatera Utara, Ahad (30/11/2025). Berdasarkan data dari Polda Sumatera Utara jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sibolga hingga Ahad (30/11) pukul 09:00 WIB sebanyak 32 jiwa dan 65 orang lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam pencarian. (FOTO: Antara/Muhammad Irsal)
Foto udara dampak banjir bandang yang melanda pemukiman penduduk di Jalan Murai, Sibolga, Sumatera Utara, Ahad (30/11/2025). Berdasarkan data dari Polda Sumatera Utara jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sibolga hingga Ahad (30/11) pukul 09:00 WIB sebanyak 32 jiwa dan 65 orang lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam pencarian. (FOTO: Antara/Muhammad Irsal)

Akibatnya, kebijakan lingkungan justru menjadi alat legitimasi perusakan lingkungan. Di berbagai daerah, izin konsesi diterbitkan seperti surat undangan pesta, tanpa mempertimbangkan daya dukung ekologis. Kita seakan lupa bahwa hutan adalah “paru-paru dunia” bukan slogan kosong, tetapi fakta ilmiah.

Urgensi Penegakan Hukum Lingkungan Tebang Pilih

Hari ini kita menyaksikan bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat banjir, longsor, hingga kerusakan infrastruktur. Semua ini bukan sekadar fenomena alam, tetapi sinyal keras dari krisis ekologis yang semakin dalam. Ketika hutan digunduli, sungai dipersempit, dan ruang hidup alam terus ditekan, maka bencana hanya menunggu waktu. Apa yang terjadi di Sumatera bukan mustahil terulang di daerah lain jika kita tidak menyikapi persoalan ini dengan serius. Tanpa perubahan cara pandang dan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan, kita akan terus berada dalam lingkaran bencana yang sama. Alam selalu memberi peringatan tinggal kita mau mendengarkan atau tidak.

Penegakan hukum dan implementasi berbagai undang-undang di bidang lingkungan seharusnya berdiri di atas komitmen pemerintah untuk melindungi kesejahteraan rakya, bukan melayani kepentingan kekuasaan. Di banyak daerah, termasuk yang baru dilanda bencana, kita melihat bahwa lemahnya pengawasan, longgarnya izin usaha, dan minimnya akuntabilitas telah membuka ruang bagi praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat. Padahal, tujuan utama hukum adalah menciptakan rasa aman, keadilan, dan keberlanjutan hidup. Ketika pemerintah menempatkan kesejahteraan sebagai dimensi utama bukan kekuasaan atau keuntungan jangka pendek maka kebijakan akan lebih berpihak pada kelestarian lingkungan, keselamatan warga, dan keberlanjutan generasi mendatang. Negara harus hadir bukan sebagai mesin izin, tetapi sebagai penjaga ruang hidup rakyat. ●

Tagged: