13 OBH Teken Kontrak Bantuan Hukum dengan Kemenkumham Sumsel
KAKI BUKIT, Palembang – 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) secara serentak Rabu (23/2) meneken Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumsel yang berlangsung di aula kanwil setempat.
Penandatanganan kontrak bantuan hukum 2022 tersebut ditandatangani 13 ketua atau direktur OBH atau lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi dengan disaksikan Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko, Kepala Divisi Administrasi Rifqi Adrian Kriswanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siar Hasoloan Tamba, Kepala Divisi Pemasyarakatan Dadi Mulyadi, Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Vonny Destika Sari dan Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko dalam sambutannya menjelaskan, kontrak bantuan hukum tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi pelaksanaan bantuan hukum. “Dengan tujuan untuk memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dan penyaluran anggaran bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum di Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.
Menurut Indro Purwoko, pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia.
“Maka dari itu, sudah menjadi tugas kita untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat kurang mampu ketika mereka tersandung masalah hukum sehingga mereka memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel meminta 13 organisasi bantuan hukum atau lembaga yang terakreditasi setelah penandatangan kontrak segera merealisasikan amanat yang diberikan serta meningkatkan sinergi dengan semua pemangku pelaksanaan kegiatan.
“Khususnya bagi OBH yang kurang aktif dalam penyerapan anggaran pada periode 2019 - 2021, agar menjadi perhatian, karena ini akan menjadi salah satu pertimbangan untuk pemberian akreditasi ulang atau pencabutan akreditasi serta menentukan penambahan atau pengurangan anggaran yang sudah ditentukan oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI,” pesan Indra Purwoko.
Kakanwil Kemenkumham Indra Purwoko mengingatkan, kepada para direktur atau pimpinan OBH dan LBH sebagai pemberi bantuan hukum dapat menjalankan tugasnya hingga titik maksimal dan secara professional agar masyarakat kurang mampu dapat merasakan bahwa keadilan di hadapan hukum itu nyata dan dapat merasakan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum melalui OBH dan LBH.
Penandatanganan Kontrak Pemberian Bantuan Hukum antara Kemenkumham dengan OBH merupakan perwujudan komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan Lembaga / Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan dalam bentuk pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum. (maspril aries)