Kontroversi Naturalisasi Pemain Timnas Sepak Bola yang Belum Khatam
Sementara itu tentang kewarganegaraan dan asas kepentingan nasional, penelitian Ahmad Gelora Mahardika membahasnya dalam “Politik Hukum Undang-Undang Kewarganegaraan Sebagai Optimalisasi Peran Negara Terhadap Sepak bola di Indonesia” (2021). Menurutnya, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memberikan kesempatan bagi Presiden untuk dapat memberikan kewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa kepada Indonesia.
Jasa tersebut dinilai atas prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan dan lingkungan hidup. Syaratnya, prestasi tersebut memberikan kemajuan dan keharuman nama Indonesia di kancah internasional.
Presiden juga dapat memberikan status kewarganegaraan kepada orang asing karena alasan kepentingan negara. Kategori “karena alasan kepentingan negara” yang dimaksud adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberi sumbangan yang luar biasa untuk kedaulatan negara. Selain itu juga untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian.
Penelitian Ahmad Gelora Mahardika menyimpulkan, bahwa kepentingan negara adalah keperluan yang dibangun atas dasar sosial dan politik pada kelompok yang hidup dalam suatu masyarakat yang memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi ataupun kebutuhan kelompok.
Meskipun naturalisasi pemain sepakbola dapat memberikan beberapa dampak yang positif, perlu diperhatikan pula beberapa hal yang harus dijaga pesan Gilang Kresnanda Annas dan Noval Maulana Hazzar dalam penelitian “Analisis Persamaan Hak Kewarganegaraan Bagi Pemain Naturalisasi Sepakbola Di Indonesia” (2023).
Misalnya, penting untuk memastikan bahwa naturalisasi pemain sepakbola tidak mengabaikan pengembangan pemain muda Indonesia. Upaya yang berkelanjutan dalam pembinaan dan pengembangan bakat sepakbola lokal harus tetap menjadi fokus utama. Juga perlu dipastikan bahwa proses naturalisasi dilakukan dengan transparansi, integritas, dan aturan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan sistem naturalisasi demi kepentingan pribadi atau komersial semata. (maspril aries)