
KAKI BUKIT – Perhutanan sosial salah satu program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dibawah kepemimpinan Menteri Siti Nurbaya yang diterapkan di Sumatera Selatan (Sumsel) berkembang signifikan.
Fakta itu terungkap pada Catatan Akhir Tahun 2023 yang dilansir HaKI (Hutan Kita Institute) sebuah organisasi non pemerintah (ornop) yang berkiprah pada sektor lingkungan di Bumi Sriwijaya.
Dedy Permana dari HaKI menyatakan, “Perhutanan sosial di Sumatera Selatan pada tiga tahun terakhir mengalami perkembangan cukup signifikan. Tahun 2021 terdapat 181 unit perhutanan sosial dengan luasan 121.000 hektare”.
“Pada 2023 jumlah unit meningkat menjadi 211 unit dengan luasan 133.390,23 hektare,” kata Dedy Permana yang menjabat Direktur Eksekutif HaKI pada paparannya, Rabu (19/12).
Data yang disampaikan HaKI tersebut merujuk pada tiga tahun terakhir. Jika ditarik mundur sampai lima tahun terakhir peningkatan signifikan tersebut bisa dilihat jelas. Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Siti Nurbaya saat mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Palembang pada November 208 menyebutkan ada sebanyak 9.710 kepala keluarga yang menerima.
Mereka berasal dari 10 kabupaten yakni Muara Enim, Musi Rawas, Pagar Alam, Lahat, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, Ogan Komering Ilir (OKI), OKI Timur, dan Musi Banyuasin (Muba) dengan luasan hutan 56.276 Hektare (Ha). Kenaikan dari 56.276 Ha pada 2018 menjadi 133.390,23 Ha adalah kenaikan yang signifikan. Di Provinsi Sumatera Selatan sendiri, telah tercatat pencadangan kawasan untuk hutan sosial seluas 333.651 Ha.
Dedy Permana bersama Sigid Widagdo Manager Komunikasi dan Tata Kelola Pengetahuan HaKI menjelaskan bahwa Perhutanan Sosial adalah isu strategis yang menjadi fokus HaKI khususnya dalam mendampingi masyarakat, dan ini sudah sudah berjalan beberapa tahun.
Pendampingan program Perhutanan Sosial yang dilakukan HaKI tersebar pada beberapa kabupaten dan kota di Sumsel. “Ada 56 Kelompok Perhutanan Sosial atau KPS yang didampingi HaKI dalam program Ford Foundation tersebar di lima wilayah Kesatuan Pengelola Hutan atau KPH,” ujar Dedy Permana.

Menurut Dedy, dengan 6 KPS yang didampingi secara intensif sejak 2018. HaKI juga melakukan pendampingan KPS, fokus pada pengembangan kelembagaan dan sosial ekonomi.
“Bila dilihat dari Go KUPS atau Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, ada 265 KUPS yang sudah terbangun di Sumsel. Beberapa di antaranya telah mendapatkan level Blue sebanyak 129 KUPS, level silver sebanyak 59 KUPS, dan level gold sebanyak 77 KUPS”, kata Dedy.
KUPS yang dipantau HaKI tersebut menghasil produk hasil perkebunan kopi, karet, madu, kerajinan tangan hingga ekowisata. Para aktivis HaKI mengakui untuk mengembangkan KUPS memiliki banyak kebutuhan, kendala dan tantangan.
“Selain kendala modal, proses-proses kelembagaan ini juga perlu dicermati seperti kegiatan. Perhutanan sosial dalam perkembangannya banyak dijumpai kendala, baik dari pra izin maupun pasca izin. Khusus Sumsel sendiri, indikatif Hutan Sosial yang dituangkan dalam Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial seluas ± 247.185,56 Ha”, ujarnya.
HaKI juga menemukan peran kontribusi OPD (organisasi perangkat dinas) yang ada di pemerintahan masih rendah dukungan dan akses pendanaan untuk KPS masih minim, kewajiban PNBP-PSDH pemegang izin masih minim, dan belum sinergi dengan program pembangunan daerah.
Ke depan pada tahun 2024, HaKI Sumsel memiliki sejumlah resolusi-resolusi diantaranya, Perhutanan Sosial selayaknya terukur dalam hal peningkatan kesejahteraan dan lingkungan.
“Wadah koordinasi dan dinamisasi Perhutanan Sosial seperti Pokja PPS dan HMPS dapat melingkupi stakeholder dan OPD terkait serta sampai ke tingkat kabupaten. Kemudian pengembangan multi usaha”, ujar Dedy Permana.
HaKI Sumsel juga menyampaikan sejumlah catatan terhadap program Perhutanan Sosial di Sumsel. Perkembangan Perhutanan Sosial di Sumsel yang signifikan menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Perhutanan sosial memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara mandiri dan bertanggungjawab. Ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. (maspril aries)






