Aneka Cyber Crime: 6 Bentuk Diantaranya
KAKI BUKIT – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) berhasil mengungkap peretasan website dan mengamankan satu orang tersangka.
Polisi mengamankan tersangka berinisial AR, 21 tahun asal Lumajang. Tersangka sebelumnya melakukan tindak pidana meretas website di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. “Modus tersangka sama dengan hacker sebelumnya, yaitu tersangka ingin menguasai website milik pemerintah,” kata Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman saat mengelar jumpa pers.
Dari semua berita yang tersiar media massa dan media sosial, tersangka AR disebut/ ditulis sebagai seorang hacker. Hacker dan perbuatan meretas website secara ilegal adalah termasuk perbuatan cyber crime. Di dunia ini ada beragam atau jenis cyber crime. Berikut penjelasan singkat mengenai jenis cyber crime (kejahatan di dunia maya/ internet) yang secara umum dikenal di masyarakat luas.
Pertama, ada yang disebut, Carding yaitu berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain secara illegal. Kedua, Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain pelakunya disebut ”hacker.”
Kemudian ketiga, Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk pelakunya “cracker” yaitu “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Keempat Defacing yaitu kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain. Tindakan deface kerap dianggap perbuatan iseng untuk unjuk kemampuan. Tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Kelima, Phising adalah memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking.
Keenam, Spamming yaitu pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki, dan ketujuh, Malware yaitu program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software.
Ada Hacker, Ada Cracker
RA oleh media massa dan polisi disebut sebagai hacker. Hacker dalam bahasa Indonesia berarti peretas adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.
Terminologi peretas muncul awal tahun 1960-an di antara para anggota mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengan sejumlah komputer mainframe.
Kata bahasa Inggris “hacker” pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik dari pada yang telah dirancang.
Kepolisian Inggris mengartikan cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
Menurut Rudi Hermawan dalam “Kesiapan Aparatur Pemerintah Dalam Menghadapi Cyber Crime di Indonesia” (2013), cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Ada juga pendapat mengidentikan cyber crime dengan computer crime.