
KAKI BUKIT – Awal pekan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono yang menjabat Kepala Bea dan Cukai Makassar sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Andhi menjadi tersangka dugaan gratifikasi setelah harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar diperiksa oleh KPK. Kemudian Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mencopot jabatan Andhi sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.
Andhi Pramono dibidik KPK setelah sebelumnya ramai beredar di media sosial foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur, Bogor dan foto anaknya bergaya hypebeast.
Pintu masuk KPK menyelidiki segala yang terkait dengan kekayaan Andhi Pramono adalah bermula dari flexing harta kekayaan di media sosial. Lalu lembaga rasuah tersebut melakukan klarifikasi terhadap LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari Andhi Pramono.
Penyelidikan dari KPK menemukan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi. Dalam laporan LHKPN ke KPK keberadaan atau kepemilikan rumah mewah tersebut tidak tercantum. KPK lalu meningkatkan kasus Andhi Pramono dari penyelidikan ke penyidikan lalu menetapkan sebagai tersangka.
Selain Andhi Pramono, KPK kini juga tengah melakukan penyelidikan terhadap beberapa penyelenggara negara lainnya yang bertugas di Jakarta atau di daerah. KPK melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pejabat yang sebelumnya diklarifikasi LHKPN-nya karena flexing harta kekayaan di media sosial.
Kini gara-gara flexing oleh anggota keluarganya, banyak pejabat yang dibuat pusing tujuh keliling, juga berdasarkan laporan dari masyarakat, KPK pun bergerak melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan para pejabat tersebut yang tercantum dalam LHKPN. Apakah akan banyak pejabat tergelincir masuk dalam jerat hukum gara-gara flexing?
Flexing yang dilakukan para penyelenggara negara dan anggota keluarganya kini menjadi pintu pembuka bagi KPK untuk menyelidiki adanya tindak pidana korupsi, apabila profil si pejabat tidak sesuai dengan harta yang dimilikinya (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyampaikan, flexing atau pamer gaya hidup mewah oleh pejabat negara itu boleh-boleh saja dan itu bukan suatu hal yang dipermasalahkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Tapi memang itu jadi pembuka buat kita. Makanya kebijakan KPK, semua yang viral dan masyarakat pertanyakan harus kita eksplore,”katanya wartawan, Sabtu (20/5).
Bagi pejabat atau penyelenggara negara yang diundang KPK untuk klarifikasi LHKPN terkait flexing, KPK akan mengorek informasi terkait keseluruhan harta kekayaan yang si pejabat negara terima. KPK akan mengecek rekening koran dari si pejabat, mengecek harta yang tidak dilaporkan, mengecek transaksi rekening bank dari yang bersangkutan, pasangannya, hingga anaknya untuk menelusuri adanya indikasi suap atau gratifikasi.

Apa itu Flexing?
Flexing adalah salah satu fenomena yang terjadi di media sosial (medsos), berupa tindakan memamerkan harta kekayaan. Tujuan flexing adalah untuk memperoleh pengakuan kemampuan finansial atau status.
Kata “flexing” menurut Dictionary.com, adalah bahasa gaul dari kalangan ras kulit hitam untuk “menunjukkan keberanian” atau “pamer”, yang digunakan sejak tahun 1990-an.
Secara harfiah kata kata flexing dalam bahasa Inggris berarti “pamer”. Menurut Cambridge Dictionary, pengertian flexing yang lebih spesifik dalam adalah menunjukkan sesuatu kepemilikan atau pencapaian dengan cara yang dianggap orang lain tidak menyenangkan.
Dalam kamus Merriam-Webster, flexing adalah memamerkan sesuatu atau yang dimiliki secara mencolok. Dalam ilmu ekonomi, perilaku flexing dipahami sebagai sikap konsumtif yang sangat terlihat atau mencolok, menghabiskan uang hanya untuk membeli barang-barang mewah dan layanan premium demi menunjukkan kemampuan finansial atau status.
Fenomea flexing merupakan fenomena pamer yang banyak menggunakan media sosial. Flexing selain sebagai salah satu cara untuk mencari pengakuan, di dunia medsos flexing dianggap sebagai sarana untuk mempengaruhi penikmat konten. Fenomena ini, juga pernah terjadi di masa kemunculan awal televisi yang melahirkan masyarakat tontonan (society of spectakle). Teori society of spectacle pertama kali dimunculkan oleh Guy Debord. Televisi memiliki pengaruh yang lebih kuat dibandingkan radio karena televisi dapat menggabungkan antara audio dan visual.
Mengutip Fajrina Annisa dalam “Flexing: Arti, Tujuan Hingga Cara Menguranginya di Media Sosial,” (12 Maret 2022), flexing memberi dampak beragam, baik bagi pelaku maupun bagi orang yang melihatnya, hal ini bergantung pada diri pribadi seseorang untuk menyikapinya.
Pelaku flexing beranggapan apa yang dilakukannya bertujuan positif, yaitu untuk mengapresiasikan diri atas hasil yang diperoleh atau untuk memberikan motivasi bagi orang lain bahwa semua orang dapat memperoleh hasil yang baik dengan usaha.
Sebaliknya, dampak negatif dari flexing juga dapat membahayakan diri pelaku, seperti hidup orang yang flexing akan menjadi semakin konsumtif, karena mereka hidup untuk memenuhi atau mendapatkan kesan dari banyak orang agar selalu terlihat menjadi orang kaya, sehingga orang yang flexing akan sering membeli banyak hal yang dapat mendukung untuk memperoleh kesan tersebut.
Pelaku flexing jika orang tersebut tidak sanggup untuk memenuhi kesan menjadi orang kaya, maka kemungkinan akan memenuhi dengan cara yang di luar kemampuan, yaitu berutang, atau melakukan tindakan melanggar hukum seperti penipuan, pencurian, perampokan atau korupsi hanya untuk memenuhi tuntutan gaya hidup.
Mereka yang sangat gemar flexing, kemungkinan rasa empatinya akan menjadi semakin minim. pelaku flexing tidak memiliki kepedulian terhadap orang lain yang kekurangan dan membutuhkan bantuan, karena mereka hanya sibuk memamerkan harta kekayaan yang dimiliki. Ada juga yang tetap flexing sekaligus melakukan pencitraan menjadi orang yang paling peduli demi jabatan atau karir orang terkait dengan dirinya.
Sementara dampak flexing bagi orang lain, dilihat secara positif dapat menjadi motivasi untuk memperoleh apa yang diinginkan, tentunya dengan usaha yang baik, tidak merugikan orang lain, dan tidak melanggar hukum. Dampak negatifnya adalah dapat menimbulkan iri dan dengki, bahkan mempengaruhi untuk memperoleh hal yang sama dengan cara yang tidak baik dan melanggar hukum.
Benarkah mereka yang suka flexing adalah orang kaya? Perilaku flexing yang marak saat ini bertentangan dengan ungkapan “wealth whisper, poverty screams” dimana semakin kaya seseorang, maka ia akan semakin menginginkan privasi. (maspril aries)






