SEA Games, Dua Kisah Bendera Merah Putih yang Terbalik (Bagian 2 - Habis)
KAKI BUKIT – SEA Games XXXII - 2023 resmi dibuka Pedana Menteri Kamboja Hun Sen di Morodok Techo National Stadium, Phnom Penh, Jumat (6/5).
Pada momen penyulutan obor api SEA Games ke kaldron oleh atlet taekwondo Kamboja Sorn Seavmey sebagai pembawa obor terakhir yang terbang pada ketinggian untuk menyulut kaldron api SEA Games Kamboja, mengingatkan pada pembukaan SEA Games XXVI di Palembang pada 2011.
Saat itu atlet bulu tangkis Indonesia Susi Susanti juga naik ke atas kapal Sriwijaya lalu dari tiang tertinggi haluan kapal atlet peraih medali emas Olimpiade Barcelona 1992 tersebut terbang dan memegang tombak yang di ujung menyala api untuk disulut pada kaldron yang ada di stadion Gelora Sriwijaya.
Pada SEA Games XXVI yang berlangsung di Palembang dan Jakarta tersebut kontingen Indonesia kembali meraih gelar juara umum dengan mengumpulkan medali terbanyak. Indonesia terakhir kali meraih gelar juara umum pada SEA Games XIX Tahun 1997 yang berlangsung di Jakarta.
Semua capaian itu menjadi kenangan manis bagi atlet dan pembina olahraga Indonesia, namun ada kenangan pahit yang tentu tidak bisa dilupakan begitu saja, yaitu pada dua kali pelaksanaan SEA Games bendera nasional Indonesia Merah Putih dilecehkan pada even olahraga internasional. Pertama pada SEA Games XXIX yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia tahun 2017 dan SEA Games XXXII yang berlangsung di Phnom Penh, Kamboja tahun 2023.
Identitas Nasional
Bagi Bangsa Indonesia bendera Merah Putih adalah salah satu identitas nasional. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia pada Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36 A, Pasal 36 B dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia, lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya, lambang negara yaitu Pancasila, semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, dasar falsafah negara yaitu Garuda Pancasila, konstitusi (Dasar Hukum) negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan bendera negara yaitu Sang Merah Putih.
Identitas nasional sendiri adalah ciri khas yang menggambarkan suatu negara dan membedakan negara tersebut dari negara lainnya. Bendera merah putih adalah identitas bangsa Indonesia yang menjadi filosofi atau makna yang terkandung dari bendera merah putih mengandung nilai-nilai yang sangat kuat yang dapat membangkitkan semangat nasionalisme rakyat Indonesia
Pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Indonesia adalah bangsa dan negara yang menjunjung tinggi nilai dan harkat identitas Negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri Negara Republik Indonesia.