Di Palembang Siswa SD Disuruh Merekam Tawuran Anak SMA
KAKI BUKIT, Palembang – Penyuluhan hukum dalam program “BPHN Mengasuh” Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang pada 11 sekolah dari SD, SMP dan SMA di Palembang berhasil menghimpun sejumlah cerita siswa tentang tentang tindak kriminalitas yang dilakukan rekan sebaya atau anak-anak dan remaja.
Saat melakukan penyuluhan di SD Negeri 204 Palembang, tim PBH Peradi Palembang yang dipimpin Ketua PBH Aina Rumiyati Aziz bersama advokat Eka Novianti, Megaria dan Fenny Saskia Harun mendapat cerita dari seorang siswa kelas IV yang beberapa waktu lalu ikut diajak terlibat tawuran oleh siswa SMA.
Menurutnya, saat terjadi tawuran antara siswa seragam putih abu-abu, dia disuruh merekam peristiwa itu melalui telepon seluler (ponsel) atau hand phone (HP) salah seorang siswa yang ikut tawuran.
“Aku dak melok, disuruh pegang HP disuruh moto mereka yang sedang tawuran,” ujar siswa tersebut setelah sebelumnya Ketua PBH Peradi Palembang menyampaikan materi penyuluhan hukum tentang ancaman hukuman pada pelaku tawuran.
Mendapat cerita dari siswa tersebut Kepala SD Negeri 204 Mgs Ali Khameini mengatakan, “Anak -anak ini masih polos mereka dengan jujur menceritakan apa yang mereka lakukan dan mereka lihat.”
Saat ditanya, “Siapa yang pernah ikut tawuran sarung?” ujar Aina. Serentak beberapa siswa tunjuk tangan. Para siswa itu maju ke depan dan memberikan testimoninya masing-masing, menceritakan bagaimana mereka melakukan perang atau tawuran sarung sesama anak-anak yang dilakukan malam hari di kampung mereka pada bulan Ramadan.
Tawuran atau perang sarung selama Ramadan juga disampaikan siswa dari SD Negeri 9 yang beralamat di Jalan Sultan M Mansyur Lorong Alir Kelurahan Bukit Lama. Mereka melakukan perang sarung usai salat tarawih.
Menurut Aina, tawuran yang melibatkan anak-anak bukan hanya terjadi pada siswa SD Negeri 204. “Pada penyuluhan sebelumnya kami juga mendapat cerita siswa ikut tawuran. Ada yang mengaku ikut tawuran setelah sebelumnya diundang melalui chat media sosial yang melibat kelompok anak-anak dari kampung berbeda,” ujarnya.
Tawuran undangan melalui chat media sosial ini juga direkam dengan ponsel, tujuannya untuk membuat konten agar mendapat uang atau cuan dan subscribe atau viewer.
Di depan teman-temannya siswa tersebut menceritakan pengalaman tawuran sarung yang direkam untuk konten akun media sosial. “Kalau viral kontennya banyak yang nonton banyak follower dapat uang Bu,” ujarnya.
Namun ada juga menurut Ketua PBH Peradi, siswa yang sempat tertangkap kemudian diperiksa di kantor polisi. “Karena tidak cukup bukti akhirnya dilepaskan. Tapi pihak sekolah yang mendapat laporan keterlibatan siswanya, akhirnya memanggil orang tua anak tersebut ke sekolah,” katanya.
Pada setiap penyuluhan hukum pada program BPHN Mengasuh, para advokat dari PBH Peradi selalu menyampaikan materi dan mengingatkan tentang sanksi bagi anak yang berbuat kejahatan. Seperti pencurian yang diancam hukuman tujuh tahun penjara. Kejahatan narkoba yang ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan ancaman hukuman denda sampai Rp8 miliar.
“Untuk tawuran kami peringatkan kepada siswa bahwa mereka yang terlibat tawuran bisa dua tahun enam bulan hingga empat tahun jika mengakibatkan matinya orang dan pidana denda paling banyak Rp50 juta jika mengakibatkan luka berat. Kepada siswa kami sampaikan tidak boleh terlibat tawuran jika tidak ingin dihukum dalam penjara,” kata Aina.
Kepada para siswa juga disampaikan ancaman hukuman jika mereka melakukan perundungan atau bullying. “Anak-anak jika kalian melakukan bullying kepada teman kalian, lalu dia tidak terima dan melapor ke polisi, ancaman hukumannya paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” ujar Ketua PBH Peradi Palembang. (maspril aries)