
KAKI BUKIT – Tanjung Api-Api adalah nama sebuah tempat di dalam wilayah geografis Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Jika bertanya di mana letak Tanjung Api-Api tidak semua orang akan tahu persis lokasinya.
Tanjung Api-Api adalah nama tempat atau kawasan yang terletak di pantai Timur Sumatera berhadapan dengan Selat Bangka. Kawasan ini pada sudah ada pelabuhan penyebrangan Tanjung Api-Api yang melayani pelayaran menuju pelabuhan Tanjung Kelian di Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Khusus pembangunan pelabuhan di kawasan Tanjung Api-Api sendiri sudah sejak lama menjadi mimpi yang belum terwujud. Sejak masa Orde Baru rencana pembangunan pelabuhan terus berusaha diwujudkan sampai kemudian masa reformasi tiba, tetap tidak bisa terealisasi.
Pada masa Gubernur Sumsel dijabat Alex Noerdin (2008 – 2018) rencana pembangan pelabuhan ini dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) TAA yang lalu diusulkan kepada pemerintah. Pemerintah pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhono lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
Sembilan tahun setelah PP tersebut terbit, rencana pembangunan KEK TAA tak pernah bisa terealisasi. Lalu pada 5 Januari 2023 Presiden Joko Widodo menandatangani PP No.2/2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah 51/2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. Sumsel gagal memiliki KEK.
Sejak saat itu, atau satu tahun lalu, status Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (KEK TAA) yang terletak yang terletak dalam wilayah Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) telah dicabut.
Kandas sudah mimpi Provinsi Sumsel memiliki sebuah KEK yang sudah direncanakan sejak lama. Pada 20 Januari 2022 kabar tersebut tersebar luas di media massa.
Dalam PP PP No.2/2022 tersebut terungkap alasan dicabutnya status KEK TAA. Pertimbangan untuk mencabut status KEK Tanjung Api-Api karena proyek tersebut tidak dapat beroperasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan dalam UU No.39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus TAA dilaksanakan paling lama tiga tahun untuk dapat dinyatakan siap beroperasi.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus lalu melakukan evaluasi atas pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK TAA dan telah memberikan perpanjangan waktu pembangunan sesuai aturan undang-undang.
Namun, pembangunan KEK TAA tak kunjung terealisasi, tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus kemudian merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi tersebut dengan mengajukan usulan pencabutan status KEK Tanjung Api-Api.
Maka kandas sudah mimpi Sumsel memiliki KEK di pantai Timur Sumatera yang berhadapan dengan Selat Bangka tersebut. KEK TAA seluas 2.030 hektare yang sudah diperjuangkan sejak lama, kini tinggal mimpi.

Masih mungkinkah KEK TAA terwujud? Gubernur Sumsel Herman Deru punya jawabannya. Kepada wartawan, 21 Januari 2022 Herman Deru mengatakan, “Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dialihkan ke KEK Tanjung Carat, yang berdampingan dengan Pelabuhan Laut Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.”
“Tidak bisa langsung diganti ke KEK Tanjung Carat, tapi status KEK Tanjung Api-Api harus dicabut dulu. Sekarang lagi proses,” katanya.
Gubernur Herman Deru menjelaskan, pengalihan lokasi KEK itu atas permintaan Pemerintah Provinsi Sumsel karena lokasi di Tanjung Api-Api sudah tidak representatif lagi mengingat pelabuhan laut akan dibangun di Tanjung Carat. KEK Tanjung Api-Api pun tak kunjung terealisasi yang salah satunya karena harus membebaskan lahan. Pelabuhan di Tanjung Carat sebagai proyek strategis nasional (PSN).
“Jangan salah, ini bukan dicabut, tapi dialihkan atas permintaan kita (Sumsel),” ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Mana yang benar status KEK TAA dicabut atau dialihkan? Jika merujuk pada PP No.2/2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah 51/2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang berisi tiga pasal dengan jumlah lembar lima halaman, termasuk halaman penjelasan, dalam PP tersebut tertulis kata “pencabutan” tidak ada tercantum kata “dialihkan” atau “pengalihan.” Juga tidak ada kata “Tanjung Carat.”
Dalam Pasal 1 PP No.2/ 2022 tertulis, “Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

19 KEK di Indonesia
Setelah dicabutnya status KEK TAA, menurut Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Republik Indonesia, saat ini ada 19 KEK yang tersebar pada beberapa daerah di Indonesia. Khusus di Pulau Sumatera tersisa KEK Arun Lhokseumawe di Aceh, KEK Sei Mangkei (Sumatera Utara), KEK Nongsa Batam (Kepulauan Riau), KEK Batam Aero Technic (Kepulauan Riau), KEK Galang – Batang (Kepulauan Riau), dan KEK Tanjung Lesung (Kepulauan Bangka Belitung).
Secara umum KEK menurut Dewan Nasional KEK, adalah kawasan dengan batasan tertentu yang memiliki geoekonomi dan geostrategis wilayah serta diberikan fasilitas dan insentif khusus sebagai daya tarik investasi. Di luar negeri KEK disebut dengan SEZ (Special Economic Zones).
Lahirnya KEK tidak terlepas dari pembangunan ekonomi berkelanjutan yang merupakan isu baru dimana pemerintah berusaha memfokuskan pada pertumbuhan ekonomi yang terjaga dan inklusif. KEK juga menjadi langkah strategis dari pemerintah dalam rangka pembangunan antar wilayah melalui pengembangan kawasan strategis.
Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sasaran pembangunan kawasan strategis tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 adalah berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di masing-masing pulau dengan memanfaatkan potensi dan keunggulan daerah. Termasuk di dalamnya membangunan KEK, Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).
Mengutip Yose Rizal Damuri, David Cristian dan Raymond Atje dalam “Kawasan Ekonomi dan Khusus dan Strategis Indonesia” (2015), “KEK merupakan bagian utama dan terpenting dari kerangka kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspansi industri ekspor. Selain itu, KEK juga dapat digunakan sebagai lokasi untuk melakukan eksprimen kebijakan baru yang bersifat pasar bebas (free market). Apa bila berhasil dapat menjadi referensi kebijakan untuk daerah lain.”
“KEK dinilai sebagai salah satu terobosan sekaligus langkah konkret yang diambil pemerintah untuk meningkatkan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Keberadaan KEK bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah Indonesia melalui pembentukan kawasan strategis sebagai pusat perekonomian,” kata Dodi Reza Alex dalam disertasinya berjudul “Jejaring Kebijakan dalam Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api Provinsi Sumatera Selatan,” (2020).
Kisah gagalnya KEK seperti KE TAA yang gagal terealisasi juga pernah ada di luar negeri. Contoh KEK yang gagal ada di Korea Utara. Amri Hakim dalam penelitiannya berjudul, “Studi Eksplanatif Proses Integrasi Korea Dalam Teori Liberal Fungsional,” (2016) menulis tentang Korea Utara yang berusaha meningkatkan pertumbuhan ekonominya.
Untuk menarik investasi ke negaranya penguasa Korea Utara pada awal 1990-an mengambil beberapa strategi, salah satunya membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rajin-Sonbong atau yang dikenal juga dengan Golden Triangle Korea Utara, China dan Rusia.
Korea Utara mulai menerapkan kebijakan ekonomi yang berorientasi pasar (market friendly), seperti insentif pajak, jaminan keuntungan, kebebasan cukai untuk impor dan ekspor bahan baku, produk setengah jadi dan produk jadi, guna menjadi daya tarik investasi dari luar negeri.
Tahun tahun 2000 Kim Jong-il berkunjung ke China dan tertarik dengan perkembangan ekonomi SEZ (Special Economic Zones) di negara tirai bambu tersebut. Tahun 2002 Korea Utara mengumumkan pembukaan SEZ baru di Sungai Yalu yang berhadapan dengan dengan Kota Dandong di China.
Nasib KEK Rajin-Sonbong tidak sesuai harapan, tidak memuaskan seperti KEK yang ada China. Kegagalan Rajin-Sonbong disebabkan oleh beberapa kelemahan yang dimiliki oleh Korea Utara sendiri, yaitu: Korea Utara hanya memiliki lahan yang kecil tidak seluas yang dimiliki oleh China, kekurangan sumber daya alam, sistem pemerintahan yang otoriter, infrastruktur yang tidak memadai (pasokan energi, pelabuhan dan jalan raya), angkatan kerja yang tidak kompetitif, jumlah penduduk hanya 23 juta jiwa sehingga tidak menjadi pasar yang menarik bagi investor.
China sendiri adalah salah satu negara yang berhasil dalam menerapkan SEZ. China sukses menerapkan dengan SEZ karena di negara ini ketersedian berbagai macam fasilitas dasar, seperti pasokan air dan listrik. Adanya perlakuan khusus terkait dengan pajak dan penggunaan lahan yang diberikan kepada perusahaan dalam rangka menarik investasi. Menghasilkan produk-produk manufaktur untuk ekspor dan KEK tersebut dioperasikan dengan cara yang sama dengan pasar bebas.

Sejarah KEK
Di Indonesia, menurut Syarif Hidayat dan Maxencius Tri Sambodo, dalam “Quo Vadis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)” (2010), tonggak pembentukan KEK atau biasa disebut Special Economic Zone (SEZ) di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura pada 25 Juni 2006. Esensi dari kesepakatan tersebut, yaitu untuk menciptakan iklim investasi dan perdagangan lebih baik di wilayah Batam, Bintan dan Karimun (BKK),”
KEK menjadi salah satu kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi regional di Indonesia. KEK di Indonesia didorong oleh kisah sukses pengembangan KEK di berbagai negara, terutama China. Indonesia sendiri sebenarnya mulai menerapkan strategi pembentukan KEK ini pada tahun 1970-an dengan menjadikan daerah Batam, Bintan dan Karimun sebagai percontohan.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat di wilayah Kepri ini mendorong pemerintah untuk mengembangkan sejumlah KEK di beberapa wilayah Indonesia lainnya. Namun, dari beberapa KEK yang sudah berjalan, ternyata terdapat beberapa kendala dan persoalan. Salah satunya KEK TAA.
Dalam sejarahnya di dunia, menurut Andrew Cheesman dalam “Special Economic Zones & Development: Geography and Linkages in the Indian EOU Scheme,” (2012) model zona ekonomi khusus pertama kali didirikan di Shannon, Irlandia pada tahun 1959. Zona Shannon dibangun di daerah pedesaan dekat tempat yang sekarang menjadi salah satu tempat angkutan penumpang dan angkutan udara tersibuk di Eropa.
Zona ini telah berhasil dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing. Shannon Free Zone memiliki 100 perusahaan yang menghasilkan 6.500 pekerjaan berketerampilan tinggi. Sejak 1959, zona modern telah menyebar secara internasional, terutama di negara berkembang.
Dari situ kemudian model zona ekonomi khusus menyebar ke banyak negara, diantaranya China pada tahun 1979. Menurut Andrew Cheesman, Dalam perkembangannya, kebijakan zona ini telah dibentuk di lebih dari 130 negara di dunia (sebagian besar di negara berkembang). Perkembangan dari zona ekonomi khusus ini telah berkontribusi pada perekonomian suatu negara terutama dalam hal perdagangan.
Zona ekonomi khusus telah memfasilitasi ekspansi global kapital yang berasal dari negara maju. Kecepatan proliferasi zona ekonomi ini dinilai sebagai sebuah platform yang mempengaruhi kebijakan atau tujuan ekonomi sebagai respon terhadap ekonomi, keadaan sosial, politik suatu negara.
Masih menurut Andrew Cheesman, dua dari KEK yang paling sukses adalah KEK di China dan Mauritius. Keduanya merupakan contoh implementasi zona yang mengarah pada pembangunan ekonomi positif.
Pada Agustus 1980, Pemerintah China mengumumkan empat kota di bagian tenggara wilayah pesisir menjadi zona atau KEK. Tempat itu awalnya hanya kota kecil, yaitu Shenzhen, Zhuhai, dan Shantou di Provinsi Guangdong dan Xiamen di Propinsi Fujian.
Kemudian Pemerintah China membuka 14 kota lainnya yang lebih besar di sepanjang pesisir wilayah China diberikan status “open coastal city” dan dibuka untuk perdagangan dan investasi luar negeri pada tahun 1984. Kota-kota tersebut adalah, Tianjin, Dalian, Qinhuangdao, Qingdao, Yantai, Weihai, Lianyungang, Nantong, Ningbo, Wenzhou, Fuzhou, Guangzhou, Zhanjiang dan Beihai.
Mengutip Chee Kian Leong dalam “Special economic zones and growth in China and India: an empirical investigation” (2012), “Kota-kota ini juga menawarkan insentif kepada investor asing tetapi dengan pajak penghasilan perusahaan yang lebih tinggi. Pada tahun 1983, seluruh Provinsi Pulau Hainan diubah menjadi area khusus untuk investasi asing dan pada tahun 1988 Pulau Hainan menjadi provinsi terpisah dan secara resmi menjadi KEK terbesar. Sejak April 1990, Pudong New Area di kota Shanghai menjadi zona ekonomi terbuka.”
KEK telah menjadi salah satu model pembangunan ekonomi di beberapa negara dalam mempercepat pembangunan ekonomi di daerah. Dengan beberapa fasilitas yang ada di dalamnya, KEK diharapkan dapat meningkatkan investasi serta menciptakan lapangan kerja di zona KEK.
Gagalnya KEK TAA tentu mengundang keprihatinan. Mungkin KEK TAA bisa terealisasi jika mau belajar dari kisah sukses KEK pada beberapa negara termasuk di China. Suksesnya KEK di China menurut Shanti Darmastuti, Afrimadona, dan Andi Kurniawan dalam penelitiannya, “Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Pembangunan Ekonomi: Sebuah Studi Komparatif Indonesia Dan Cina” (2018), “memperlihatkan adanya komitment yang tinggi baik dari pemerintah pusat maupun daerah untuk mengembangkan wilayah yang memang sudah direncanakan sebagai KEK.”
Komitmen pemerintah yang tinggi ini sangat diperlukan karena KEK memerlukan initial outlays yang sangat besar. Disamping itu, pemerintah perlu mendesain KEK secara hati-hati dengan mempertimbangkan banyak faktor termasuk faktor socio-cultural dan geo-strategis.
Sebagai sebuah proyek besar, KEK memerlukan collective action. Tindakan kolektif memerlukan koordinasi yang kuat. Koordinasi ini semakin penting ketika jumlah stakeholder semakin banyak. Di sinilah peran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Mereka seharusnya dapat menjadi motor pemersatu yang mampu mengkoordinasikan tindakan bersama untuk memajukan KEK.
Atau dibutuhkan jejaring untuk merealisasikan sebuah KEK seperti dalam kesimpulan disertasi Dodi Reza Alex, yakni ada delapan karakteristik primer yang menentukan Jejaring Kebijakan Dalam Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (Studi Kasus di KEK Tanjung Api-Api Provinsi Sumatera Selatan), yaitu : a) Network management targets yang terdiri dari: 1. Decision making; 2. Trust; 3. Power; 4. Knowledge creation and management, dan b) Management behaviors and competences yang terdiri dari: 1. Activation; 2. Framing; 3. Mobilizing; 4. Synthesizing. (maspril aries)






