Home / Literasi / Aneka Rupa Kejahatan Migas di Sumsel

Aneka Rupa Kejahatan Migas di Sumsel

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany bersama Pimpinan BPH Migas memberikan keterangan pers pada penangkatan dua tersangka pengoplosan BBM di Palembang. (FOTO : Bid. Humas Polda Sumsel)

KAKI BUKIT – Tahun 2013 www.oilprice.com pernah melansir data bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat pencurian minyak terbesar di dunia setelah Nigeria, Meksiko, Irak, dan Rusia. Ada beragam modus pencurian minyak dan gas (migas) di Indonesia dan kasusnya menyebar ke banyak daerah di Indonesia.

Salah satu daerah yang kerap terjadi tindak pidana pencurian minyak dan gas adalah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kejahatan sektor migas di daerah ini adalah “paket komplet.” Kejahatan migas di daerah yang dikenal penghasil migas ini bentuknya beragam, ada aneka rupa kejahatan atau tindak pidana migas di sini.

Kejahatan tindak pidana migas terbaru (bukan jenis baru) melainkan peristiwanya baru terjadi di Sumsel adalah penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus bisnis pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk kebutuhan industri. Dalam keterangan pers Polda Sumsel melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany pada 9 Januari 2023 menjelaskan, polisi menangkap dua tersangka, DAA berusia 30 tahun warga Antapani Kidul, Bandung, Jawa Barat dan MK berusia 20 tahun.

Mereka ditangkap dalam operasi penyergapan gudang tempat pengoplos solar di Jalan Sartibi Darwis, Keramasan, Palembang oleh personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, dan personel Polrestabes Palembang pada Minggu, 8 Januari 2023.

Sebelumnya pada 22 September 2022 terjadi kasus gudang BBM ilegal meledak dan terbakar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati. Akibat kebakaran tersebut menghanguskan 12 kendaraan dan lima unit kios milik warga sekitar. Gudang migas BBM ilegal tersebut berada di atas lahan yang disewa milik anggota Polri oleh Baron. Kasus ini telah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dua kasus migas ilegal tersebut adalah contoh dari beragam tindak pidana migas yang terjadi di Sumsel. Sebelumnya sudah ada sejumlah kasus tindak pidana yang termasuk dalam kejahatan illegal drilling dan illegal tapping. Dua jenis kejahatan tersebut jelas-jelas merugikan negara dan sampai merenggut korban jiwa.

Praktek illegal drilling dan illegal tapping tersebut kini dilengkapi dengan kejahatan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti perbuatan dengan melakukan pengoplosan BBM bersubsidi dengan BBM ilegal sehingga diperoleh margin keuntungan bagi para pelaku namun negara menderita kerugian.

Tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumsel, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada keterangan pers awal tahun 2023 mengungkap data penyalahgunaan BBM bersubsidi selama 2022 sebanyak 1,42 juta liter. Ada tiga provinsi dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tertinggi yaitu Provinsi Jawa Timur (Jatim), Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, BPH Migas bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) sepanjang 2022. BBM jenis solar bersubsidi menjadi barang bukti dominan dari total 786 kasus yang berhasil diungkap dari penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut.

Rincian volume barang bukti adalah 1,02 juta liter solar bersubsidi, 837 liter premium, 14.855 liter pertalite, 1.000 liter pertamax, 233.403 liter BBM oplosan, 93.605 solar nonsubsidi, dan 52.642 minyak tanah subsidi.

Tentang tindak pidana atau kejahatan pada sektor migas, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Minyak dan gas bumi adalah kekayaan alam yang ada dalam bumi negara Republik Indonesia.

Menurut Pujiyono Ade Adhari dalam “Hukum Pidana Di Bidang Sumber Daya Alam,”(2019), UU No.22 Tahun 2001 merupakan hukum positif yang mengatur kegiatan minyak dan gas bumi saat ini menetapkan berbagai norma berkenaan dengan asas dan tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, penguasaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi, penerimaan negara, hubungan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan hak atas tanah, pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, badan pelaksana dan badan pengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi, penyidikan, ketentuan pidana dan lain sebagainya.

Dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas ini mengatur ketentuan pidana yang terdapat pada Bab XI yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) pasal yaitu Pasal 51-58. Dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi secara normatif diformulasi dalam Pasal 51-55.

Kejahatan Migas

Dalam UU No. 22 Tahun 2001 pada Pasal 5 menyatakan sebagai berikut: Selanjutnya mengenai Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, Pasal 5 UU tersebut menyatakan sebagai berikut : Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas : 1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup :a. Eksplorasi; b. Eksploitasi. 2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup: a. Pengolahan; b. Pengangkutan; c. Penyimpanan; d. Niaga

Saat ini ragam kejahatan sektor migas yang tengah marak dalam pemberitaan dan perbincangan pada akhir 2022 dan awal 2023 adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Untuk sementara illegal drilling dan illegal tapping menepi sejenak.

Sebuah penelitian oleh Nadia Silvana Kussoy, Dientje Rumimpunu dan Wilda Assa dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) berjudul “Pemberlakuan Ketentuan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi,” (2021) mengidentifikasi bentuk-bentuk tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Menurut penelitian tersebut, dalam UU No.22 Tahun 2001 ditetapkan adanya kualifikasi yuridis berupa kejahatan dan pelanggaran. Dalam Pasal 57 UU Migas dinyatakan: a. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 adalah pelanggaran; b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah kejahatan.

Untuk perbuatan yang dikualifikasi sebagai kejahatan pada sektor migas ini meliputi: 1. mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data yang diperoleh dari survei umum tanpa hak; 2. melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama; 3. pengolahan tanpa izin usaha pengolahan; -pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan; 4. penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan; 5. perbuatan yang dilarang: niaga tanpa izin usaha niaga; 6. meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan; 7. menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi.


UU Nomor 22 Tahun 2001 pada kebijakan formulasinya telah menetapkan perluasan subjek tindak pidana yang bukan hanya manusia (natuurlijk persoon) tetapi juga termasuk badan hukum (rechts persoon). Perluasan subjek tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Migas dapat dibenarkan atas dasar ketentuan Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam Pasal 56 menyebutkan: 1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya. 2. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.

Untuk BBM bersubsidi selain diatur dalam UU No.22 Tahun 2001 juga diatur Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sebelumnya diterapkan Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang harga jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Pengaturan hukum lainnya terkait BBM diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Minyak (BPH Migas); PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Minyak; PP Nomor 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagai perubahan terhadap PP Nomor 35 Tahun 2004 dan PP Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha

Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

Tentang penyalahgunaan BBM atau BBM bersubsidi seperti yang menjadi perhatian BPH Migas dan Polri, dalam penjelasan Pasal 55 menyebutkan bahwa : “…. yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri”.

Dari berbagai kejahatan atau tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi meliputi perbuatan antara lain : 1. Pengoplosan : yaitu mencampur BBM dengan air, atau berbagai jenis BBM lain sehingga kualitasnya menurun, atau dengan minyak oli bekas dan lain sebagainya sehingga keuntungan yang diperoleh lebih besar.

2. Penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak : yaitu perbuatan mengalihkan peruntukan BBM Bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat umum tetapi dijual kepada industri, karena selisih harga yang cukup besar. 3. Pengangkutan dan penjualan BBM Bersubsidi ke luar negeri karena adanya selisih harga cukup besar.

Semua bentuk penyalahgunaan BBM seperti diatur dalam Pasal 55 tersebut pernah ada dan terjadi di Sumsel dan perbuatan tindak pidana selalu berulang. Termasuk penjualan BBM ke luar negeri pernah terjadi di Sumsel. Pada tahun 2013 ada upaya penyelundupan minyak yang dikemas dan dimasukan ke dalam kontainer melalui Pelabuhan Peti Kemas Boom Baru Palembang yang akan dikirim ke Korea Selatan dan Cina.

Kemudian pada tahun 2015 tertangkapnya kapal MT Ruby Star berbendera Mongolia oleh Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri). Kapal tersebut tengah berlayar dengan membawa sebanyak 1.307.511 kiloliter minyak mentah hasil curian. Kapal itu ditangkap di perairan internasional dekat dengan Singapura. Nakhoda kapal tidak dapat menunjukan dokumen yang sah dari petugas kepabeanan. Sebelum tertangkap kapal MT Ruby Star berlayar dari Tanjung Api-api Sumsel dengan membawa minyak mentah yang dibawanya berasal dari minyak hasil illegal drilling sumur minyak tua dan illegal tapping di Sumsel.

Jadi perbuatan-perbuatan di atas jelas bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau badan usaha (korporasi), dengan mencari margin keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dengan harga BBM industri atau harga BBM di luar negeri tanpa memperhatikan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatannya.

Baik yang diderita oleh warga masyarakat berupa kerusakan kendaraan maupun Pemerintah (Negara) karena maksud diberikannya subsidi tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, penyalahgunaan BBM bersubsisi i ini digolongkan dalam “Kejahatan” sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 57 ayat (2) sebagai berikut : “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah kejahatan”.

Dari berulangnya berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara tersebut, dapatkah dikatakan bahwa penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi belum efektif? Atau ada celah kelemahan dalam UU No.22 Tahun 2001? Dalam penegakan hukum pada kejahatan ini polisi juga menjerat para pelaku dengan menggunakan KUHP dan juga UU terbaru UU Cipta Kerja.

Selain itu, menurut penelitian Riyandani Rahmadiah Lioty dari Universitas Diponegoro (Undip) berjudul, “Penanganan Illegal Tapping, Illegal Drilling dan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Indonesia Tahun 2011-2015,” (2017), “Penyebab pencurian minyak semakin berkembang adalah permintaan dari pasar ilegal. Adanya keuntungan yang ditawarkan dari pasar ilegal membuat sindikat kejahatan terus mencari cara agar bisnis ilegal ini terus berlangsung. Masyarakat sekitar akhirnya terpengaruh sehingga moral mereka menjadi buruk dan oknum pemerintahan justru melindungi sindikat kejahatan karena diuntungkan.”

Merujuk pada hasil penelitian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi salah satunya adalah faktor ekonomi yang mendorong para pelaku berbuat demi mendapatkan keuntungan yang besar. (maspril aries)

Tagged: