Aneka Rupa Kejahatan Migas di Sumsel
KAKI BUKIT – Tahun 2013 www.oilprice.com pernah melansir data bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat pencurian minyak terbesar di dunia setelah Nigeria, Meksiko, Irak, dan Rusia. Ada beragam modus pencurian minyak dan gas (migas) di Indonesia dan kasusnya menyebar ke banyak daerah di Indonesia.
Salah satu daerah yang kerap terjadi tindak pidana pencurian minyak dan gas adalah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kejahatan sektor migas di daerah ini adalah “paket komplet.” Kejahatan migas di daerah yang dikenal penghasil migas ini bentuknya beragam, ada aneka rupa kejahatan atau tindak pidana migas di sini.
Kejahatan tindak pidana migas terbaru (bukan jenis baru) melainkan peristiwanya baru terjadi di Sumsel adalah penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus bisnis pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk kebutuhan industri. Dalam keterangan pers Polda Sumsel melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany pada 9 Januari 2023 menjelaskan, polisi menangkap dua tersangka, DAA berusia 30 tahun warga Antapani Kidul, Bandung, Jawa Barat dan MK berusia 20 tahun.
Mereka ditangkap dalam operasi penyergapan gudang tempat pengoplos solar di Jalan Sartibi Darwis, Keramasan, Palembang oleh personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, dan personel Polrestabes Palembang pada Minggu, 8 Januari 2023.
Sebelumnya pada 22 September 2022 terjadi kasus gudang BBM ilegal meledak dan terbakar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati. Akibat kebakaran tersebut menghanguskan 12 kendaraan dan lima unit kios milik warga sekitar. Gudang migas BBM ilegal tersebut berada di atas lahan yang disewa milik anggota Polri oleh Baron. Kasus ini telah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dua kasus migas ilegal tersebut adalah contoh dari beragam tindak pidana migas yang terjadi di Sumsel. Sebelumnya sudah ada sejumlah kasus tindak pidana yang termasuk dalam kejahatan illegal drilling dan illegal tapping. Dua jenis kejahatan tersebut jelas-jelas merugikan negara dan sampai merenggut korban jiwa.
Praktek illegal drilling dan illegal tapping tersebut kini dilengkapi dengan kejahatan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti perbuatan dengan melakukan pengoplosan BBM bersubsidi dengan BBM ilegal sehingga diperoleh margin keuntungan bagi para pelaku namun negara menderita kerugian.
Tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumsel, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada keterangan pers awal tahun 2023 mengungkap data penyalahgunaan BBM bersubsidi selama 2022 sebanyak 1,42 juta liter. Ada tiga provinsi dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tertinggi yaitu Provinsi Jawa Timur (Jatim), Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, BPH Migas bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) sepanjang 2022. BBM jenis solar bersubsidi menjadi barang bukti dominan dari total 786 kasus yang berhasil diungkap dari penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut.
Rincian volume barang bukti adalah 1,02 juta liter solar bersubsidi, 837 liter premium, 14.855 liter pertalite, 1.000 liter pertamax, 233.403 liter BBM oplosan, 93.605 solar nonsubsidi, dan 52.642 minyak tanah subsidi.
Tentang tindak pidana atau kejahatan pada sektor migas, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Minyak dan gas bumi adalah kekayaan alam yang ada dalam bumi negara Republik Indonesia.
Menurut Pujiyono Ade Adhari dalam “Hukum Pidana Di Bidang Sumber Daya Alam,”(2019), UU No.22 Tahun 2001 merupakan hukum positif yang mengatur kegiatan minyak dan gas bumi saat ini menetapkan berbagai norma berkenaan dengan asas dan tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, penguasaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi, penerimaan negara, hubungan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan hak atas tanah, pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, badan pelaksana dan badan pengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi, penyidikan, ketentuan pidana dan lain sebagainya.
Dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas ini mengatur ketentuan pidana yang terdapat pada Bab XI yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) pasal yaitu Pasal 51-58. Dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi secara normatif diformulasi dalam Pasal 51-55.
Kejahatan Migas
Dalam UU No. 22 Tahun 2001 pada Pasal 5 menyatakan sebagai berikut: Selanjutnya mengenai Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, Pasal 5 UU tersebut menyatakan sebagai berikut : Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas : 1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup :a. Eksplorasi; b. Eksploitasi. 2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup: a. Pengolahan; b. Pengangkutan; c. Penyimpanan; d. Niaga
Saat ini ragam kejahatan sektor migas yang tengah marak dalam pemberitaan dan perbincangan pada akhir 2022 dan awal 2023 adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Untuk sementara illegal drilling dan illegal tapping menepi sejenak.
Sebuah penelitian oleh Nadia Silvana Kussoy, Dientje Rumimpunu dan Wilda Assa dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) berjudul “Pemberlakuan Ketentuan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi,” (2021) mengidentifikasi bentuk-bentuk tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.
Menurut penelitian tersebut, dalam UU No.22 Tahun 2001 ditetapkan adanya kualifikasi yuridis berupa kejahatan dan pelanggaran. Dalam Pasal 57 UU Migas dinyatakan: a. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 adalah pelanggaran; b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah kejahatan.
Untuk perbuatan yang dikualifikasi sebagai kejahatan pada sektor migas ini meliputi: 1. mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data yang diperoleh dari survei umum tanpa hak; 2. melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama; 3. pengolahan tanpa izin usaha pengolahan; -pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan; 4. penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan; 5. perbuatan yang dilarang: niaga tanpa izin usaha niaga; 6. meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan; 7. menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi.