Home / Bisnis / DBH Migas untuk Meranti dan Kutukan SDA

DBH Migas untuk Meranti dan Kutukan SDA

Area Blok migas Sakakemang di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan. (FOTO : Humas SKK Migas)

KAKI BUKIT – Apakah anda sudah menonton video yang viral tentang Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Muhammad Adil yang mempertanyakan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) daerahnya? Ada banyak copy video ini di kanal youtube.

Pertanyaan Bupati Muhammad Adil disampaikan pada Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia yang dihadiri Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman.

Menurut Muhammad Adil, pada 2022 Kabupaten Meranti menerima DBH Migas sebesar Rp114 miliar dengan hitungan harga minyak 60 dollar AS per barel. Kemudian pada pembahasan APBD 2023 sesuai pidato Presiden Joko Widodo harga minyak dunia naik menjadi 100 dollar AS per barel.

“Tapi kenapa minyak kami bertambah, lifting-nya naik, duitnya makin sedikit. Bagaimana perhitungan asumsinya, kok naiknya cuma Rp700 juta?” katanya.

Dalam video itu, pada Rakornas itu setelah menyampaikan protes dan kekecewaannya Muhammad Adil menyatakan pamit keluar untuk tidak mengikuti acara yang berlangsung di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah Pekanbaru, 8 Desember 2022.

Menurutnya, asumsi kenaikan jumlah produksi minyak Meranti pada tahun 2022 ada 13 sumur yang dibor dan tahun mendatang bertambah menjadi 19 sumur. “Ditargetkan produksinya mencapai 9000 barel per hari. Ini kenaikan yang cukup signifikan,” kata Muhammad Adil.

Protes Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dengan DBH Migas tersebut mengingatkan pada Alex Noerdin yang pernah menjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008 – 2013 dan 2013 – 2018 saat menjabat Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Muba adalah salah satu daerah penghasil migas terbesar di Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Bupati Muba di Sekayu, Alex Noerdin menyampaikan protesnya tentang DBH Migas yang diterima daerah yang dipimpinnya. Menurutnya, sebagai kepala daerah tidak pernah tahu dan tidak pernah mendapat informasi berapa produksi migas KKKS (Kontraktor Kontra Kerja Sama) yang ada beroperasi di Muba. Jadi tidak tahu pasti berapa jumlah DBH Migas yang diterima Kabupaten Muba.

Pada Media Gathering bagi wartawan migas Sumatera Selatan (Sumsel) yang diselenggarakan SKK Migas Perwakilan Sumbagsel pada 19 – 21 Juli 2022, Andi Arie Pangeran Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagsel menjelaskan bahwa bahwa pemerintah telah menetapkan dana bagi hasil migas untuk Sumsel pada 2022 mengalami peningkatan dibanding 2021.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 telah menetapkan jumlah alokasi dana bagi hasil minyak dan gas (migas) bagi daerah penghasil migas dan daerah sekitarnya.

“Pada tahun anggaran 2022 pemerintah menetapkan total dana bagi hasil migas untuk Sumatera Selatan sebesar 2,028 triliun atau meningkat total penerimaan 2021 sebesar Rp1,195 triliun,” katanya.

Penerimaan total dana bagi hasil migas 2022 tersebut adalah total alokasi dari penerimaan Provinsi Sumatera Selatan dan 17 daerah kabupaten serta kota yang ada di Sumatera Selatan.

“Dari 17 kabupaten kota tersebut Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba adalah daerah penerimaan dana bagi hasil migas terbesar. Pada 2022 Kabupaten Muba menerima dana bagi hasil migas sebesar Rp717,384.790.000 atau meningkat dibanding perolehan dana bagi hasil migas 2021 sebesar Rp412.184.004.000,” ujar Andi Arie.

Dibandingkan Kabupaten Kepulauan Meranti penerimaan DBH Migas Kabupaten Muba lebih besar. Itu berarti lifting migas Muba lebih besar dari Meranti dan juga lebih besar dari kabupaten atau kota lainnya di Sumsel.

DBH Dana Perimbangan

Dana bagi hasil (DBH) migas adalah dana perimbangan dari pemerintah pusat yang merupakan transfer dana yang bersumber dari APBN ke daerah, seperti halnya dana alokasi umum,dan dana alokasi khusus. Dana bagi hasil migas diperoleh daerah-daerah yang memiliki sumberdaya minyak dan gas bumi.


Illegal drilling di Kabupaten Muba. (FOTO : Maspril Aries)

Kebijakan desentralisasi fiskal dari pemerintah pusat berupa dana perimbangan merupakan wujud dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah dengan tujuan menyediakan alokasi dana untuk pembiayaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah dalam melayani masyarakatnya. Salah satu bentuk dana perimbangan adalah dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (DBH Migas).

Dalam PP No. 55 tahun 2005 tentang DanaPerimbangan dijelaskan bahwa DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaanotonomi daerah

Pengertian DBH adalah adalah pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuannya untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Jenis DBH tersebut meliputi pajak dan sumberdaya alam. Pajak diantaranya PBB-P3, PPh, dan CHT. Sementara sumberdaya alam (SDA) mencakup hutan, minerba, migas, pabum dan ikan.

Dana bagi hasil dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, daerah lain (dalam provinsi bersangkutan) dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU. Penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan (Pasal 23 UU No.33/ 2004).

Jadi DBH sebagai salah satu instrumen fiskal untuk menjaga keutuhan NKRI melalui pembagian sumber penerimaan negara yang adil kepada daerah, baik yang berasal dari penerimaan pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SDA untuk digunakan seluas-luasnya demi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Mengutip dari “Kebijakan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2020-2021” Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa tujuan kebijakan DBH : Pertama, untuk mengurangi kesenjangan vertikal antara pusat dan daerah (vertical imbalance) → pembagian dengan porsi tertentu antara pemerintah dan daerah penghasil.

Kedua, untuk mengurangi kesenjangan horizontal antar daerah (horizontal imbalance) → pembagian secara merata untuk daerah lain yang berada di dalam provinsi yang sama dengan daerah penghasil.

Khusus DBH untuk minyak dan gas bumi berbeda dalam persentase sebagaimana diatur di dalam UU No. 33 tahun 2014. Untuk minyak bumi, pemerintah pusat mendapatkan 85 persen sedangkan 15 persen dibagi ke daerah. Sementara, untuk gasbumi, pemerintah pusat mendapatkan 70 persen sedangkan30 persen dibagi ke daerah. Pemerintah pusat masih menambahkan 0,5 persen dari bagian bagi hasilnya kepada daerah untuk dana pendidikan. Sehingga share pemerintah pusat berkurang 0,5 persen, sedangkan share daerah bertambah 0,5 persen.

Harus diakui hingga saat ini, walau Indonesia bukan lagi negara eksportir minyak bumi dan bukan anggota OPEC maka sektor minyak dan gas bumi sebagai salah satu dari sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas penting yangmenguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Maka protes yang disampaikan Bupati Kabupaten Meranti Muhammad Adil terkait dengan DBH adalah protes dan pertanyaan yang harus mendapat jawaban sehingga dapat merasakan keadilan. DBH migas bagi banyak daerah termasuk Kabupaten Meranti menjadi suatu yang vital khususnya berkaitan dengan pengentasan kemiskinan rakyat di daerah pemekaran dari Kabupaten Bengkalis tersebut.

Selama ini ada ironi yang kasat mata, antara DBH migas dan kekayaan migas di beberapa daerah dengan kesejahteran rakyatnya. Salah satunya, walau sudah mendapatkan suntikan dana yang besar akan tetapi masih banyak daerah penghasil migas besar yang kehidupan rakyat berada di bawah garis kemiskinan. Pada daerah penghasil migas masih dijumpai warga yang belum dapat menikmati air minum atau air bersih yang layak. Masih ada warga yang belum menikmati infrastruktur yang kondisinya baik dan sebagainya.


Walau DBH migas menjadi hak daerah yang harus didistribusikan pemerintah pusat, namun haruis diingat bahwa besarnya penerimaan daerah dari DBH sangat tergantung pada sifat alami dari industri hulu migas, termasuk situasi makro industri migas secara internasional. DBH migas juga dipengaruhi oleh karakteristik kontrak bagi hasil yang diadopsi pemerintah indonesia.

Bagi daerah yang ingin DBH meningkat dan cepat didistribusikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan adalah daerah penghasil migas adalah dengan mendukung kegiatan industri hulu migas sejak tahap eksplorasi sampai produksi. Pemerintah daerah mendukung dengan memberikan kelancaran perizinan dan juga dukungan atas kelancaran kegiatan operasi saat sudah berjalan.

Dengan semakin lancar kegiatan operasi, tentunya akan semakin mempercepat penerimaan negara, sehingga DBH akan segera bisa direalisasikan.

Sebagai bagian dari kebijakan fiskal maka DBH migas berkaitan dengan APBD. Penerimaan dari DBH migas dan tambah penerimaan daerah dari sumber lainnya sebagai pendapatan daerah akan memperbesar volume APBD. Namun harus diingat bahwa APBD yang besar bukanlah jaminan bahwa penduduk daerah tersebut akan hidup lebih sejahtera bila dibandingkan dengan penduduk yang hidup pada daerah dengan APBD yang lebih rendah. Struktur belanja daerah akan menentukan kinerja pembangunan daerah tersebut.

Dalam era desentralisasi fiskal, belanja daerah adalah salah satu komponen terpenting dalam APBD. Melalui belanja daerah diharapkan adanya peningkatan pelayanan di berbagai sektor terutama sektor publik.

Kutukan SDA

Juga harus diingat bahwa migas adalah SDA yang tidak terbarukan. Artinya, DBH migas yang diterima daerah suatu saat akan berkurang bahkan habis saat cadangan migas di daerahnya nya habis. Bagi pemerintah daerah harus fokus dalam pemanfaatan DBH dengan mengalokasikannya untuk membangun ketahanan ekonomi daerah dari sektor non migas, sehingga kemakmuran daerah tetap bisa dipertahankan dan kesejahteraan rakyat terus meningkat meski cadangan migas habis. Hanya dengan cara itu DBH migas akan benar-benar menjadi berkah bagi masyarakat daerah, bukan menjadi kutukan seperti ditulis Joseph E Stiglitz.

Joseph E Stiglitz adalah guru besar pada Columbia University, New York dan penerima anugerah Nobel bidang ekonomi tahun 2001, “Ada sebuah fenomena menggelitik yang para ahli ekonomi menyebutnya ‘kutukan sumberdaya alam.’ Rata-rata negara-negara kaya sumberdaya alam memiliki performa lebih buruk ketimbang negara dengan anugerah alam yang lebih sedikit – cukup bertentangan dengan apa yang mungkin seharusnya terjadi.”

Banyak teori yang menyatakan bahwa dana minyak bumi dan gas merupakan salah satu skema yang diterapkan oleh beberapa negara dalam upaya untuk keluar dari fenomena kutukan Sumber Daya Alam (Natural Resource Curse). Fenomena kutukan SDA terjadi ketika negara-negara yang memiliki kekayaan sumberdaya alam melimpah yang seharusnya memiliki pertumbuhan yang cepat, memiliki tingkat kemiskinan yang rendah, dan tingkat kesejahteraan yang tinggi cenderung memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah, tingkat kemiskinan yang lebih tinggi, dan kesejahteraan yang rendah.

Sebagai contoh, pada periode 1960–1971 terdapat 30 negara-negara Sub Sahara Afrika sebagai pengekspor mineral tambang mengalami pertumbuhan ekonomi yang relatif lambat. Penelitian lain menemukan bahwa negara-negara pengekspor mineral hanya memiliki rata-rata pertumbuhan berkisar 1,9 persen. Bahkan, “price boom” minyak tahun 1971 dan 1983 tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Keberadaan sumber daya alam akan menjadi bencana ketika perekonomiannya tidak maju atau secara pendapatan perkapita negara tinggi, namun ketimpangan antara orang kayadan miskin tinggi,” tulis Joseph E Stiglitz.

Jeffrey D Sachs dan Andrew M Warner dalam “Natural Resoutce Abundance and Economic Growth,” (2007) menulis, “Keberlimpahan Sumberdaya Alam tidak semata membawa dampak positif dan justru cenderung mengarah pada bencana ekonomi.”

Menurut pakar pembangunan ekonomi dunia dan pemberantasan kemiskinan tersenut, terdapat dampak negatif yang substansial dari keberlimpahan sumberdaya alam terhadap pembangunan manusia. Gejala semacam ini pun dinyatakan sebagai bentuk Natural Resources Curse atau kutukan sumberdaya alam. (maspril aries)

Tagged: