Home / News / Disnakertrans Muba Mediator Rencana Mogok Kerja di PT Pinang Sawit Mas Sejati

Disnakertrans Muba Mediator Rencana Mogok Kerja di PT Pinang Sawit Mas Sejati

KINGDOMSRIWIJAYA, Sekayu – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, berhasil memfasilitasi sidang mediasi untuk menyelesaikan rencana mogok kerja yang diajukan oleh Serikat Pekerja di lingkungan PT Pinang Sawit Mas Sejati (PWS). Mediasi ini belangsung di ruang rapat Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu.

Sidang mediasi dihadiri oleh perwakilan tiga serikat pekerja yang beroperasi di perusahaan tersebut, yakni Federasi Serikat Buruh Nasional Industri, Kimia, Energi, dan Pertambangan Seluruh Indonesia (FSB NIKEUBA) PT PWS, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT PWS, dan Serikat Pekerja Tanjungpura (SPTP) PT PWS. Dari pihak manajemen perusahaan ddiwakili oleh Khaidir. Mediasi berlangsung di bawah pimpinan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Juanda.

Pihak Serikat Pekerja yang diwakili oleh Benni menyampaikan tuntutan berkaitan dengan kebijakan pemberian bonus yang dinilai belum merata dan adil bagi seluruh pekerja. Serikat pekerja menegaskan bahwa kebijakan bonus harus memenuhi prinsip keadilan, tidak bersifat diskriminatif, serta memperhatikan masa kerja masing-masing pekerja.

“Kami mengusulkan agar pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan bonus dengan perhitungan secara proporsional sesuai lamanya bekerja”, ujar Benni

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak manajemen PT Pinang Sawit Mas Sejati memberikan penjelasan bahwa kebijakan pemberian bonus tahun berjalan telah ditetapkan berdasarkan keputusan manajemen dan Dewan Direksi. Perusahaan menegaskan bahwa pemberian bonus bagi karyawan golongan staf dan eksekutif didasarkan pada penilaian kinerja serta mengacu pada ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.

“Kebijakan pemberian bonus merupakan kewenangan perusahaan yang telah diatur dalam PKB dan keputusan manajemen”, katanya.

Sementara Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, dalam keterangannya menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil dan berimbang. Ia menekankan bahwa Disnakertrans berperan sebagai fasilitator dalam menyelesaikan setiap permasalahan hubungan industrial melalui dialog dan musyawarah.


Mediasi mogok kerja di Disnaker Muba. (FOTO: Dok. Disnakertrans)

“Disnakertrans hadir sebagai fasilitator agar setiap permasalahan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Mogok kerja merupakan hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang, namun pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, kata Sinulingga, Jumat (30/1).

Sinulingga  menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk rencana mogok kerja, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Undang-undang tersebut mengutamakan penyelesaian melalui perundingan bipartit, mediasi, arbitrase, atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebelum mengambil tindakan mogok kerja.

Selain itu, pelaksanaan mogok kerja juga harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Dalam kesimpulan pertemuan, para pihak sepakat mengenai perlunya peningkatan sosialisasi kepada seluruh pekerja terkait kebijakan pemberian bonus. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya perbedaan persepsi di antara pekerja mengenai kebijakan tersebut.

Serikat pekerja juga diimbau untuk tetap melaksanakan aktivitas kerja sebagaimana mestinya, mengingat perusahaan telah melaksanakan pembayaran bonus sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Ke depan, pengaturan mengenai bonus akan dibahas dan diperjelas kembali dalam Perjanjian Kerja Bersama yang baru, sehingga dapat menjadi acuan yang jelas bagi perusahaan dan pekerja.

Sebagai tindak lanjut dari mediasi ini, Disnakertrans Kabupaten Muba berencana untuk kembali memfasilitasi mediasi lanjutan. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara perusahaan dan pekerja.

Mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara konstitusional dan mengutamakan dialog sebagai jalan keluar terbaik. Dengan adanya fasilitasi dari Disnakertrans, diharapkan hubungan industrial di PT Pinang Sawit Mas Sejati dapat kembali kondusif dan produktivitas perusahaan tetap terjaga. (maspril aries)

#Penulisan konten ini diolah dengan bantuan AI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *