KINGDOMSRIWIJAYA – Selasa pagi, 13 Januari 2026, bertempat do Hotel Swarna Dwipa, waktu menunjukkan pukul 09.46 WIB ketika diskusi publik bertajuk “Krisis Iklim dan Petaka Ekologis; Ancaman Peradaban Sebuah Bangsa” resmi dimulai. Tidak ada dentuman musik pembuka atau seremoni berlebihan. Yang hadir justru kegelisahan—kegelisahan atas arah pembangunan, kebijakan iklim, dan masa depan ruang hidup di Sumatera Selatan (Sumsel) serta Indonesia secara keseluruhan.
Forum ini bukan acara tunggal. Ia merupakan bagian dari rangkaian Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH), sebuah agenda penting menjelang forum pengambilan keputusan tertinggi WALHI Sumatera Selatan yang berlangsung empat tahunan. Artinya, diskusi ini tidak sekadar berbagi pandangan, tetapi diharapkan menjadi fondasi kebijakan, strategi advokasi, dan arah gerakan lingkungan hidup di wilayah yang dikenal sebagai salah satu lumbung energi dan ekstraksi sumber daya alam nasional.
Sumatera Selatan bukan wilayah biasa dalam peta krisis iklim Indonesia. Provinsi ini memikul sejarah panjang eksploitasi batubara, migas, perkebunan skala besar, serta proyek-proyek infrastruktur energi yang diklaim sebagai penopang pertumbuhan ekonomi. Namun di balik statistik pertumbuhan, Sumsel juga menyimpan luka ekologis: banjir berulang, kebakaran hutan dan lahan, konflik agraria, kemiskinan struktural, dan kerentanan sosial yang semakin dalam.
Diskusi publik ini menjadi ruang untuk membuka luka itu—dan menanyakan satu pertanyaan mendasa, apakah pembangunan yang kita kejar hari ini justru sedang meruntuhkan peradaban kita sendiri?
Direktur Eksekutif WALHI Sumsel Yuliusman dalam sambutannya menegaskan bahwa diskusi ini adalah side event yang strategis. Hasilnya akan dirumuskan menjadi policy brief dan menjadi rujukan bagi 24 organisasi anggota WALHI Sumsel dalam menyusun kerja-kerja advokasi ke depan.
WALHI sendiri bukan organisasi kecil. Sebagaimana dipaparkan Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, WALHI hadir di 29 provinsi dengan 506 organisasi anggota serta ratusan anggota individu. Jejaring ini bekerja di 32 provinsi, bahkan di wilayah-wilayah yang belum memiliki eksekutif daerah WALHI.

Namun besarnya organisasi tidak serta-merta membuat tantangan menjadi ringan. Justru sebaliknya, WALHI berada di garis depan menghadapi apa yang kini disebut sebagai Triple Planetary Crisis—tiga krisis besar yang saling terkait dan memperparah satu sama lain: perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi dan limbah.
Menurut Boy, krisis ini bersifat sistemik dan tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan sektoral atau solusi teknokratis semata. Krisis ini adalah krisis relasi—antara manusia dengan alam, antara negara dengan rakyat, serta antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan hidup.
Perubahan Iklim: Bukan Takdir Alam
Perubahan iklim sering kali dipersepsikan sebagai fenomena alamiah: cuaca yang “berubah”, musim yang “tidak menentu”. Namun diskusi ini sejak awal menolak narasi tersebut.
Perubahan iklim, sebagaimana ditegaskan Boy Jerry, adalah hasil dari aktivitas manusia dalam sistem ekonomi kapitalistik-ekstraktif. Kenaikan suhu bumi, cuaca ekstrem, banjir, kekeringan, dan gagal panen bukanlah kebetulan, melainkan konsekuensi dari pilihan pembangunan yang mengeksploitasi alam secara masif dan terus-menerus.
Secara global, dunia telah gagal mempertahankan target pembatasan kenaikan suhu di bawah 1,5 derajat Celsius. Target berikutnya—menjaga agar tidak melampaui 2 derajat—kini menjadi perjuangan berat. Dampaknya sudah terasa di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Namun pertanyaan krusialnya adalah: siapa yang paling bertanggung jawab? Menurut Boy, salah satu narasi paling menyesatkan dalam isu iklim adalah penyederhanaan masalah menjadi tanggung jawab individu. Diskursus populer sering menekankan pengurangan plastik, hemat listrik, atau perubahan gaya hidup personal—seolah-olah krisis iklim adalah hasil akumulasi kesalahan rumah tangga.
Data yang dipaparkan dalam diskusi ini membongkar mitos tersebut. Rata-rata emisi karbon dari individu Indonesia—berasal dari konsumsi listrik rumah tangga, transportasi pribadi, dan limbah pertanian—berkisar 2,48 ton CO₂ per tahun. Angka ini relatif kecil jika dibandingkan dengan emisi yang dihasilkan oleh sektor korporasi.
Di sektor energi, terutama PLTU dan industri migas, emisi mencapai 260 juta ton CO₂ per tahun. Sementara di sektor lahan dan kehutanan—yang didominasi pembukaan hutan skala besar untuk perkebunan dan tambang—emisi bahkan mencapai lebih dari 320 juta ton CO₂ per tahun. Dengan kata lain, korporasi adalah kontributor utama krisis iklim, bukan masyarakat biasa.

Ketidakadilan Global
Diskusi ini juga menempatkan krisis iklim dalam konteks ketimpangan global. Negara-negara industri maju—yang disebut sebagai global north—telah membangun kemakmurannya selama lebih dari satu abad melalui pembakaran energi fosil. Emisi historis terbesar berasal dari negara dan perusahaan di kawasan ini.
“Namun dampak paling parah justru dirasakan oleh negara-negara global south, termasuk Indonesia: banjir, kekeringan, badai, krisis pangan, dan migrasi paksa” kata Boy.
Boy Jerry kmempertanyakan keadilan dari sistem global yang menuntut negara berkembang menanggung beban yang sama, padahal kontribusinya jauh lebih kecil. “Apakah adil jika masyarakat pesisir, petani kecil, dan masyarakat adat di Indonesia harus membayar harga dari industrialisasi negara-negara kaya?” ujarnya.
COP dan Komitmen Global
Menurut Direktur Eksekutif Nasional WALHI, dalam forum-forum internasional seperti COP, dunia memang telah menyepakati berbagai agenda besar: percepatan teknologi rendah emisi, pelipatan energi terbarukan, efisiensi energi, dan transisi dari bahan bakar fosil.
Namun diskusi ini menilai bahwa komitmen tersebut lemah secara politik. “Transisi energi masih bersifat sukarela, tanpa sanksi bagi negara atau perusahaan yang terus memperluas penggunaan energi fosil. Tidak ada tenggat waktu jelas untuk menghentikan batu bara, minyak, dan gas. Bahkan, solusi yang ditawarkan sering kali problematik, kendaraan listrik dianggap sebagai jalan keluar, biofuel dipromosikan sebagai energi bersih, dan perdagangan karbon dijadikan instrumen utama. Padahal, semua itu menyimpan persoalan serius?” ujarnya.

WALHI juga menyampaikan kritik dalam diskusi ini adalah terhadap apa yang disebut transisi energi palsu. Alih-alih menghentikan ekstraktivisme, transisi energi versi kebijakan justru memperpanjangnya dalam bentuk baru.Skema carbon offset dan Emissions Trading System (ETS), misalnya, tidak menurunkan emisi secara riil. Perusahaan besar tetap memproduksi emisi, lalu “menebus dosa” dengan membeli kredit karbon. Praktik ini melegitimasi greenwashing dan memperpanjang eksploitasi lahan.
Di Indonesia, proyek-proyek transisi energi bahkan mendorong deforestasi baru. Sekitar 23,64 juta hektar kawasan berhutan berada dalam izin industri ekstraktif. Kawasan ini menyimpan 2,46 miliar ton karbon, yang jika dilepas setara dengan emisi sektor energi nasional selama 25 tahun.
Menurut data WALHI, tambang nikel yang menjadi tulang punggung industri kendaraan listrik telah menghilangkan hampir 194 ribu hektar hutan dalam dua dekade terakhir. Limbah baterai, konflik lahan, dan pelanggaran HAM menjadi bagian dari rantai nilai yang jarang dibicarakan.
Siklon Tropis
Nara sumber lainnya, Direktur Yayasan PIKUL, Pantoro Tri atau Torry Kuswardono, membawa perspektif lapangan yang mengguncang. Sebagai penyintas Siklon Tropis Seroja di Nusa Tenggara Timur (NTT), menurutnya, bencana iklim hari ini tidak lagi bisa disebut “alami”.
“Siklon tropis yang dulu hanya terjadi di wilayah subtropis kini mendekati khatulistiwa. Curah hujan ekstrem—hingga 400 mm dalam sehari—melampaui kapasitas hutan alam untuk menyerap air”, katanya.
Bahkan hutan primer pun mengalami longsor. Ini membantah anggapan bahwa kerusakan selalu disebabkan oleh degradasi lokal semata. Pemanasan global telah mengubah sistem cuaca secara fundamental.
Torry juga memperkenalkan ilmu atribusi, sebuah pendekatan ilmiah yang menghubungkan emisi spesifik dengan peningkatan probabilitas bencana. Dengan pendekatan ini, perubahan iklim tidak lagi abstrak.
“Emisi operasional dan produk dari perusahaan tertentu dapat ditelusuri kontribusinya terhadap kenaikan suhu global, frekuensi gelombang panas, dan intensitas badai. Ini membuka peluang baru dalam advokasi dan litigasi, menggugat perusahaan pencemar sebagai pelaku utama krisis iklim” katanya.

UU Keadilan Iklim
Sementara itu Direktur Eksekutif ICEL, Lasma Natalia, memaparkan dimensi sosial krisis iklim. Menurutnya, perubahan iklim bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga krisis keadilan. “Dampaknya paling berat dirasakan oleh kelompok rentan, yaitu masyarakat adat kehilangan wilayah kelola, nelayan kehilangan ruang hidup, petani mengalami gagal panen, buruh kehilangan pekerjaan, perempuan menanggung beban ganda, dan kaum muda menghadapi masa depan yang tidak pasti”.
Menurutnya, semua ini diperparah oleh kebijakan yang tidak inklusif, partisipasi publik yang sebatas formalitas, serta orientasi pembangunan yang masih mengutamakan pertumbuhan ekonomi di atas segalanya.
Lasma menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Keadilan Iklim sebagai instrumen hukum multisektor. Selama ini, kebijakan iklim tersebar dalam berbagai peraturan presiden dan regulasi sektoral yang lemah secara akuntabilitas. “UU Keadilan Iklim diharapkan menjadi payung hukum yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan HAM. Empat pilar keadilan iklim—distributif, rekognitif, prosedural, dan restoratif—menjadi fondasi utama”, ujarnya.
Kegagalan Paradigma
Reynaldo Sembiring akademisi dari STH Jentera pada diskusi ini mengangkat diskusi ke tingkat filosofis. Ia menyebut krisis iklim sebagai akibat dari kegagalan paradigma mekanistis, yang memandang alam sebagai mesin. “Manusia modern percaya bahwa kerusakan bisa diperbaiki dengan teknologi. Padahal, dunia telah melampaui planetary boundaries atau batas aman sistem bumi. Dari sembilan batas, tujuh telah terlampaui pada 2025. Ini berarti umat manusia memasuki zona berbahaya bagi kelangsungan hidupnya sendiri”, katanya.
Diskusi publik WALHI Sumatera Selatan ditutup dengan kesadaran bersama bahwa krisis iklim bukan ancaman masa depan—ia sudah terjadi.
Pilihan yang dihadapi bangsa ini bersifat historis: melanjutkan pembangunan ekstraktif yang merusak, atau berani mengubah paradigma menuju keadilan ekologis.
Sebagaimana ditegaskan dalam forum tersebut, tidak ada keadilan iklim tanpa menghentikan ekstraktivisme, dan tidak ada masa depan bangsa tanpa keberanian menata ulang relasi manusia dengan alam. (maspril aries)






