
KAKI BUKIT – Menutup akhir tahun 2023, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menyampaikan “Refleksi Capaian Kinerja Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023”.
Pj Gubernur Agus Fatoni menyampaikan capaian kinerja pembangunan provinsi Sumatera Selatan dihadapan wartawan dan tokoh masyarakat serta akademisi dan para pimpinan organisasi perangkat dinas (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Sejumlah capaian banyak diraih daerah berpenduduk 8,66 juta jiwa/ selama tahun 2023, pencapaian tersebut termasuk pencapaian sejak Oktober – Desember 2023. Khusus capaian pembangunan yang diraih selama tiga bulan terakhir tahun 2023 merupakan capaian pembangunan Sumsel sejak Agus Fatoni dilantik sebagai Pj Gubernur Sumsel oleh Mendagri Tito Karnavian pada 2 Oktober 2023.
Pada paparannya tentang target dan capaian indikator makro tahun 2023, menurut Fatoni ada 13 sasaran pembangunan di Sumsel. Ada delapan sasaran pembangunannya berada di atas target RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) 2023. Diantaranya, Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan Indeks Demokrasi.
Namun pada sasaran Indeks Reformasi Birokrasi yang pada RKPD 2023 dengan target predikat A belum tercapai. Capaian 2023 baru pada predikat B dengan nilai 65.04 (baik). Tidak tercapainya sasaran pada Indeks Reformasi Birokrasi tersebut Pj Agus Fatoni tidak menjelaskan secara rici, namun ia bertekad pada 2024 target tersebut bisa tercapai dengan peningkatan reformasi birokrasi di Sumsel.
Indeks Reformasi Birokrasi menggambarkan sejauh mana perbaikan tata kelola pemerintahan telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah, yang bertujuan pada pemerintahan yang efektif dan efisien, bersih dari KKN, dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
Selama satu tahun ke depan dalam memimpin Sumsel sebagai Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni yang juga Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusung tema dan prioritas pembangunan Sumsel yakni “Peningkatan Reformasi Birokrasi dan Ekonomi Kerakyatan”.

Ada apa dengan birokrasi di Sumsel sehingga pada 2024 sehingga Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni akan meningkatkan Reformasi Birokrasi daerah ini? Seraya berharap masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya yang didukung dengan pelayanan publik yang handal sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Agus Fatoni yang didampingi Kepala Bappeda Sumsel Regina Aryanti menjelaskan isu strategis daerah di Sumsel ke depan. Ada delapan isu strategis daerah: 1. Pelaksanaan Pemilu/Pilkada Serentak Tahun 2024; 2. Peningkatan Reformasi Birokrasi dan Ketentraman Ketertiban Umum; 3. Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrim dan Stunting;
4. Peningkatan Kualitas UMKM Berbasis Digital; 5. Peningkatan Perekonomian dan Nilai Tambah Sektor Unggulan; 6. Percepatan Realisasi Proyek Strategis di Sumatera Selatan; 7. Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Kerakyatan; dan 8. Pengelolaan Lingkungan, Mitigasi dan Penanganan Bencana.
Anak Kandung Reformasi
Pasca tumbangnya rezim Orde Baru (Orba) oleh gerakan reformasi, maka reformasi pun menggeliat pada seluruh sendi kehidupan di Indonesia tak terkecuali birokrasi. Tuntutan reformasi dalam konteks kelembagaan salah satunya adalah reformasi birokrasi pada lembaga negara, seperti kejaksaan, kepolisian, lembaga peradilan, kementerian, imigrasi, bea cukai, pajak, pertanahan, sampai pemerintah daerah.
Reformasi birokrasi adalah anak kandung Gerakan Reformasi 1998. Reformasi adalah sebuah keniscayaan dengan agenda pada upaya-upaya untuk membangun aparatur negara yang efektif dan efisien, mencegah dan mempercepat pemberantasan korupsi secara berkelanjutan. Selain itu demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (good governance), juga pemerintah yang bersih (clean government) dan bebas KKN.
Menurut C Pollitt & G Bouckaert dalam “Public Management Reform: A Comparative Analysis: New Public Management, Governance, and the Neo- Weberian State” (2011), Reformasi Birokrasi diartikan sebagai sebuah upaya perubahan yang dilakukan secara sengaja pada struktur dan prosedur yang terdapat pada organisasi-organisasi publik agar organisasi-organisasi tersebut dapat berjalan lebih baik. Proses reformasi tersebut dipengaruhi oleh socio-economic forces, political system, chance events, elite decision making, dan administrative system.

Menurut M Thahir Haning dalam “Reformasi Birokrasi: Desain Organisasi yang Mendukung Pelayanan Publik di Indonesia” (2015), Reformasi Birokrasi dalam perspektif Administrasi Publik adalah menjalankan reformasi administrasi yang diartikan sebagai sebuah proses untuk meningkatkan proses birokrasi itu sendiri dalam tujuannya meningkatkan pelayanan publik. Definisi ini juga termasuk di dalamnya perilaku birokrat.
Reformasi di jajaran birokrasi sebagai sesuatu yang urgen. Menurut J Idris dalam “Indonesian Public Administration Reform Policy” (2021), reformasi merupakan suatu tantangan yang paling sulit, tetapi juga hal penting bagi pemerintah dalam mengelola suatu negara. Reformasi dalam suatu negara dapat diartikan sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki penyimpangan atau maladministrasi yang terjadi dalam sistem pemerintahan yang ada, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi sesuai dengan kebutuhan publik. Reformasi birokrasi diantaranya dilakukan dengan penataan kelembagaan, yakni menata ulang kewenangan dan tugas pokok, serta fungsi organisasi atau instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan.
Kemudian, pembenahan sumber daya manusia (SDM) aparatur, birokrasi dengan melakukan perubahan mindset yang mencakup pola pikir, pola sikap, dan pola tindak, serta pengembangan budaya kerja.
Dalam istilah Marwan Ja’far yang pernah menjadi anggota DPR dari PKB (2007), “Mereka harus sadar diri bahwa mereka bukan lagi sebagai penguasa publik, tapi pelayan publik. Karena itu, yang pertama kali harus ditanamkan dalam benak mereka adalah mendahulukan peranan ketimbang wewenangnya.”
Selanjutnya, reformasi birokrasi dilakukan dengan membuat mekanisme, pengaturan, sistem, dan prosedur yang tidak berbelit-belit dengan cara memanfaatkan teknologi informasi, semisal menerapkan e-government, e-procurement, information technology, atau single identity number (SIN).
Grand Desain Reformasi Birokrasi
Reformasi Birokrasi telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PAN RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Menurut Miftah Thoha Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gajah Mada (UGM), sebelum era reformas, Reformasi Birokrasi di Indonesia baru dua kali terjadi , yakni pada masa pemerintahan Soekarno dan Soeharto.
Perombakan organisasi pemerintahan pada Zaman Orde Baru dilakukan, karena Soeharto mempunyai visi jauh ke depan dengan sasaran ekonomi. Oleh karena itu, Soeharto membangun organisasi pemerintahan yang kokoh, stabil, dan sentralistik untuk mewujudkan keberhasilan ekonomi. Lebih dari tiga dekade, pola pemerintahan tersebut digunakan dan sampai sekarang masih belum sepenuhnya dilepaskan.

Sebenar Reformasi Birokrasi telah dikenal luas di Indonesia sejak lama, baik dalam tataran konsep maupun praktis. Istilah reformasi birokrasi dikenal dengan sebutan reformasi administrasi negara yaitu sebuah terminologi yang mencakup domain politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya hingga pertahanan dan keamanan; legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Bahkan Awaloedin Djamin dalam “Reformasi Aparatur/Administrasi Negara R.I. Pasca Pemilu” (1999) mempertegas, reformasi sektor publik di Indonesia sudah dilakukan sejak awal perjalanan Republik Indonesia. Reformasi sektor publik di Indonesia menurutnya, dapat dibagi dalam dua tahap, yaitu pada tahun 1966 yang disebut sebagai overall administrative reform tahap pertama dan kemudian tahun 1999 disebutnya sebagai overall administrative reform tahap kedua.
“Oleh karena itu sesungguhnya di Indonesia, reformasi birokrasi bukanlah fenomena baru”, tulis Sunarno dalam “Reformasi Birokrasi Dalam Mewujudkan Good Governance di Indonesia,” (2007).
Jadi Reformasi Birokrasi adalah penataan mendasar yang diharapkan berdampak pada perubahan sistem dan struktur. Sistem berkaitan dengan hubungan antar unsur dan elemen yang saling mempengaruhi dan berkaitan membentuk suatu totalitas. Reformasi Birokrasi yang dicanangkan sejak tahun 2004 dengan pilar utamanya good & clean governance.
Sementara Indeks Reformasi Birokrasi menggambarkan sejauh mana perbaikan tata kelola pemerintahan telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah, yang bertujuan pada pemerintahan yang efektif dan efisien, bersih dari KKN, dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
Peningkatan reformasi birokrasi yang dicanangkan dan digerakkan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni pada tahun 2024, bisa jadi sekaligus menjadi jawaban, ketika kepercayaan publik kepada birokrasi menurun maka langkah tersebut memang harus dilakukan.
Pembenahan melalui reformasi birokrasi yang terus ditingkatklan adalah jawaban terhdap ekspektasi masyarakat, sebagai stakeholder utama, kepada birokrasi yang semakin terus meningkat seiring dengan dinamika perubahan lingkungan dan perubahan sosial.
Reformasi birokrasi di lingkungan lembaga negara dan pemerintahan tidak boleh berhenti. Seperti saat pandemi Covid-19 datang melanda yang telah mengubah cara bekerja dan bersosialisasi, maka reformasi birokrasi harus terus ada, hadir dengan berbagai inovasi, seperti yang terkait dengan pelayanan publik.
Semangat Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni untuk meningkatkaan Reformasi Birokrasi meraih predikat A harus mendapat dukungan, karena muaranya pada kesejahteraan rakyat Sumsel. Semakin tinggi nilai indeks Reformasi Birokrasi, maka semakin efektif dan efisien pengelolaan tata pemerintahan, bersih dari KKN, dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas. (maspril aries)





