Home / Bisnis / Agus Fatoni Panen Cabai Pemicu Inflasi

Agus Fatoni Panen Cabai Pemicu Inflasi

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni (tengah) bersama Wakil Bupati OI Ardani (kanan) dan Edward Chandra Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel panen cabai di Desa Arisan Jaya. (FOTO : Humas Pemprov Sumsel)

KAKI BUKIT – Senja baru datang menyapa, Rabu pekan lalu, 20 Desember 2023 Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Pj Gubernur Sumsel) Agus Fatoni berkunjung ke Desa Arisan Jaya, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Hari itu Pj Gubernur dijadwalkan melakukan panen cabai yang ditanam Kelompok Tani Tanggul Ametung.

Agus Fatoni datang bersama Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Edward Chandra dan pejabat lainnya. Panen raya cabai digelar pada Lahan Kelompok Tani Tanggul Ametung dengan luasan panen tiga hektare (ha) dari total luas hamparan seluas 100 ha.

Menurut Agus Fatoni, panen komoditi pertanian berupa cabai adalah upaya untuk memastikan ketersediaan komoditi tersebut momen hari Natal dan Tahun Baru 2024. “Ketersedian komoditi cabai di pasar agar tidak menimbulkan panic buying sehingga masyarakat belanja berlebihan,” katanya.

Panen kali ini adalah panen ke-13 dengan jenis cabai merah varietas Lado dan varietas Akar, dengan rata-rata satu kali panen sebanyak 300 kg/ha. Dengan luas hamparan budidaya tanaman cabai seluas 100 ha dan produksi 300 kg/ha, selama satu musim tanam para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanggul Ametung rata-rata panen 15 kali. Maka, produksi yang dihasilkan 450.000 kg per musim tanam.

Dengan hasil panen cabai merah sebanyak itu menurut Pj Gubernur Agus Fatoni cukup berpotensi untuk menekan laju inflasi yang dipicu oleh komoditi cabai.

Menurut Agus Fatoni, Pemprov Sumsel bersama pemerintah kabupaten meminta para petani untuk menanam cabai. “Melalui penanaman komoditi cabai dan panen seperti sekarang kita berharap harga cabai bisa terus stabil, dan petani kita dapat menenuhi kebutuhan di daerahnya. Lahan kita luas dan sangat mungkin untuk ditanam hortikultura. Dalam hal ini pemerintah siap untuk membantu”, katanya.

Pada panen raya cabai tersebut, Agus Fatoni menyerahkan bantuan satu unit Kultivator, satu unit pompa air 3 inchi dan satu unit pompa air 6 inchi. Lalu akan diusahakan bantuan alsintan (alat mesin pertanian) lainnya untuk budidaya tanaman cabai sebagai bagian upaya menekan laju inflasi di Sumsel. Pemprov Sumsel melalui Dinas Pertanian TPH Sumsel juga sudah mempersiapkan 120.000 polybag media tanam yang siap diberikan ke masyarakat.

Cabai dari Peru

Cabai atau lombok bukan jenis tanaman asli Indonesia. Cabai merupakan tanaman semak dari famili Solanaceae, berasal dari benua Amerika tepatnya daerah Peru dan menyebar ke negara-negara benua Amerika, Eropa dan Asia termasuk Negara Indonesia.

Di pasar ada banyak jenis cabai. Menurut D Hapsari DT dalam “Panduan Budidaya Cabai Sepanjang Musim di Sawah dan Pot”, (2011) ada dua cabai yang tumbuh dan ditanam di Indonesia yaitu cabai besar (Capsicum annuum L.) dan cabai rawit (Capsicum frutescens L.). Walau hanya ada dua jenis, namun saat terjadi “lomba” kenaikan harga dengan komoditi pangan lainnya, cabai menjadi pemicu naiknya angka inflasi di negeri ini.

Sosok tanaman dan buah cabai sendiri sangat bervariasi, menurut A Nawangsih dalam “Cabai Hot Beauty” (2007) diperkirakan ada 20 spesies yang sebagian besar hidup di negara asalnya. Cabai merupakan tanaman dari anggota genus Capsicum, yang memiliki nama populer di berbagai negara, misalnya chili (Inggris), pimenta (Portugis), chile (Spanyol).

Di Indonesia cabai sering disebut dengan berbagai nama lain, misalnya lombok, mengkreng, cengis, cengek, dan masih banyak lagi sebutan lainnya. Cabai itu memiliki banyak kandungan gizi dan vitamin, diantaranya kalori, protein, lemak, kabohidarat, kalsium, vitamin A, B1 dan vitamin C.

Cabai dapat hidup atau dapat ditanam dari lahan dengan ketinggian 0-2.000 m dari permukaan laut (dpl) dan dapat beradaptasi dengan baik pada temperatur 24-27°C dengan kelembaban yang tidak terlalu tinggi. Tanaman cabai dapat ditanam pada tanah sawah maupun tegalan yang gembur, subur, tidak terlalu liat dan cukup air dengan pH tanah yang optimal antara 5,5-7.

Oleh banyak ahli ekonomi dan juga ahli statistik, cabai digolongkan adalah bagian dari komoditi pangan yang masuk sebagai komponen saat mengotak-atik hitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.


Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni (kedua dari kiri) bersiap panen cabai di Desa Arisan Jaya. (FOTO : Humas Pemprov Sumsel)

Cabai sepertinya telah mengambil peran sebagai “aktor” komoditas prioritas dan pengendali inflasi. Ini dapat dilihat pada Program Pembangunan Pertanian 2015-2019 oleh Kementerian Pertanian. Cabai telah menjadi komoditas yang memiliki andil sebagai penyebab inflasi dalam perekonomian Indonesia dan inflasi merupakan indikator penting dalam perekonomian serta terkait langsung dengan daya beli masyarakat.

Kontribusi cabai sebagai penyebab inflasi dipotret dari tingginya fluktuasi harga komoditas yang rasanya pedas ini. Di pasar kerap ada ketidakstabilan produksi, permasalahan pasca panen dan penyimpanan.

Menurut I Arsanti & R Nugrahapsari dalam “Dampak Penerapan Pertanian Modern Melalui SOP GAP Cabai di Ciamis Terhadap Fluktuasi Harga Cabai di Indonesia dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN” (2016), meskipun cabai telah mengalami surplus produksi, namun surplus produksi tersebut tidak terjadi sepanjang tahun merupakan permasalahan produksi.

Inflasi & TPID

Dalam berbagai kajian ekonomi tentang inflasi, maka cabai masuk dalam daftar pemicu inflasi yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Melonjaknya harga cabai keap membuat komoditi lain “cemburu” dan secara lambat laun komoditi lainnya pun merambat naik yang membuat warga atau konsumen mengeluh, mereka tidak bisa membeli karena harga tinggi. Terjadilah yang namanya dalam ilmu ekonomi disebut “inflasi”.

Merujuk pada “Laporan Perekonomian Provinsi Sumatera Selatan” edisi Agustus 2023 yang diterbitkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, inflasi adalah kenaikan harga barang secara umum dan terus menerus (persistent).

Menurut Devi Anggraeni, Hermin Sirait dan Daniel Rahandri dalam “Dampak Inflasi Terhadap Sektor Ekonomi Pascapandemi Covid-19” (2022), inflasi adalah naiknya harga-harga komoditi secara umum yang disebabkan oleh tidak sinkronnya antara program sistem pengadaan komoditi (produksi, penentuan harga, pencetakan uang dan lain sebagainya) dengan tingkat pendapatan yang dimiliki oleh masyarakat. Menurunnya daya beli masyarakat diakibatkan turunnya pendapatan secara riil.

Misalkan pada tahun bersangkutan inflasi sebesar 5 persen, sementara pendapatan tetap, maka dari itu berarti secara relatif akan menurunkan daya beli sebesar 5 persen.

Mengutip Sadono Sukirno dalam buku “Makro Ekonomi Teori Pengantar” (2011), berdasarkan tingkatannya, inflasi dibedakan menjadi: 1. Inflasi ringan, terjadi apabila kenaikan harga-harga kebutuhan pokok berada dibawah angka 10 persen setahun. 2. Inflasi sedang, terjadi apabila kenaikan harga-harga kebutuhan pokok berada antara 10 – 30 persen setahun. 3. Inflasi berat, terjadi apabila kenaikan harga-harga kebutuhan pokok berada antara 30 – 100 persen setahun. Juga ada Hyperinflasi (inflasi tak terkendali), terjadi apabila kenaikan harga-harga kebutuhan pokok berada di atas 100 persen setahun

Jadi inflasi bisa dipahami sebagai suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang.

Dalam perekonomian makro, inflasi didefinisikan sebagai fenomena ekonomi yang menjadi pembahasan krusial karena mempunyai dampak yang amat luas dalam perekonomian makro.

Ada juga pakar ekonomi yang menyatakan inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Atau inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi.

Pakar ekonomi yang lain berpendapat, inflasi bukan merupakan “penyakit” ekonomi yang harus dihilangkan, karena inflasi juga merupakan bukti adanya keberlangsungan kegiatan ekonomi yang tercermin melalui kenaikan harga. Kenaikan harga tersebut mampu menjadi pemicu tergeraknya sektor produksi di suatu negara maupun daerah.

Menurut Ardila Prihadyatama dan Handika Asep Kurniawan dalam “Studi Literatur Roadmap Pengendalian Inflasi Daerah di Indonesia” (2022), inflasi merupakan fenomena perekonomian yang secara umum terjadi karena adanya dorongan faktor permintaan dan juga faktor penawaran. Upaya menurunkan inflasi secara efektif, memerlukan kerjasama dan koordinasi yang kuat antara pemerintah selaku otoritas fiskal dan pengambil kebijakan sektoral, serta Bank Indonesia sebagai penentu kebijakan moneter.


Pj Gubernur Agus Fatoni sidak memantau harga cabai di Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau. (FOTO: Humas Pemprov Sumsel)

Beranjak dari pentingnya peran koordinasi kebijakan yang diwujudkan dalam bentuk Rapat Koordinasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah yang diselenggarakan secara rutin lahirlah Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

TPID diketuai oleh kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) dengan pelaksana tugas harian oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sesuai dengan Keppres N0.33 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional. Sampai 2018 sudah terbentuk 532 TPID di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Kehadiran Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) atau Regional Inflation Monitoring and Control Team di seluruh Indonesia adalah sebagai realisasi bahwa inflasi harus dijaga tetap stabil agar tidak terjadi lonjakan (shock) yang akan berdampak pada perekonomian. Dalam bekerjanya, TPID menggandeng Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang ada di setiap provinsi serta kabupaten dan kota.

TPID bersama Bank Indonesia berkomitmen dalam menjaga terkendalinya inflasi di daerah dan nasional. Untuk mewujudkannya, dilaksanakan gelaran sinergi Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP). Program dari GNPIP antara lain penyelenggaraan pasar murah, penyerahan Program Sosial Bank Indonesia, berupa bibit cabai serta sarana produksi budidaya ikan nila, alat mesin pertanian dan sarana produksi untuk beberapa kelompok tani maupun instansi serta digitalisasi pertanian. Program GNPIP adalah bentuk aksi nyata bersifat nation wide, sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia.

Pembentukan TPID dimulai sejak 2008. Sebelumnya tahun 2005 Pemerintah dan Bank Indonesia membentuk Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPIP) dilevel pusat. Terbentuknya TPID menjadi cermin semakin tingginya kesadaran daerah terhadap implikasi inflasi bagi kegiatan pembangunan dan untuk kesejahteraan masyarakat secara umum.

Dasar hukum pelaksanaan tugas TPID diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan yang ditetapkan setiap tahun. TPID dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa inflasi yang rendah dan stabil merupakan satu sasaran yang ingin dicapai Pemerintah, sebagai bagian dalam upaya menjaga stabilitas makro ekonomi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.

Kenaikan harga cabai bisa menjadi penyebab naiknya laju inflasi, bisa dilihat pada menjelang atau hari-hari besar keagamaan. Berita kenaikan harga cabai yang membumbung tinggi kerap bisa dibaca di koran atau ditonton di televisi pada bulan Ramadhan sampai hari Raya Idul Fitri. Kenaikan harga cabai bersama komoditi lainnya ikut meningkat kenaikan laju inflasi.

Panen cabai dan mendorong penanaman cabai di daerah oleh Pj Gubernur Agus Fatoni adalah bagian dari perspektif seorang kepala daerah yang memiliki pandangan dari sisi ekonomi makro, bahwa tanaman cabai merupakan salah satu komoditas hortikultura strategis yang berperan penting dalam perekonomian daerah.

Cabai berkontribusi dalam pembentukan inflasi di Sumatera Selatan. Pada November 2023 harga cabai seperti cabai rawit pernah hampir mencapai harga Rp80.000/ kilogram pada sebelumnya masih berkisar pada harga Rp50.000/ kilogram.

Selain menjadi perhatian dari Agus Fatoni, cabai merah juga menjadi fokus perhatian Bank Indonesia. Pada triwulan II 2023, Bank Indonesia Provinsi Sumsel telah memberikan bantuan kepada Klaster Binaan dan Mitra komoditas cabai merah berupa instalasi digital farming dalam bentuk smart irrigation dan sensor cuaca. Instalasi digital farming tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian pada sisi hulu sehingga produktivitas yang terjaga optimal diprakirakan dapat menjaga ketahanan pasokan khususnya komoditas cabai merah.

Menurut “Laporan Perekonomian Provinsi Sumatera Selatan” edisi Agustus 2023, “Normalisasi harga pada komoditas aneka cabai turut menjadi faktor penahan pada inflasi kelompok makanan, minuman, dan tembakau.” Pengendalian inflasi kelompok makanan, minuman, dan tembakau di Sumatera Selatan terus dilakukan melalui gerakan operasi pasar, akselerasi Gerakan Tanam Rumah Tangga, penjajakan dan perluasan kerja sama antar daerah (KAD), serta penguatan digital farming. (maspril aries)

Tagged: