
KAKI BUKIT – Kata “salut” patut disematkan pada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang mengusung program Reksa Bahasa dan Krida Bahasa dengan melibatkan generasi muda atau generasi milenial dan sekaligus mengembangkan Bahasa Indonesia sebagai salah satu penunjang ekonomi kreatif. Program ini berjalan di seluruh daerah di Indonesia oleh kantor/ balai bahasa yang ada di seluruh provinsi.
Program Reksa Bahasa dan Krida Bahasa melibatkan anak-anak muda, yaitu para duta bahasa yang menjabarkan berbagai program dari badan bahasa. Program Reksa Bahasa dan Krida Bahasa hadir untuk menguatkan peran dan dan kontribusi duta bahasa sebagai representasi generasi muda dalam pengembangan, pelindungan, dan pembinaan bahasa.
Mengutip dari KBBI V, kata “reksa” bermakna ‘polisi’ dan ‘penjaga’. Dalam konteks kebahasaan dan kesastraan, reksa bahasa dapat dipahami sebagai ‘penjaga bahasa dan sastra.’ Reksa Bahasa dapat didefinisikan sebagai ‘duta bahasa yang memiliki peran sebagai penjaga bahasa dan sastra yang telah mengikuti Bimbingan Teknis Reksa Bahasa dan mengemban tugas utama sebagai pelopor atau ketua pelaksana kegiatan Krida Bahasa Nasional yang diselenggarakan di tingkat provinsi’.
Dengan masih merujuk pada KBBI V mendefinisikan kata krida sebagai ‘olah; perbuatan; tindakan’. Dari definisi tersebut krida bahasa dapat dimaknai dan dikembangkan sebagai ‘olah, tindakan, perbuatan yang berhubungan dengan kegiatan kebahasaan dan kesastraan’.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah memperkenalkan dan menggunakan istilah krida bahasa sejak 2017 dalam proses pemilihan duta bahasa, baik pada tingkat provinsi maupun nasional. Pada proses pemilihan duta bahasa, krida bahasa diterjemahkan sebagai kegiatan kebahasaan dan/atau kesastraan yang digagas dan dilaksanakan oleh duta bahasa untuk meningkatkan sikap positif masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap bahasa dan/atau sastra Indonesia.
Program Reksa Bahasa dan Krida Bahasa oleh kantor/ balai bahasa provinsi yang ada di daerah diimplementasikan dalam ‘olah, tindakan, perbuatan’ diberi nama Niaga Bahasa. Niaga Bahasa merupakan krida duta bahasa yang bertujuan meningkatkan peran dan fungsi bahasa Indonesia dan daerah melalui pemanfaatan bahasa dan sastra sebagai prasarana untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian (masyarakat).
Melalui Niaga Bahasa diharapkan dapat membuka perspektif baru bagi generasi muda untuk mencoba menggiatan ekonomi kreatif berbasis bahasa dan sastra. Diantara program yang ditawarkan melalui Niaga Bahasa adalah peningkatan kompetensi generasi muda dalam menggiatkan ekonomi kreatif berbasis bahasa dan sastra.
Niaga Bahasa mempromosikan jenis pekerjaan bergengsi yang bisa ditekuni oleh para pekerja bahasa, seperti penulis, pengajar BIPA, penerjemah, peneliti, jurnalis dan duta bahasa. Pada era digital ada satu pekerjaan disebut konten kreator atau ada yang menyebut kreator konten, dan di dunia periklanan ada pekerjaan pembuat iklan yang lebih dikenal dengan sebutan copy writer, yang bergabung dalam sebuah tim kreatif.
Niaga Bahasa juga dapat menumbuhkan kesadaran bahwa keberhasilan karier seseorang tidak dapat dilepaskan dari kemampuan berbahasanya, misalnya pada pewara, penyiar televisi/ radio, diplomat, pengacara, jaksa, hakim dan motivator.
Niaga Bahasa kini memberikan pandangan baru kepada generasi muda terkait sastra dan bahasa dalam industri kreatif atau ekonomi kreatif. Ada peluang ekonomi terbuka luas melalui industri kreatif atau ekonomi kreatif.
Ekonomi Kreatif
Apa itu industri kreatif atau ekonomi kreatif? Mengutip Kuntari Eri Murti dalam “Industri Kreatif dan Ekonomi Kreatif” menyebutkan, “Industri kreatif merupakan industri yang fokus pada kegiatan mengkreasikan dan mengeksploitasi produk kekayaan intelektual (intellectual property) seperti seni, film, games atau desain fesyen, atau layanan kreatif untuk business-to-business misalnya iklan.
Merujuk pada UK DCMS (Department of Culture, Media, and Sport) Task Force di Inggris tahun 1998: memberikan definisi industri kreatif yaitu “Creative Industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill and talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property and content”. (“Industri kreatif merupakan industri yang berasal dari kreativitas individu, ketrampilan, dan bakat yang secara potensial menciptakan kekayaan, dan lapangan pekerjaan melalui eksploitasi dan pembangkitan kekayaan intelektual dan daya cipta individu”).

Industri kreatif merupakan bagian tidak terpisahkan dari industri kreatif. Menurut Dani Danuar dalam “Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Berbasis Ekonomi Kreatif di Kota Semarang” (2013), ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagai suatu sistem transaksi penawaran dan permintaan yang bersumber pada kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh sektor industri yang disebut Industri Kreatif.
Konsep ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.
Dalam buku “The Creative Economy” yang terbit tahun 2001 John Hawkins menemukan kehadiran gelombang ekonomi kreatif setelah menyadari pertama kali pada tahun 1997 ekspor karya hak cipta Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan sebesar US$ 414 miliar yang jauh melampaui ekspor sektor lainnya seperti otomotif, pertanian, dan pesawat.
Menurutnya, ekonomi baru telah muncul seputar industri kreatif yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, merek, royalti dan desain. Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan aset kreatif yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Ekonomi kreatif di Indonesia saat berkembang pesat dan menjadi salah satu faktor pendorong roda perekonomian. Ekonomi kreatif merupakan konsep ekonomi yang mengkolaborasikan antara informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.
Singkatnya, ekonomi kreatif adalah kegiatan perekonomian yang mengandalkan atau menggunakan ide, pengetahuan, dan kreativitas dari seorang individu dalam melakukan kegiatan ekonominya.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengklasifikasikan industri kreatif ke dalam 14 subsektor, diantaranya 1) Arsitektur; 2) Desain; 3) Feysen; 4) Film, Video, & Fotografi; 5) Kerajinan; 6) Layanan Komputer & Peranti Lunak; 7) Musik; 8) Pasar Barang Seni; 9) Penerbitan & Percetakan; 10) Periklanan; 11) Permainan Interaktif; 12) Riset & Pengembangan; 13) Seni Pertunjukan; 14) Televisi & Radio. Kemudian dilengkapi dengan sub sektor kuliner yang saat ini perkembangannya cukup pesat.
Sastra dan Kaos
Dari 14 subsektor industri kreatif yang ditetapan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hampir seluruhnya terkait langsung dengan bahasa. Unsur bahasa menjadi salah satu penunjang dari industri atau kreatif tersebut.
Ada dua subsektor yang terkait dengan ekonomi kreatif yang menggunakan atau memanfaatkan permainan kata-kata yang menjadi pembahasan pada tulisan ini, yaitu fesyen dan penerbitan. Melalui Niaga Bahasa, industri fesyen, industri penerbitan dan percetakan dapat berkembang menjadi peluang bisnis bagi generasi muda atau milenial untuk terjun dan menggeluti ekonomi kreatif yang memberdayakan permainan kata-kata.
Sastrawan Ahmadun Yosi Herfanda dalam makalahnya “Sastra dalam Era Industri Kreatif” (2013) menulis, sastra, karya sastra, dan industri kreatif, sama-sama berbasis pada talenta dan kreativitas serta sama-sama bernuansa budaya. Bedanya, proses penciptaan karya sastra lebih diorientasikan pada kepentingan literer (kesastraan), sedangkan industri kreatif lebih diorientasikan pada kepentingan pasar sebagaimana sifat dasar dunia industri.
Seiring pesatnya pertumbuhan industri kreatif, di lingkungan dunia penerbitan buku lahir kecenderungan untuk menyiasati penerbitan buku sastra sebagai sebuah industri. Menurut Ahmadun, penerbitan karya sastra pun menjadi bagian tak terpisahkan dari industri penerbitan (buku) yang terus berkembang makin pesat dengan dukungan daya beli dan minat baca masyarakat yang terus meningkat meskipun sumbangannya belum terlihat signifikan.
Banyak terbit buku-buku laris (bestseller) sejak teenlit, chicklit, fiksi seksual, sampai fiksi Islami – dan semua buku yang disukai pasar. Karena karya sastra adalah produk budaya, maka usaha penerbitan buku sastra yang bersifat profitable (komersial) dapat dianggap sebagai bagian dari industri budaya.
Penerbitan buku sebagai bagian dari ekonomi kreatif tidak hanya sebatas pada buku-buku sastra atau fiksi. Banyak juga buku-buku non fiksi yang laris, buku ini lahir dari penulis-penulis kreatif yang memanfaatkan perkembangan ekonomi kreatif di era digital. Buku-buku yang terbit kini semakin beragam, tidak hanya dalam format cetak menggunakan kertas tapi juga ada buku dalam format e-book yang bisa dibaca dengan menggunakan perangkat telepon seluler atau perang komputer/ laptop/ ipad.

Suminto A. Sayuti seorang Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pernah menulis artikel berjudul “Menjadi “Peternak” Bahasa” (2019). Menurutnya, Jauh sebelum istilah industri atau ekonomi kreatif lazim dipergunakan, upaya pemberdayaan bahasa secara kreatif sebenarnya sudah dimulai. Hanya saja, kesadaran terhadapnya sebagai sesuatu yang bernilai ekonomis masih belum tumbuh di kalangan masyarakat.
Menurutnya bahasa sebagai “bahan dasar” karya kreatif tampak jelas dalam teks-teks tertulis yang berupa teks sastra, seperti puisi, fiksi, dan repertoir, termasuk lirik lagu, ataupun teks-teks yang “beraroma” sastra, seperti tampak pada aspek verbal iklan-iklan berbagai produk.
Dalam kaitan langsung bahasa dengan terminologi industri/ekonomi kreatif, Suminto A. Sayuti memberi contoh cenderamata yang sangat dikenal di Yogyakarta, yakni produk fesyen salah satunya kaos “Dagadu.” Kata “Dagadu” menjadi grafis yang dibuat pada kaos oblong, topi, gantungan kunci, dan gambar tempel (stiker) serta pernak-pernik lain.
Untuk menunjukkan lokalitas dan identitas asal muasal cenderamata itu berasal, setelah kata Dagadu ditambahkan kata “Djokdja” yang menggunakan ejaan lama Bahasa Indonesia. Kini Dagadu sudah menjadi salah satu ikon cenderamata yang khas Yogyakarta.
Pada industri fesyen “Dagadu Djokdja” menurut Guru Besar UNY telah menunjukkan bahwa “bahasa” dapat dijadikan basis di satu sisi, ataupun daya dukung pada sisi lain, bagi produk-produk industri kreatif. Sebiji kosa kata yang ada dalam khasanah bahasa slang anak-anak muda Yogyakarta, “dagadu,” ternyata telah dan bisa “diternakkan” hingga beranak pinak, dan bahasa pun menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dengan produk-produk industri kreatif.
“Menjadi basis industri kreatif ketika bahasa menjadi ‘bahan dasar’ yang diolah secara kreatif. Menjadi daya dukung ketika bahasa menjadi penyerta yang inheren dalam produk tertentu,” tulisnya.
Jika di Yogyakarta ada Dagadu maka di Bali juga ada industri kreatif sejenis yang bernama kaos “Joger.” Di Palembang kita mengenal adanya “Kaos Nyenyes”. Joger hadir dengan motto “’Pabrik Kata-Kata Joger” dan Nyenyes dengan motto “Kaos Kito Galo.” Di Bandung ada “Distro Sunda” dan “Bandung Oblong”.
Pada produksi kaos atau fesyen ekonomi kreatif tersebut kerap menemukan bahasa yang digunakan dalam produk-produk tersebut adalah pemanfaatan permainan bahasa. Permainan bahasa dalam istilah ilmu linguistik merupakan bentuk penggunaan bahasa yang tidak semestinya.
Mari mencoba menjadi “peternak bahasa” dengan membangun “pabrik kata-kata” dan permainan bahasa yang bisa memberi nilai manfaat dan nilai ekonomi melalui ekonomi kreatif.
Kini saatnya selain ekonomi kreatif yang terus berkembang, nilai bahasa Indonesia pada industri kreatif tersebut harus terus ditingkatkan. Daya saing produk ekonomi kreatif di pasar dalam negeri dan luar negeri yang meningkat harus seiring dengan meningkatnya nilai bahasa Indonesia yang ditandai dengan terus tumbuhnya kesadaran yang melahirkan sikap kesetiaan, kesadaran, pemertahanan, serta rasa percaya diri dalam menggunakan dan memilih bahasa Indonesia untuk pelbagai bidang ekonomi kreatif.
Melalui Niaga Bahasa mari meningkatkan kompetensi anak muda negeri ini dalam menggiatkan ekonomi kreatif berbasis bahasa dan sastra. Pada era milenial ini bahasa tidak hanya menjadi sarana komunikasi tetapi bahasa bisa menjadi pemicu multisektor kehidupan.
Menurut Reza Amarta Prayoga dan Tri Amanat dalam “Potensi Bahasa Daerah Sebagai Komoditas Pengembangan Industri Kreatif (Studi Kaos Kapuyuak)” (2020), bahasa juga menjadi cermin suatu budaya yang dapat memberikan dampak bagi kehidupan sosial.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 telah memberikan penegasan tentang penegasan fungsi bahasa. Artinya bahasa dapat menjadi fungsi identitas (budaya, fungsi diplomasi, fungsi pemersatu, fungsi komunikasi penghubung lintas internasional (penginternasional bahasa), fungsi diplomasi, fungsi pendidikan, dan fungsi ekonomi. (maspril aries)




