
KAKI BUKIT – Gagasan Zero ODOL adalah bagian dari gerakan menyelamatkan dan mengamankan anggaran negara yang diakibatkan pelanggaran kendaraan ODOL. Jangan sampai terlambat menyadarinya bahwa kehadiran ODOL di jalan-jalan umum dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang melanggar larangan ODOL.
Sebagai gambaran untuk kerugian yang diderita akibat kerusakan jalan karena pelanggaran ODOL bisa dilihat pada kerusakan jalan tol. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit pada Maret 2020 pernah menyebutkan, kerugian yang dialami Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akibat keberadaan truk ODOL mencapai Rp1 triliun setiap tahun. Angka tersebut sama dengan rata-rata pendapatan BUJT setiap bulan, yakni sebesar Rp1 triliun.
Walau kerugian tersebut dialami BUJT, menurut Danang Parikesit, pemerintah juga kerap ikut membiayai perbaikan jalan tol yang rusak apabila anggaran BUJT sudah tidak mampu lagi. Pembiayaan dilakukan pemerintah dengan cara melakukan penyesuaian terhadap tarif jalan tol. Akhirnya masyarakat, golongan I yang paling banyak ikut menanggung akibat dari kendaraan ODOL.
Bagaimana dengan kerusakan jalan selain jalan tol? Tentu lebih besar lagi nilai kerugiannya. Deklarasi Zero ODOL oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex adalah salah satu bagian saja dari upaya menekan kerugian negara dengan menghindari dan mengurangi jumlah jalan yang rusak di daerahnya. Andai kepala daerah yang lain juga punya kepedulian yang sama, maka anggaran negara yang tersedot untuk perbaikan jalan akibat pelanggaran ODOL dapat ditekan dan dialihkan untuk kesejahteraan rakyat di luar sektor infrastruktur.

Infrastruktur Jalan
Pembangunan infrastruktur termasuknya di dalamnya infrastruktur jalan adalah salah satu komponen penting yang menentukan keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Infrastruktur juga menjadi fundamental perekonomian suatu negara. Infrastruktur berperan sebagai penggerak sektor perekonomian yang mendorong berkembangnya sektor-sektor terkait dengan bermuara pada terciptanya lapangan usaha baru dan memberikan output hasil produksi sebagai input untuk konsumsi. Infrastruktur juga berperan sebagai pendorong berkembangnya sektor-sektor perekonomian dengan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Yoshino N. & Nakahighasi M. dalam “The Role of Infrastructure in Economic Development,” (2000) menyebutkan, infrastruktur memberikan dampak terhadap perekonomian melalui dua cara yaitu dampak secara langsung dan tidak langsung. Dampak langsung terhadap perekonomian adalah menaikkan output dengan bertambahnya infrastruktur. Sedangkan dampak tidak langsung adalah dengan dibangunnya infrastruktur maka akan mendorong kenaikan aktifitas perekonomian yang akan menambah modal baik bagi swasta maupun pemerintah serta dapat menyerap tenaga kerja yang berakibat pada kenaikan output.
Infrastruktur jalan merupakan faktor penting untuk mendukung pembangunan terutama di negara-negara berkembang. Ada banyak penelitian menyebutkan, infrastruktur jalan peranannya sangat signifikan terhadap ekonomi pembangunan. Bagi daerah dengan kecukupan infrastruktur memiliki aksesibilitas yang tinggi dan mendorong tingkat produktivitas yang tinggi. Dengan infrastuktur jalan yang baik memudahkan perpindahan orang dan barang dalam aktivitas produksi dan menjadi lebih efisien.
Maka jika jalan di suatu daerah rusak karena pelanggaran ODOL, kerugian tidak hanya diderita negara, daerah dan masyarakat juga merasakan dampaknya. Agar tidak lagi nyinyir di medsos jika ada jalan-jalan yang rusak karena pelanggaran ODOL maka sudah saatnya kendaraan ODOL dilarang dan Zero ODOL pada 2023 harus diterapkan dengan menerapkan sanksi yang tegas jika masih ada yang melanggar.
Jika dibutuhkan, revisi terhadap UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bisa dilakukan dengan memasukkan denda untuk angkutan kelebihan muatan dengan denda lebih besar dari sekarang. Dalam UU No.22/2009, denda tilang maksimal bagi angkutan darat yakni sebesar Rp500.000. Namun dalam pelaksanaannya denda tersebut hanya berkisar Rp100.000 – Rp150.000. Jika perlu diubah, denda minimal bagi angkutan lebih atau ODOL sebesar Rp500.000 dan maksimal Rp2 juta.
Untuk merevisi UU No.22 Tahun 2009 adalah menjadi ranah pemerintah bersama DPR mewujudkan konsep penegakan hukum yang total terutama dalam menyelesaikan isu ODOL di jalan tol adalah terciptanya kerja sama dan kolaborasi yang baik seluruh pihak yang terlibat seperti BPJT, Direktorat Jendral Perhubungan Darat (Hubda) dan pemerintah daerah. Untuk mewujudkan konsep penegakan hukum yang tuntas terutama terutama menyelesaikan pelanggaran ODOL maka dibutuhkan jalinan dan kolaborasi. (maspril aries)






