
KAKI BUKIT – Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2023, ratusan guru yang tergabung dalam tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Musi Rawas dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Musi Rawas berjunuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Aksi tersebut sebagai solidaritas korps para pendidik tersebut terhadap rekan mereka Sularno, 34 tahun seorang guru di Kabupaten Mura, Sumatera Selatan (Sumsel) yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Sularno yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) atau guru olahraga di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang muridnya bernama KV, 9 tahun. Orang tua siswa mengadu ke polisi dan kasus ini pun bergulir ke pengadilan.
Sularno hanya seorang guru dengan status guru honorer yang sudah 10 tahun mengabdi sebagai guru. Gaji Sularno sebesar Rp500.000 per bulan dibayar setelah dana bantuan operasional sekolah (BOS) cair, kini dituntut hukuman satu penjara dan denda 60 juta.
Kasus jerat hukum pidana atau kriminalisasi terhadap guru sebenarnya sudah lama menjadi kerisauan para guru di Indonesia. Jauh sebelum jaksa membacakan tuntutannya di PN Lubuklinggau, di Palembang yang berjarak sekitar 300 km, pada Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang pertengahan Ramadan 1444 H, masalah tersebut mencuat sebagai keluhan dan kerisauan para guru peserta diskusi dari guru Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pada FGD bertema “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai –Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari Hari,” selain diikuti para guru juga diikuti advokat senior anggota Peradi Palembang, diantaranya Antoni Thoha, Bahrul Ilmu Yakub, Nurmalah, Antoni Yuzar advokat yang juga anggota DPRD Sumsel dan Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz.
Para peserta yang sebagian besar kepala sekolah dan wakil kepala sekolah menyampaikan keluhan mereka akan ancaman jerat hukum pidana kepada guru jika guru dituduh orang tua siswa melakukan kekerasan terhadap siswanya di sekolah. “Bagaimana caranya dan solusinya jika kami di sekolah saat menegur murid tidak kemudian dituduh orang tua murid melakukan tindak kekerasan lalu dilaporkan ke polisi?” ujar seorang guru peserta FGD.
Menurut Aina Ketua PBH Peradi Palembang, lembaga yang dipimpinnya kerap kedatangan guru yang mempertanyakan masalah itu. “Ini memang menjadi dilema di satu sisi ada UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di sisi lain ada UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Guru seperti rawan untuk didera hukuman pidana,” katanya.
Selain tiga UU tersebut, hubungan guru dan siswa dalam menjalan tugas dan tanggung jawabnya juga berada dalam lingkup hukum primer UUD 1945, KUHAP, UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Aina juga menjelaskan posisi guru di sekolah swasta yang lebih sulit dibandingkan guru sekolah negeri. “Mereka di sekolah tidak bisa berbuat banyak jika ada murid yang melanggar disiplin. Jika murid tersebut mengadu ke orang tuanya, kemudian orang tua mengadu ke sekolah maka guru tersebut bisa terancam terkena PHK atau dipecat dan juga diancam hukuman pidana,” katanya.

Dalam FGD juga muncul gagasan perlunya lembaga perlindungan bagi guru. Jika ada Komisi Perlindungan Anak mengapa tidak ada Komisi Perlindungan Guru karena guru pun rawan dikriminalisasi orang tua siswa.
Menurut Aina, lembaga semacam komisi perlindungan sepertinya ke depan diperlukan. “Bisa dibayangkan betapa beratnya tugas seorang guru yang selama tujuh sampai delapan jam setiap hari harus menghadapi puluhan murid dengan beragam tingka dan polahnya. Orang tua siswa seharusnya memahami kondisi itu, bagaimana mereka kerepotan selama dua tahun menjadi ‘guru’ di rumah saat pandemi Covid-19 lalu,” ujarnya.
“Ya jika di kalangan wartawan atau jurnalis ada kampanye ‘stop kriminalisasi wartawan,’ pada guru juga diperlukan kampanye yang setara ‘stop kriminalisasi guru’ yang melibatkan sekolah, guru itu sendiri, advokat dan juga wartawan untuk membantu melakukan sosialisasi,” kata Aina advokat yang juga pernah menjadi wartawati Majalah Tempo, Forum Keadilan dan Kepala Biro Koran Sindo Palembang.
Disiplinkan Siswa
Dalam dunia pendidikan di Indonesia, sejak Indonesia merdeka kegiatan belajar mengajar, adanya pemberian hukuman kepada siswa merupakan suatu hal yang biasa yang dilakukan oleh guru sejak dari dulu dalam rangka mendisiplinkan anak didik (murid) dari perbuatan yang tidak baik.
Namun pasca reformasi dan era milenial saat ini, guru yang mendisiplinkan anak didik atau murid bisa dituduh sebagai pelaku kriminal, bisa diadukan ke polisi dan dijerat hukuman pidana mendekam dalam penjara.
Guru kerap dilanda kecemasan saat mengajar jika memberikan hukuman disiplin kepada siswa bisa dianggap sebagai suatu tindakan kekerasan dan dikategorikan sebagai kekerasan anak secara fisik.
Dulu tahun 2012 ada perkara guru yang diseret ke meja hijau karena menghukum siswa dengan melakukan razia memootong rambut siswa yang gondrong. Guru tersebut bernama Aop Saepudin mengjar di SDN Panjalin Kidul 5 Sumber jaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar).
Menjadi terdakwa berdasarkan pengaduan orangtua siswa Tomi Himawan Susanto. Aop Saepudin lalu diadili di PN Majalengka dengan putusan No. 257/Pid.B/2012/PN.Mjl tanggal 2 Mei 2013 dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 226/PID/2013/- PT.BDG. tanggal 31 Juli 2013.
Putusan dua pengadilan tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut. Pertimbangan hakim MA dalam menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 226/PID/2013/- PT.BDG. yang telah menghukum terdakwa yaitu Aop Saepudin dibatalkan.
Hakim MA melihat bahwa Aop Saepudin tidak layak dipidana karena ia menjalankan tugas selaku pendidik. Ketika ia melakukan pemotongan rambut kepada siswa adalah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendisiplinkan siswa. Siswa dalam hal ini telah melanggar norma yang diterapkan oleh sekolah. Guru dalam menegakkan kedisiplinan bagi siswa dilindungi oleh peraturan perundangan.
Kemudian pada 2016, MA juga mengambil putusan yang sama dalam perkara seorang yang melakukan tindak disiplin dengan memotong rambut empat siswanya yang berambut panjang, salah satu murid tidak terima dan memukul guru tersebut bersama dengan orang tuanya.
Lalu kasus ini bergulir ke ranah hukum. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri putusannya menyatakan bahwa guru tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan pidana percobaan. Pada putusan banding, Pengadilan Tinggimenguatkan putusan Pengadilan Negeri.

Pada putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2016 membebasakan guru tersebut dengan pertimbangan “Apa yang dilakukan terdakwa (guru) adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan atau tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.”
Pertanyaan yang menggantung, adakah atau mau tidak para hakim menggunakan putusan MA tersebut sebagai yurisprudensi hukum dalam penanganan kasus dengan terdakwa guru yang dilaporkan orang tua siswa, termasuk terhadap terdakwa Sularno yang kini tengah menanti putusan majelis hakim PN Lubuklinggau.
Dalam perkara yang menimpa Sularno, di luar pengadilan ada pihak termasuk advokat yang berbicara bahwa siapa pun tidak bisa melakukan intervensi terhadap hakim dan putusan. Nah, jika ada yurisprudensi dalam perkara serupa dan sejenis, apakah itu bukan intervensi namanya? Berdebat sampai kiamat pun untuk urusan yang satu ini tidak akan selesai, namun memberikan pandangan tentu diperlukan untuk menghentikan kriminalisasi guru di Indonesia.
Ada pendapat Arrest Hooge Raad tanggal 10 Februari 1902 terkait dengan pertimbangan MA dalam putusannya pada 2016 tersebut bahwa, “Jika menimbulkan luka atau sakit pada tubuh bukan menjadi tujuan, melainkan suatu sarana belaka untuk mencapai suatu tujuan yang patut, maka tidaklah ada penganiayaan.”
Sang guru yang memberikan sanksi fisik dalam menegakan disiplin kepada siswa atau murid di sekolah bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana semampang sanksi fisik tersebut hanya sebagai sarana untuk mendidik dan mendisiplinkan peserta didik serta sanksi fisik yang diberikan dalam koridor dan batas kewajaran.
Jika sekolah dalam menegakan disiplin atau peraturan di sekolah tidak tegas, maka murid menjadi bebas dengan tidak mengindahkan norma-norma dan peraturan yang ada. Ada murid berpenampilan seenaknya sendiri, rambu gondrong, merokok berperilaku layaknya seorang preman, bebas bolos sekolah tanpa hukuman yang berat, meremehkan guru, dan lain sebagainya.
Seperti wacana yang muncul dalam FGD yang dilaksanakan PBH Peradi Palembang, hukum dan peraturannya sudah ada namun tetap diperlukan peran pemerintah untuk membuat standar pendidikan yang baik yang dapat membuat murid takut dalam artian yang baik.
Guru terlindungi saat atau boleh menghukum siswa yang nakal dan tidak disiplin dengan sedikit kekerasan dan hukuman fisik agar para siswa-siswi takut dan terpacu untuk belajar, patuh, taat, hormat, disiplin, bertanggung jawab, tahu aturan, dan lain sebagainya.
Komisi Perlindungan Guru atau lembaga seperti halnya Dewan Pers dalam dunia pers nasional yang melakukan penilaian terhadap karya jurnalistik melanggar kode etik pers atau tidak? Komisi Perlindungan Guru dapat melakukan hal serupa agar guru tidak semena-mena bisa dilaporkan ke polisi hanya karena menghukum siswa yang melanggar disiplin sekolah.
Dari berbagai kasus kriminalisasi guru, ke depan jangan sampai guru di sekolah beranggapan bahwa siswa itu bukan anak kandungnya sehingga tidak perlu repot – repot untuk mendidiknya. Apabila anak tersebut dihukum, maka guru akan masuk penjara. Jika pemikiran ini yang berkembang di antara guru. Apabila kondisi ini dibiarkan, maka bisa dibayangkan bagaimana moral peserta didik atau siswa nantinya. (maspril aries)





